11.3.08

Terbukti Makar Johanes Saiya Divonis 17 Tahun Penjara

  • SATU lagi simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yakni Johanes Saiya divonis hukuman 17 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (10/3). Hukuman ini lebih berat lima tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Ariyani SH, yakni 12 tahun penjara.
  • Majelis Hakim yang diketuai Imam Supriyadi, SH berpendapat, hukuman yang diberikan terhadap tersangka sangat pantas karena berdasarkan fakta selama persidangan, baik berupa keterangan terdakwa sendiri, saksi dan barang bukti, menunjukkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan tujuan mimisahkan suatu wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Tindakan terdakwa dibuktikan dengan cara memperagakan tarian cakalele sambil memperlihatkan bendera organisasi terlarang itu yang sering disebut "benang raja" di hadapan Presiden RI SUsilo Bambang Yudhoyono bersama papra undangan dari 33 provinsi serta tamu Negara sahabat, yang menghadiri puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di ambon, 29 Juli 2007 lalu.
  • Perbuatan tersangka yang dilakukan bersama dengan simpatisan RMS lainnya dapat mengancam disintegrasi Bangsa, mempermalukan bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Maluku dimata dunia, apalagi saat kondisi Maluku semakin kondusif pasca konflik sejak 1999 lalu, Sementara hal yang meringankan tersangka yakni memiliki tanggungan anak dan isteri, terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah dihukum serta berlaku sopan saat persidangan.
  • Atas putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Thomas Wattimury, SH mengaku menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau melakukan upaya banding. (rbb)