27.2.08

Empat Terdakwa RMS Dituntut di Atas 10 Tahun

  • Selasa, 26 Pebruari 2008 10:14 WIB
  • TEMPO Interaktif, Ambon:Empat terdakwa kasus pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di hadapan Presiden saat perayaan Hari Keluarga Nasional di Kota Ambon, 29 Juni 2007, yang disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Ambon hari ini dituntut penjara di atas 10 tahun.
  • Fredy Akihary alias Tete, 49 tahun, Jefta Saiya alias Jeri, 39 tahun, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, Alexander Tanate alias Aleka, 40 tahun, dan Ruben Saiya alias Eben, 24 tahun, dituntut 12 tahun penjara.
  • "Mereka terbukti melakukan tindak pidana makar," kata jaksa penuntut umum di hadapan R.A. Widyopriyono, KetuaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
  • Mochtar Touwe