3.4.08

Dihukum 15 Tahun penjara Simpatisan RMS Tolak Banding

  • 03-Apr-2008, Sri kartini Makatita, Ambon
  • KARENA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, salah seorang simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) Ambaraham Saiya, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dalam sebuah persidangan yang berlangsung,. Kamis (3/4).
  • Majelis Hakim yang diketuai Oleh Raden Anton SH, MH, menegaskan, tindakan makar yang dilakukan terdakwa yakni dengan cara terlibat dalam kelompok tarian Cakalele sambil mempertontonkan bendera RMS di hadapan Presiden RI SUsilo Bambang Yodhoyono saat puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon pada 29 Juni 2007 lalu.
  • Saat perayaan Harganas yang dipusatkan di lapangan Merdeka terdakwa beserta kelompok penari Cakalele yang beranggotakan 28 orang, dibawa asuhan Kordianator Tarian Johan Teterissa sempat memperlihatkan Bedera yang sering disebut (benang raja) itu di hadapan Presiden dan tamu Negara sahabat yang menghadiri Harganas.
  • Terdakwa tertangkap tanggan sementara memperagakan tarian sambil memegang parang kayu sebagai atribut tarian. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, turut serta melakukan permufakatan jahat dengan maksud ingin memisahkan Maluku dari Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa adalah pantas karena telah melalui pertimbagan baik hal–hal yang memberatkan maupun meringankan.
  • Hal yang memberatkan yakni terdakwa mengetahui RMS adalah gerakan terlarang, namun tetap mengikutinya dan akibatnya mempermalukan pemerintah Indonesia beserta masyarakat Maluku di mata internasional dan dapat mengancam disintegrasi bangsa.
  • Sedangkan yang meringakan, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum. Atas putusan hakim, terdakwa mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding. (rbb)