15.1.08

Akibat SMS, Simpatisan RMS Dimeja Hijaukan

  • 15-Jan-2008, Jossy Linansera, Radio Baku Bae - Ambon
  • AKIBAT menerima pesan singkat (SMS) pada telepon genggamnya, Benny Titahena alias Benny, salah seorang simpatisan Front Kedaulatan Maluku Republik Maluku Selatan (FKM/RMS) harus menjadi terdakwa dalam kasus makar.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU), Michael Gazpers, SH, dalam dakwaannya yang dibacakan didalam persidangan, Selasa (15/1) pagi,di Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengatakan, terdakwa Benny Titahena alias Benny pada Jumat, 29 Juni 2007, pukul 06.00 WIT, bertempat di desa Wayame, Kecamatan teluk Ambon, tepatnya di rumah terdakwa, telah melakukan permufakatan jahat.
  • Gazpers menambahkan, setelah terdakwa menerima pesan singkat atau SMS dari Agustinus Aponno, terdakwa langsung mempersiapkan diri untuk bergabung dengan rombongan simpatisan RMS lainnya di depan gereja Maranatha, untuk melakukan demo bersama-sama bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), 29 Juni 2007 lalu, yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
  • Namun, ketika terdakwa tiba di sana ternyata kelompok tersebut telah bubar. Terdakwa kemudian menyusul rombongan tersebut dan akhirnya di tangkap di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
  • “Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 110 ayat 1 junto pasal 106 KUHP,” ujar JPU seraya menambahkan, terdakwa juga dijerat pasal 164 KUHP junto pasal 106 KUHP, tentang tindakan maker. (rbb)