12.11.07

Wakil Ketua Front Kedaulatan Maluku Jadi Saksi Di Pengadilan Ambon

Jossi Linansera, Radio Baku Bae - Ambon -------------- WAKIL Ketua Front Kedaulatan Maluku atau FKM, Johan Teterissa/ alias Yoyo, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evie Hattu, SH, dan Siti Ariani, SH, selaku saksi mahkota dalam perkara dugaan makar yang dilakukan Terdakwa Jordan Saija, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (8/11). -------------- Selain Johan Teterissa sebagai Wakil Ketua FKM, hadir juga dua orang saksi mahkota lainnya, yakni Josias Saija dan Jonathan Riry. Ketiga saksi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama, namun dengan berkas yang berbeda. ---------------- Yoyo dalam kesaksiannya mengungkapkan, sebelum melakukan aksi tarian liar di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para Undangan lainnya, pada Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional, 29 Juni 2007 lalu, ia dan kawan-kawannya melakukan rapat yang bertempat di rumahnya, di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. ---------------- Rapat persiapan ini digelar sebanyak empat kali. Rapat pertama berlangsung 10 Juni 2007 di rumah Saksi Yoyo. Rapat ini membicarakan persiapan aksi tarian, yang dilangsungkan saat puncak perayaan Harganas. Selain itu juga dibicarakan mengenai peralatan yang akan dipakai untuk menari. ---------------- Rapat kedua berlangsung 17 Juni 2007, juga bertempat di rumah saksi dan membahas kesiapan peralatan dan perlengkapan yang akan di pakai saat mempertunjukkan tarian cakalele. Rapat ketiga juga dilakukan dirumah saksi pada 24 Juni 2007. Saat itu saksi dan teman-temannya, termasuk tersangka, membahas tentang rencana keberangkatan mereka ke Ambon untuk mengikuti perayaan Harganas. ----------------- Saksi Yoyo dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Imam Supriady, SH, juga mengaku ia sempat melakukan pertemuan dengan Raja Hutumury dan mendapat perintah dari Simon Saija yang disebut-sebut sebagai pimpinan transisi Saniri Kecil organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) di di Indonesia, melalui sepucuk surat. ---------------- Saat ditanya Majelis Hakim mengenai maksud dan tujuan pengibaran Bendera RMS yang lebih dikenal dengan sebutan "Benang Raja" saat puncak peringatan Harganas, di Ambon, Yoyo mengaku hal ini dilakukan agar Indonesia dan dunia tahu bahwa organisasi sempalan bentukan Kolonial Belanda itu masih ada. --------------- "Apa yang kami lakukan di Harganas ini guna menunjukan kepada duta-duta besar negara-negara sahabat yang hadir pada acara Harganas dengan tujuan untuk mengembalikan kedaulatan RMS. Kedaulatan RMS sendiri pernah ada yakni pada tahun 1950 an " tegas saksi Yoyo Teterissa. ---------------- Saksi Yoyo Teterissa juga membenarkan bahwa terdakwa Jordan Saija juga turut terlibat sebagai penari dalam aksi tersebut, seraya menambahkan, aksi tarian liar yang melibatkan 40-an pengikut FKM itu, tidak termasuk dalam rangkaian acara resmi Harganas. ---------------- Sesuai rencana kelompok yang dipimpinnya ini akan masuk dan menari melalui pintu utama di depan markas Detasemen Kavaleri 733, namun, mereka tidak diijinkan masuk oleh petugas, dengan alasan tidak ada pintu di lokasi tersebut. ---------------- Akhirnya, saksi dan rekan-rekannya memutuskan untuk mengitari lapangan merdeka menuju arah Baileo Oikumene dan saat tiba disamping kantor Gubernur Maluku, tiba-tiba kain penutup jalan masuk terbuka dan mereka semua masuk melalui pintu tersebut, padahal di pintu itu banyak aparat yang bertugas menjaga. --------------- Setelah masuk ke area lapangan merdeka yang menjadi pusat peringatan Harganas, mereka pun kemudian menari sambil menuju ke arah podium utama, yang ditempati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama para menteri, duta besar negara sahabat dan undangan lainnya. ---------------- Saksi juga mengaku ia bersama kelompoknya tidak pernah mendapat bantuan pihak mana pun untuk masuk ke lokasi Peringatan Harganas di Lapangan Merdeka ----------------- Diakui Teterissa, saat ia beserta kelompok penari cakalele masuk, terdapat banyak petugas yang menjaga pintu tersebut, namun, mereka dengan entengnya dapat melewati barisan penjaga keamanan, tanpa ada hambatan sama sekali. ------------------ Majelis Hakim PN Ambon, kemudian menunda persidangan 15 November 2007 mendatang untuk mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.