Permalukan Indonesia Di Mata Dunia, Fredi dan Jefta Dituntut 15 Tahun
-
- 25-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
- DUA terdakwa simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS), Fredy Akehari alis tete alias Aki
dan Jefta Saiya alias Jefta, Dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Dalam persidangan DI Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (25/2).
- Sesuai fakta persidangan, JPU Ocen Almahdi, SH dan Chrisman Sahetapy, SH, keduanya
terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pidana Makar.
- Terdakwa Akehari dan Saiya, dituntut karena terbukti melanggar pasal 106 Jo pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP yaitu bersama-sama dengan simpatisan RMS lainya melakukan
kejahatan makar.
- Akehari terbukti bersalah karena membawakan tarian cakalele di depan Presiden Susilo
Bambang Ydhoyono (SBY) dan para Duta Besar Negara sahabat saat berlangsung
peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni 2006 lalu.
- Sedangkan terdakwa Jefta Saiya, terbukti bersalah membawakan Bendera RMS yang
disembunyikan didalam celana dalamnya. Saiya, tidak termasuk dalam kelompok tarian
cakalele, tetapi ia termasuk kelompok dibawa kordinator Jhon Teterisa dari Desa Aboru
Kecamatan Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Bertugas mengibas-gibaskan
bendera RMS, saat Pengibaran bendera RMS oleh tarian cakalele.
- Bagi JPU, tidak ada alasan maaf bagi simpatisan RMS. Pasalnya perbuatan mereka
membuat malu Indonesia dimata dunia internasional. Tuntutan ini, sudah melalui
pertimbangan yang matang oleh JPU. Mengingat keduanya masih memiliki tangungan
terhadap keluarga dan mengaku menyesal.(rbb)
<< Home