20.11.07

Lima Terdakwa FKM/RMS Hadir Di Pegadilan Negeri Ambon

19-Nov-2007, Sri Kartini Makatita,– Ambona
-----------------------
SEDIKITNYA lima simpatisan Fron Kedaulatan Maluku (FKM) yang merupakan organisasi pendukung gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS). dihadirkan dalam persidangan yang diselengarakan secara terpisah, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (19/11). --------------- Kelima terdakwa ini diperiksa terkait keterlibatan mereka melakukan tarian liar "cakalele" dan mempertontonkan bendera RMS didepan Presiden Susilo Bambang Hudoyono (SBY) saat puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di lapangan merdeka, Ambon, 29 juni lalu. ---------------- Kelima terdakwa yang didakwa bersalah melakukan perbuatan makar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 106 dan 110 KUH Pidana, yakni Daniel Akihary, Ruben Saiya, Johanis Saiya, Rumanus Batseran dan Daniel Malawau alias Dangker. --------------- Salah satu terdakwa yang tidak termasuk dalam kelompok tarian cakalele, namun turut sebagai terdakwa adalah, Daniel Akihary. Ia terpaksa melalui serangkaian proses peradilan karena turut serta mendukung rencana anggota FKM/RMS. ---------------- Keterlibatannya ini ditunjukan Daniel dengan cara membawakan peralatan tarian cakalele dari Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ( Malteng) Ke Kota Ambon. ---------------- Sedangkan Ruben Saiya dan Johanes Saiya, dihadirkan dalam persidangan selaku terdakwa, karena tertangkap tangan tergabung dalam kelompok FKM/RMS beraksi membawakan tarian cakalele sambil membawa atribut RMS berupa Bendera. ---------------- Sedangkan Daniel Malawau juga diperiksa terkait dengan kepemilikkan puluhan bendera RMS serta ratusan pengalan kain berwarna Merah, Putih, Biru Dan Hijau yang merupakan warna-warna bendera RMS yang sering disebut "benang raja" oleh masyarakat, saat dilakukan penggeledahan oleh aparat Polda Maluku pada 21 Juni 2007 lalu di rumahnya di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. --------------- Penggeledahan dilakukan aparat Polda Maluku, karena telah mendapatkan informasi bahwa rumah terdakwa Malawau sering dilakukan sebagai lokasi pertemuan simpatisn FKM/RMS dan tempat pembuatan atribut atribut RMS. ---------------- Hal yang sama juga dialami terdakwa Rumanus Batseran. Ia juga diperiksa karena kepemilikan secarik bendera RMS dan 2 buah amunisi. Satu Lembar bendera dan 2 buah amunisi tersebut berhasil ditemukan saat pengeledahan oleh kepolisian seusai melakukan pengeledahan di rumah terdakwa Malawau. ----------------- Pihak kepolisian berinsiatif melakukan pengeledahan di rumah Batseran di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, karena disaat berkunjung ke rumah Malawau di Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, untuk melakukan pengeledaan, tanpa sengaja pihak kepolisian memergoki Batseran sementara berkunjung di rumah Malawau. ------------------ Berdasarkan hasil pemeriksaan Basteran Mengaku tujuannya datang kerumah pria pensiunan Pos dan Giro Ambon ini, untuk mempertannyakan sejauh mana Organisasi illegal ini berjalan. (rbb)