Alexander Tanate Dituntut 12 Tahun Penjara
-
26-Feb-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
- TERDAKWA simpatisan organisasi Republik Maluku Selatan (RMS), Alexsander Tanate,
dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ocen
Amahdi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pekan ini.
- Menurut JPU terdakwa pantas memperoleh hukuman itu karena berdasarkan fakta di
persidangan baik berupa keterangan para saksi, terdakwa terbukti secara sadar
menyampaikan pesan Kordinator tarian Cakalele, Johan Teterisa kepada Raja Desa
Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Abraham Waas.
- Isi pesannya, meminta agar tarian cakalele dari Desa Hutumuri dapat medompleng tarian
cakalele dari simpatisan RMS, saat peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), di
Ambon, 29 Juni 2006 lalu.
- Selain itu terdakwa juga terbukti,mengikuti rapat di rumah Waas. Rapat ini bertujuan
membicarakan rencana pelaksanaan tarian cakalele dan pembentangan bendera RMS,
pada puncak peringatan Harganas di Lapangan Merdeka Ambon. Rapat ini juga diikuti oleh
beberapa Simpatisan RMS lainnya.
`
- Dari fakta dipersidangan serta analisa Yuridis, JPU berkesimpulan terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dan diancam
dalam pasal 106 dan 110 KUHP. (rbb)
<< Home