11.12.07

Kejaksaan Tinggi Maluku Seret Lima Pengikut RMS Ke PN Ambon

  • 10-Dec-2007, Sri Kartini Makatitta, Radio Baku Bae - Ambon
  • SETELAH memproses 10 orang pengikut Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang beraviliasi dengan organisasi separatis Republik Maluku Selatan (RMS), pihak Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menyeret lima orang pengikut organisasi itu ke Pengadilan Negeri (PN) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Klima terdakwa yang disidang secara terpisah, Senin pagi (10,12), dihadirkan terkait keterlibatan mereka dalam Aksi tarian cakalele di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dipusatkan di lapangan Merdeka Ambon, 29 Juni lalu, sambil membentangkan Bendera RMS.
  • Kelima terdakwa tersebut yakni Arbertus Usmani, Fredy Rajawane, Piter Saiya, Johan Saiya dan Stevanus Tahapary. Persidangan ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • Salah seorang terdakwa yakni Albertus Usmani terpaksa harus duduk di kursi pesakitan karena mengetahui rencana menggelar tarian cakalele, tetapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
  • Sedangkan Fredi Rajawane menjadi terdakwa karena terlibat sebagai pelaku tarian cakalele, terdakwa Piter Saiya terlibat mengikuti pawai sambil mempertontonkan bendera RMS di hadapan Kepala Negara bersama para Gubernur dan Bupati dari seluruh Indonesia itu.
  • Sementara terdakwa Stevanus Tahapary diproses hukum karena kepemilikan 33 dokumen berupa CD tentang pergerakan FKM,RMS di Maluku sejak tahun 2004 hingga 2006,,
  • Para terdakwa itu didakwa melanggar pasal 104, 106, 107 dan 108 KUHP karena bersekongkol melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, terutama makar dengan maksud seluruh atau sebagian Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah Negara.
  • Karena bertepatan dengan cuti bersama yang akan dimulai 21 Desember mendatang, Majelis Hakim PN Ambon, menunda persidangan kelima terdakwa ini hingga 14 Januari 2008 mendatang. (rbb)