9.4.08

Pengadilan Negeri Ambon Sidangkan 36 Terdakwa Kasus Makar

  • 05-Apr-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • SEMENJAK Oktober 2007 hingga April 2008, terhitung sebanyak 36 terdakwa tindak pidana makar gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) telah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Rata-rata ke-36 terdakwa ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terlibat dalam kegiatan separatis RMS dengan hukuman penjara diatas 10 tahun menjara.
  • Mereka ini terdiri dari dua kelompok besar diantaranya kelompok tarian cakalele sambil membentangkan Bendera RMS di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dipusatkan di Ambon, pada 29 Juni 2007 lalu, serta kelompok peserta upacara peringatan Hari lahir RMS pada25 April 2006, di dusun Wanat, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Sementara beberapa orang lainya didakwa karena ketahuan menyembunyikan bendera RMS dan menyimpan VCD rekaman upacara perayaan HUT RMS serta dokumen RMS.
  • Sebagian besar dari 36 terdakwa ini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dan pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum masing-masing. Namun tak sedikit pula yang telah dijatuhi hukuman.
  • Para terdakwa ini seakan pasrah menerima vonis. Pasalnya mereka selalu menerima dan menolak melakukan banding atas putusan hakim, kendati merasa vonis hakim sangtat berat dan tidak adil bagi mereka.
  • Setiap kali wartawan RBB berbincang-bincang dengan para terdakwa RMS, mereka selalu mengatakan hanya ingin bisa duduk satu meja dengan pemerintah dan berdialog.
  • Satu permintaan sederhana sering mereka sampaikan kepada hakim maupun para wartawan, yakni mereka meminta pemerintah dapat menunjukan peraturan perundang-undangan yang menjelaskan bahwa RMS adalah organisasai terlarang.
  • Jika peraturan itu ada, maka mereka berjanji akan membubarkan diri dari organisasai yang dipimpin oleh Alexsander Mahuputty itu (sekarang buron di Amerika Serikat)
  • Selain itu tindakan mereka ini hanyalah bentuk protes terhadap pemerintah Pusat dan Daerah karena merasa didiskriminasikan dan terisolir. Mayoritas simpatisan RMS ini adalah masyarakat Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah provinsi Maluku.
  • Berikut nama-nama terdakwa tindak pidana makar RMS yakni, Pier Patiasina, Stevanus Tahapary, Jhordan Saiya, Jefta Saiya, Fredi Akehary, Alexsander Tanate, Ruben Saiya, Daniel Akehary, Barce Manuputty, Daniel Malwauw, Yusup Sapakoli, Izaak Saimima, Erin Madunaya, Samual Lesnusa, Renol Ngarbinan, Soni Bonseran, Ferdinan Waas, Samual Hendrik, Beni Titahena
  • Selain itu, Gustinus Abraham Apono, Apner Litamahaputty, Philip Malwauw, Alex Malwauw, Johan Teterissa, Marlon Pattiwael, Jhon Saranamual, Yacob Supusepa, Josias Sinay, Jhonatan Riri, Petrus Rahayaan, Elias Sinay, Piter Latumahina, Johanes Apono, Abraham Siaya, Dominggus Salamena dan Deni de Fretes.
  • Sedangkan yang sudah divonis oleh Majelis Hakim PN ambon yakni, Ruben Saiya (20 tahun penjara), Alexsander Tanate (10 tahun penjara), Daniel Malwauw (17 tahun penjara), Romanus Basteran (20 tahun penjara), Johan Teterisa penjara (seumur hidup), Fredi Akihary (15 tahun), Jefta Saiya (12 tahun) dan Abraham Saiya (15 tahun), Yusup Sapakoli (10 tahun), Josias Sinay (10 tahun) dan Agustinus Abraham Apono dengan hukuman 3 tahun penjara. (rbb)