10.1.08

Re: Jaksa Penuntut Umum Salah Hadirkan Terdakwa FKM

  • Ini namanya hakim dan hukum yang diberlakukan di dalam Territorial Integritas Negara republik Maluku Sealatan, benar benar adalah hukum kepalsuan dan ilegal. Percaya ataukah tidak, tapi itu kenyataan. Dari BPPKRMS. Hakimnya palsu berikut hukumnyapun palsu.
  • JAKSA Penuntut Umum (JPU) Ocen Almahdi dan Ali Patty pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/1) siang, salah menghadirkan terdakwa kasus makar yang dilakukan oleh simpatisan Front Kedaulatan Maluku/ Republik Maluku Selatan (FKM-RMS).
  • Mena muria, FKM RMS sedunia menaruh perhatian yang sangat terhadap peristiwa yang menimpa basudara di tanah air. Kenapa peristiwa ini selalu di jadikan lahan politik bagi negara ilegal terhadap masyarakat yang legal di daerahnya sendiri? Makanya, semuanya serba salah dan keliru.
  • Ironisnya, kesalahan tersebut baru diketahui di penghujung persidangan saat Hakim Tunggal Sigio Mulyoto, SH menanyakan kebenaran kesaksian yang disampaikan anggota Kepolisian Daerah Maluku, Abraham Sopaheluwakan yang melakukan penangkapan terhadap peserta tarian cakalele, di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas), di Ambon, 29 Juni 2007 lalu, kepada terdakwa Piter Saija alias Pice yang dihadirkan pada persidangan tersebut. Hei Abraham, Ale ini anak Maluku anak alifuru, sebenarnya ale harus melindungi bukan ale menekan basudara basudara alifuru yang lain. Tapi satu kali kelak ale akan menyesal dan malu karena kita semua mempunyai harga diri (dignity) sebagai suatu bangsa yang beradap dan sangat legal dibandingkan orang yang kamu lindungi. Seharusnya harus di "DOR" sudah masuk di rumah orang mau menguasai lagi! Siapa kamu? Sebenarnya Yudoyono yang harus menghormati tarian Cakalele dan pengibaran bendera RMS. Malah ini terjadinya terbalik. OK lah ada waktunya untuk kita bangsa Maluku diwaktu yang akan datang.
  • Saat ditanya Hakim, terdakwa membantah semua kesaksian Abraham yang ditujukan kepada dirinya. Terdakwa menerangkan bahwa yang dimaksudkan oleh saksi bukanlah dirinya melainkan Piter Saiya Alias Pice yang berasal dari dusun Naila, Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang berhasil ditangkap karena membawa bendera RMS saat menari cakalele didepan Presiden. Coba lihat, kita membawa bendera kita sendiri malah di larang, dinegara kita lagi! Dia siapa? Memang dasar orang tidak tahu diri, buta hati buta huruf. Apa pengibaran bendera bisa membunuh orang lain?
  • Sementara terdakwa Piter Saija Alis Piter yang dihadirkan Jaksa juga merupakan simpatisan FKM RMS dalam kasus yang sama, namun, dirinya berasal dari Dusun Aboru Desa Aboru. Hai Piter Saija, Namamu terukir dengan indah dan harum di setiap hati bangsa Maluku di seluruh dunia dan khususnya di Maluku sendiri. Semuanya ini Tuhan saja yang mengetahui perjuangan dan komitmen terhadap bangsamu sendiria Maluku tercinta. Lawa mena Hau lala.
  • "Kamu benar Piter Saija kan. Menrutut saya bukan Piter Saija yang dihadirkan ini tetapi Pieter lainnya yang warna kulitnya gaak terang. Pieter Saija ada dua orang. Bukan Pieter Saija ini yang saya tangkap tetapi satunya lagi," ujar saksi Abraham Sopaheluwakan.
  • Kekeliruan ini disebabkan karena ada dua terdakwa dalam perkara yang sama yang memiliki nama dan marga yang sama. Akibat kekeliruan ini hakim menunda persidangan hingga 14 Januari mendatang dan menghadirkan terdakwa yang sesungguhnya. (rbb) Para pejuang RMS di tanah air, inilah awal dari semua perjuangan yang mana kita masih bebenah, menata kembali kesalahan, kelemahan dimasa lalu. Pasti menjadi cemerlang di masa yang akan datang.
  • Mena muria, Honey Bee
  • Tabaos Nusa Ina