18.12.07

Empat Simpatisan RMS Kembali Disidang

  • Ambon
  • SETELAH 15 orang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, karena membawakan tarian cakalele di depan Presiden Susilo Bambang Hudoyono sambil membentangkan Bendera RMS, pada puncak peryaan Hari Gerakan Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon 29 Juni lalu, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Ariyani SH, kembali menghadirkan empat simpatisan RMS untuk kasus yang sama.
  • Keempat terdakwa tersebut antara lain, Melkianus Sinay alias Melki, Mersi Riri, Pieter Saija alias Piter dan Stevi Saija.
  • Dalam dakwaannya, Ariyani katakan, sebelumnya keempat terdakwa ini bersama dengan 19 simpatisan RMS, yang termasuk dalam kelompok tarian cakalele, melakukan rapat di Rumah Johan Teterisa selaku Sekretaris Pemerintahan Transisi RMS di Desa Aboru Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 17 juni dan 24 Juni 2007.
  • Rapat itu bertujuan membicarakan rencana membawakan tarian Cakalele, dan mempersiapkan peralatan tarian seperti parang dan tombak kayu serta tifa dan tahuri.
  • “Kemudian pada tanggal 24 juni di rumah Daniel Rajawane dan dihadiri oleh terdakwa tiga berbicara tentang isi surat yang diberikan oleh Simon Saiya selaku pimpinan transisi RMS di Maluku, yang menjelaskan bahwa Harganas adalah event internasional dilaksanakan dimana akan dihadiri oleh 32 Negara asing. Dan menghimbau kepada para penari cakalele termasuk para terdakwa, untuk menyiapkan bendera RMS yang akan dikibarkan di Lapangan Merdeka Ambon,” papar Ariyani.
  • JPU kemudian menyimpulkan, keempat terdakwa ini melakukan perbuatan permufakatan jahat, yang bertujuan untuk memisahkan Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana , pada pasal 110 jo pasal 106 KUHP dan pasal 106 jo pasal 55 Jo pasal 1 ayat ke 1 KUHP.(rbb)