5.3.08

Residivis dan Simpatisan RMS Divonis 20 Tahun Penjara

  • ANTARA News 05/03/08 22:39
  • Ambon (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon hari Rabu memvonis seorang simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Ruben Saiya alias Uben yang juga residivis dalam kasus sama, dengan hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan.
  • Hakim PN Ambon yang diketuai Raden Anton Priyono, SH, dalam persidangan itu menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan makar terhadap negara, seperti yang diatur dalam pasal 110 ayat 1 KUHP jo pasal 106 KUHP.
  • Hakim menilai vonis 20 tahun penjara itu sangat sesuai karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa adalah anggota kelompok tarian cakalele yang bermaksud membentangkan bendera terlarang RMS di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama para tamu negara sahabat pada puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), di Ambon, 29 Juli 2007.
  • Bahkan terdakwa mengaku sendiri bahwa rencana membentangkan bendera terlarang RMS yang sering disebut "benang raja" itu bertujuan meminta kedaulatan RMS yang pernah diperjuangkan tahun 1950, serta menunjukkan kepada Pemerintah Indonesia dan dunia Internasional bahwa gerakan separatis itu masih eksis di Maluku.
  • Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mien Saliman, SH, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
  • Majelis hakim berpendapat, hukuman 20 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa selaku simpatisan organisasi terlarang RMS itu sangat pantas karena perbuatannya dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa dan mempermalukan Indonesia.
  • Perbuatan terdakwa bisa mempermalukan bangsa Indonesia di mata dunia internasional, mengancam integrasi bangsa, serta tidak memiliki rasa nasionalisme. Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya dan bahkan meminta agar Pemerintah memberikan kedaulatan bagi RMS.
  • Terdakwa adalah pengikut organisasi terlarang RMS dari tahun 2003 dan pernah dihukum selama 1,4 tahun penjara karena mengikuti upacara HUT RMS di Desa Aboru, tahun 2003.
  • Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah bendera RMS dengan komposisi warna merah (dominan), putih, biru dan Hijau untuk dimusnahkan dan membebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
  • Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan menerimanya dan menolak melakukan banding.
  • Sementara itu, dalam persidangan yang berbeda, majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 17 tahun penjara potong masa tahanan, terhadap simpatisan RMS lainnya, Johanes Saiya alias Ais, juga karena terbukti melakukan makar.
  • Terdakwa juga dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU Mien Saliman, SH, dalam persidangan sebelumnya.Hukuman kepada terdakwa ini lebih ringan tiga tahun dibanding yang dijatuhkan majelis hakim PN Ambon terhadap terdakwa lainnya Ruben Saiya alias Uben, yang juga kakak kandung tersangka sendiri yakni 20 tahun penjara.
  • Hukuman lebih ringan ini, karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui segala perbuatan dan kesalahannya.
  • Atas putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum,Tomas Watimury, SH, dan Helmi Sulilatu, SH, menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding.