14.1.08

Simpatisan dan Pembawa acara pada HUT RMS Didakwa JPU

  • 14-Jan-2008, Iin Makatita, Ambon
  • DUA orang terdakwa simpatisan Front Kedaulatan Maluku (FKM) dan Republik Maluku Selatan (RMS) siang tadi dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • Kedua terdakwa tersebut antara lain Samuel Hendriks dan Petrus Rahayaan alias Etock. Samuel Hendriks didakwa JPU Men Saliyaman SH, karena membawakan tarian liar di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat perayaan Hari Gerakan Keluarga Nasional (Harganas) pada 29 Juni 2007.
  • Bersama sama dengan simpatisan FKM RMS lainya telah bersama-sama melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan makar,” ujar Saliyaman.
  • Sementara Petrus Rahayaan alias Etock, yang saat itu bertugas sebagai pegawai Tata Usaha Sekolah Menengah Atas atau SMA Negeri 1 Ambon ini, didakwa JPU Chirsman Sahetapy SH, karena terlibat dalam upacara dan bertindak selaku pembawa acara saat melakukan upacara Hari Ulang Tahun RMS, pada 25 april 2006, di hutan Wanat Gunung Nona Ambon.
  • “Terdakwa PETRUS Rahayaan Alias Etock bersama-sama dengan lain Alexsander Tanate alias aleka,zakaria Elkel (DPO) ,Remon Tuapatinaya,Piter Latumahine (dpo) dan anggota FKM RMS lainya kurang lebih sebanyak 20 orang mengikuti upacara pengibaran bendera FKM RMS untuk memperingati HUT RMS,” papar Chrisman.
  • Kedua terdakwa ini dituduh melakukan perbuatan makar dan diancam pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 106 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 110 KUHP.(rbb)