4.3.08

Terdakwa RMS Minta Keringanan Hukuman

  • 04-Mar-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • Kuasa Hukum salah seorang terdakwa simpatisan organisasi Republik Maluku Selatan (RMS), Tomas Watimury SH, mengakui tindakan kliennya Agustinus Abraham Apono, adalah perbuatan pidana.
  • Namun dia meminta kepada, Mien Munteh, SH, selaku hakim tunggal yang memipin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (4/3) agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa,
  • Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili Pattipelohy, SH menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan satu tahun, karena karena terbukti melakukan tindak pidana makar.
  • Perbuatan makar yang dilakukan terdakwa itu yakni menyampaikan pesan singkat (short message service ) yang diterimanya dari pimpinan transisi RMS, Simon Saiya, yang isinya meminta terdakwa berkumpul di Lapangan Merdeka, Kecamatan Sirimau, kota Ambon, yang menjadi berlangsungnya peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), kepada tersangka lainnya Benyamin Titehena,
  • Tetapi dalam perjalanan terdakwa dihadang oleh anggota polisi yang sedang patroli, Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pesang singkat tersebut pada Handphne terdakwa,
  • “Terdakwa bukan simpatisan RMS, ia menyesali perbuatanya dan tidak akan mengulangnya lagi apalagi terdakwa memiliki tanggungan terhadap anak adan isteri” ujar Wattimury.
  • Atas permohon kuasa hukum terdakwa, JPU bersikeras tetap pada tuntutannya yakni satu tahun penjara. Demikian pula kuasa hukum terdakwa, tetap pada pembelaanya, Sidang Akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim. (rbb)