29.4.08

Ketua Divisi Pertahanan RMS Divonis 10 Tahun Penjara

  • 28-Apr-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • KETUA Devisi Pertahanan dan Keamanan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Ferdinan Waas, divonis hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dalam sebuah persidangan yang berlangsung Senin (28/4).
  • Menurut majelis hakim ,yang diketuai oleh Raden Anton,SH, terdakwa yang menjadi Ketua Devisi Pertahanan Dan Keamanan pemerintahan transisi RMS itu, terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tindak pidana makar, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 110 jo 106 KUHP dan pasal 106 ayat 2 KUHP.
  • Sedangkan barang bukti berupa diktat dan 1 eksemplar tulisan Maluku bukan Indonesia nomor 25 P/mkm/Amq/VIII/2005 tertanggal 8 Agustus 2005 yang ditandatangani Chris Sahitapy, surat Chris Sahitapy tanggal 11 Desember tahun 2006 kepada Nyonya J. Somokil/Taniwel janda pahlawan RMS di Belanda, fotocopy surat pemerintahan transisi RMS yang ditandatangani Alexsander Manuputty selaku Pimpinan Eksekutif tertanggal 29 Mei 2007 kepada presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dirampas untuk dimusnahkan.
  • Terdakwa Ferdinan Waas terlibat dalam rapat, yang berlangsung dirumahnya pada 25 dan 27 Juni 2007 bersama simpatisan RMS lainya guna membicarakan persiapan membawakan tarian cakalele sambil membentangkan bendera RMS, saat perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni 2007 lalu.
  • Tindakan ini dilakukan dengan cara mendompleng kelompok tarian cakalele dari Desa Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, tempat terdakwa menjabat sebagai kepala desa saat itu.
  • Karena terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi lagi, masih setia kepada NKRI serta sudah berusia lanjut, maka majelisn hakim berpendapat hukuman 10 tahun pantas diberikan kepada terdakwa.
  • Putusan mejalis hakim ini sekaligus mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ally Patty, SH.
  • Sedangkan kuasa hukum terdakwa Helmi Sulilatu, SH menyatakan terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut.
  • Terdakwa Ferdinan Waas menyadari, putusan majelis hakim adalah resiko yang harus diterimanya, untuk membuktikan kesetiaanya tehadap Indonesia. Terdakwa juga termasuk dalam 33 terdakwa RMS, yang mengirimkan surat permohonan maaf dan keringanan hukuman kepada Presiden RI beberapa waktu lalu.