26.11.08

Pengibar Bendera RMS Disidangkan

  • 26 November 2008
  • Ambon,
  • Pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Lembah Agro Desa Passo Kecamatan Baguala, Junus Akihary akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan makarnya tersebut.Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (25/11) dipimpin hakim Sugiyo Mulyoto, dengan agenda pembacaan dakwaan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nita Tehuayo saat membacakan dakwaannya mengungkapkan, Senin, 25 April 2005 sekitar pukul 06.00 Wit terdakwa bersama Paulus Teterisa alias Polly (perkara disidangkan terpisah-red) telah melakukan makar dengan maksud memisahkan diri dari NKRI.
  • Saat anggota Brimob Resimen III Kelapa Dua melakukan patroli di jalan utama Passo, ada seseorang yang menyampaikan bahwa ada bendera di atas gunung di Lembah Agro. Mereka kemudian mengecek, dan dalam jarak sekitar 15 meter, telah terlihat bendera yang ternyata adalah bendera RMS yang diikat dengan sebatang kayu.
  • Bendera itu kemudian diamankan, dan dibawa ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Aksi terdakwa dapat diungkap, setelah Michael Pattisinay alias Mic ditangkap, oleh polisi pada Juni 2008 dalam perkara yang sama.
  • Saat itu Pattisinay mengungkapkan, kalau pengibaran bendera di Lembah Agro dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian meringkus terdakwa. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya itu.