31.10.07

Miliki 59 Bendera RMS, Dangker di Seret Ke Pengadilan

Oleh admin ---------------- Rabu, 31-Oktober-2007, 06:33:12 ---------------- AKIBAT memiliki 59 lembar bendera Republik Maluku Selatan (RMS), Daniel Malawau alias Dangker dijadikan terdakwa dalam kasus percobaan makar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (30/10). ----------------- Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patty Ali, SH menjerat terdakwa Dangker dengan pasal tentang makar. Dalam dakwaannya, Patty Ali mengungkapkan, terdakwa Dangker Malawau ditangkap petugas polisi pada Kamis (21/6) sekitar pukul 12.00 wit, dikediamannya yang terletak di Benteng Atas. ---------------- Terdakwa ditangkap bersama Romenus Batseran alias Man dan Benny Samangun. Ketika ditahan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 59 lembar bendera RMS, yang disimpan terdakwa dibawah kolong tempat tidurnya. ---------------- Tertangkapnya Dangker bermula ketika saksi Romanus batseran yang tengah berada di terminal angkot jurusan Passo bertemu dengan Mikael Pattisinay (DPO), kemudian Mikael meminta Romelus untuk menuju rumah terdakwa guna membantu membuat bendera RMS. ---------------- Setelah berada di rumah terdakwa, dan sementara membantu terdakwa membuat bendera RMS, kemudian datanglah Boyke Agustinus Manuputty ke rumah terdakwa dan menanyakan perihal perjuangan RMS. Beberapa saat kemudian datanglah Mikael Lambiombir ke rumah terdakwa. Melihat kedatangan Lombiombir, ketiganya lantas menghentikan pembicaraan mengenai RMS. ------------------ Setelah itu beberapa anggota polisi lantas datang ke rumah terdakwa dan J.K katipana lantas melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 59 lembar bendera RMS ukuran panjang 50 centimeter dan lebar 31 centimeter serta dokumen-dokumen RMS. ------------------ Kepada petugas terdakwa mengakui bendera RMS tersebut akan dikibarkan pada saat perayaan Harganas. Dokumen-dokumen RMS itu disimpan terdakwa untuk dipelajari. JPU menjerat terdakwa dengan pasal 110 ayat 2 ke 3 KUHP dan pasal 106 yonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sidang selanjutnya ditunda hingga kamis (8/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(rbb)