12.3.08

Pemilik Bendera Dan Dokumen RMS Divonis 17 Tahun Penjara

  • TERDAKWA Daniel Malwauw alis Danker, Pemilik 59 lembar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dan ratusan penggalan kain dengan komposisi warna Merah, putih, biru dan hijau serta 13 buah dokumen RMS,divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (11/3).
  • Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Kawisada, SH, vonis Malawauw ini lebih rendah lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara.
  • Pasalnya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa selama persidangan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tangunggan keluarga serta sudah berusia lanjut, tetapi majelis hakilm berpendapat tidak alasan memaafkan terdakwa.
  • Sesuai fakta selama persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana makar yang bertujuan untuk memisahkan Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 110 ayat 2, 3 dan pasal 106 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
  • Awalnya Terdakwa yang tak lain adalah pensiunan pegawai Pos Dan Giro Kota Ambon ini, berhasil diringkus aparat Polda Maluku, di rumahnya di benteng Atas, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada bulan Juni 2007 lalu.
  • Saat itu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dirumahnya karena berdasarkan informasi terdakwa adalah simpatisan organisasi Fron Kedaulatan Maluku (FKM) yang berafiliasi langsung dengan gerakan separatis RMS.
  • Dari hasil penggeledahan ditemukan 59 Bendera, 13 dokumen RMS, serta ratusan penggalan kain yang akan dijahit menjadi bendera diantaranya, kain berwarna merah sebanyak 125 potong, kain berwarna putih sebanyak 290 potong sementara yang berwarna hijau berjumlah 306 dan 281 potongan kain berwarna Biru.
  • Barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa itu, akan dijahit menjadi bendera RMS dan akan dikibarkan saat puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 29 Juli 2007 lalu yang dipusatkan di Kota Ambon dan dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia serta para tamu negara sahabat.
  • Terhadap putusan majelis hakim ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Samuel Sahetapy, SH mengaku pikir-pikir apakah akan melakukan upaya banding atau tidak, sedangkan JPU, Ester Wattimury, SH menyatakan menerima putusan itu. (rbb)