3.12.07

Terdakwa FKM/RMS Bantah BAP

  • 03-Dec-2007, Sri Kartini Makatita,– Ambon
  • SALAH seorang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS), Daniel Akihary, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negari (PN) Ambon, Senin (3/12), membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, yang menerangkan terdakwa terlibat tarian cakalele, saat perayaan Hari Gerakan Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni lalu.
  • Pernyatan terdakwa ini disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ocen Almahdi, SH, menghadirkan saksi verbalisan dari Polda Maluku, Adrian Zainudin. Zainudin ini merupakan penyidik Polda Maluku yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
  • Didepan Majelis Hakim Yang diketuai Susilo Utomo, SH, saksi membenarkan beberapa pertanyaan yang ditanyakan kepada terdakwa, diantaranya mengenai perintah untuk mengumpulkan masa Simpatisan RMS dari Desa Galala, Kecamatan Baguala untuk berdemo di depan Presiden Susilo Babang Yudoyono.
  • Selain itu, pertanyaan menyangkut perintah tersangka lainnya, Remon Saija kepada terdakwa untuk memberitahukan kepada para penari cakalele agar tiba di Gereja Maranatha tepat waktu, juga dibenarkan saksi.
  • edangkan menyangkut keikutsertaan terdakwa dalam rapat persiapan untuk menggelar tarian cakalele didepan Presiden SBY sambil membentangkan bendera RMS,di Desa Aboru Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah ( Malteng) Provinsi Maluku, juga dibenarkan terdakwa saat diperiksa di Polda Maluku.
  • Tetapi saat pertanyaan-pertanyaan itu, dikonfrontir kepada terdakwa, terdakwa malah membantahnya.
  • Menurut terdakwa, ia terpaksa mengakui pertanyaan saksi dengan alasan dintimidasi. Ia mengaku memang tidak diintimidasi oleh saksi sebagai penyidik pembantu saat memeriksanya, tetapi justru dilakukan anggota kepolsian lainnya yang berada didekatnya saat berlangsungnya pemeriksaan.
  • Bahkan, terdakwa mengaku, menandatangani BAP tanpa dibaca terlebih dahulu. Terdakwa diancam bersalah melanggar pasal 110 dan 116 KUHP menyangkut perbuatan makar, dengan ancaman antara 15 tahun hingga seumur hidup. (rbb)