20.3.08

Johan Teterisa Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

  • 19-Mar-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • SETELAH sebulan bulan sidang tuntutan terhadap Ketua Perwakilan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Johan Teterisa alis Jhon alias Yoyo, tertunda karena harus menungu Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), akhirnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (19/3) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junet Patiasina, SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
  • Anehnya, tuntutan JPU terhadap Yoyo ini lebih ringan bila dibandingkan dengan terdakwa simpatisan RMS lainnya. Sebut saja, Daniel Malawauw yang dituntut 20 tahun penjara, karena memiliki ratusan bendera RMS yang dijahitnya untuk digunakan saat perayaan hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon pada 29 Juni lalu.
  • Padahal Malawauw hanyalah simpatisan RMS dan tidak memiliki jabatan apapun dalam organisasi RMS, namun yang memberatkannya karena Malawauw tidak menyesal dan pensiunan Pegawai PT. Pos dan Giro Indonesia.
  • Juga terdakwa lainnya Fredy Akehary yang dituntut 15 tahun penjara, karena mengetahui rencana menggelar tarian cakalele saat Harganas tetapi tidak melapor, dan Ruben Saiya yang juga dituntut 15 tahun penjara karena termasuk dalam peserta tarian dan bersatus residivis.
  • Bahkan dalam tuntutannya pun, JPU juga tidak menerangkan bahwa terdakwa adalah koordinator tarian cakalele yang sangat berperan aktif mengumpulkan massa simpatisan RMS, dan mengadakan serta menyediakan tempat untuk melangsungkan rapatguna memperlancar rencana mereka.
  • Selain itu, Yoyo juga adalah orang yang sempat mengeluarkan bendera RMS dari balik tifa dan memperlihatkannya di depan presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta para undangan dan tamu asing saat Peringatan Harganas yang dipusatkan di Lapangan Merdeka Ambon, yang kemudian dirampas oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) saat itu.
  • ”Kesimpulan majelis hakim yang terhormat sebelum kami sampai pada tuntutan pidana terdakwa Johan Teterisa alias Johan alias Yoyo, perkenankan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan tindak pidana ini yaitu, hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam dalam tidak pidana sejenis dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya” ujar JPU Pattiasina.
  • Dalam pertimbangan hukum berupa hal-hal yang memberatkan Yoyo, JPU juga tidak menerangkan terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil yang berprofesi sebagai guru pada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Desa Aboru.
  • Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan yang akan disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Helmi Sulilat, SH.