14.3.08

Penyambut Tarian Cakalele Di Tuntut 10 Tahun Penjara

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gres Siahaya, SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (12/3) memohon kepada majelis hakim yang diketuai Susilo Utomo,SH agar memvonis dua orang terdakwa simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Philip Malawauw dan Alex Malwauw dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
  • Sesuai fakta dipersidangan, diantaranya kesaksian Kordiantor Tarian Cakalele, Johan Teterisa serta kesaksian kedua terdakwa sendiri yang membenarkan pernah mengikuti rapat dirumah terdakwa Johan Teterisa pada tanggal 24 juli 2007.
  • Dalam rapat itu, Teterisa menyuruh mereka membawa bendera RMS saat puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dipusatkan di lapangan Merdeka, kota Ambon, 29 Juli 2007 lalu dan diisanggupi oleh keduanya.
  • Tepat di puncak perayaan Harganas, tanggal 29 juli 2007, kedua terdakwa turut mengahadirinya, sedangkan bendera RMS yang diperoleh dari Teterisa disembunyi dibalik celana dalam mereka.
  • Sesuai dengan perintah sebelumnya, bendera itu direncanakan akan dipertontonkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia serta tamu negara sahabat yang mengahadiri Harganas, setelah kelompok tarian Cakalele mengeluarkan bendera RMS terlebih dahulu.
  • JPU dalam dakwaannya, menegaskan keduanya dikenakan dua dakwaan yakni pertama diancam dengan pasal 106 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan kedua diancam dengan pasal 110 ayat 1 KUHP. Dan bedasarkan fakta dipersidangan mereka terbukti melakukan tindak pidana makar sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 110 jo pasal 106 KUHP.
  • Selain menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, JPU juga menuntut agar biaya perkara ditangung kedua terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 2 potong bendera RMS, milik Phil Malwauw dengan ukuran panjang 38 cm dan lebar 18,5 cm serta milik Alex Malwauw yang berukuran panjang 30,6 cm dan lebar 18,9 cm disita untuk dimusnakan.
  • Sidang akan digelar kembali pada tanggal 19 Maret mendatang untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum mereka, Tomas Watimury, SH. (RBB)