14.3.08

Simpatisan RMS Mengaku Tidak Menyesal Dihukum 15 Tahun Penjara

  • PENJAHIT Ratusan bendera gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Daniel Malwauw alis Danker mengaku tidak menyesal terlibat organisasi terlarang itu dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
  • Namun, menurut terdakwa yang diwawancarai, Kamis (13/3) vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadapnya tidak adil karena merasa tidak pantas dihukum seberat itu. Pasalnya perjuangan yang dilakukanya hanyalah perjuangan moral tanpa mengunakan senjata atau membunuh.
  • Walaupun demikian pria pensiunan Pegawai Negeri Sipi (PNS) Pos Dan Giro ini mengaku, pasrah dan menerima vonis hakim itu, dan tidak akan pernah mempengaruhi idialismenya. Bahkan ia terdakwa berjanji akan tetap berjuang bersama gerakan separatis itu demi kesejahteraan masyarakat di Maluku.
  • Pengakuan yang sama juga disampaikan terdakwa lainnya Rumanus Basteran alias Man alias Mangun yang divonis 17 tahun penjara, karena ketahuan menyimpan bendera RMS didalam kamar kostnya serta memiliki dua butir amunis tanpa ijin.
  • Namun, menurut Ketua Mejelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Ambon, I Wayan Kawisada yang mengadili perkara makar keduanya, menegaskan, vonis yang dijatuhkan keduanya sudah sesuai dengan hukum dan rasa keadilan.
  • Berdasarkan fakta dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf bagi mereka. Bahkan perbuatan mereka dapat mengancam disitegrasi bangsa dan mempermalukan Indonesia, khususnnya masyarakat Maluku dimata dunia internasional, apa lagi Malwauw adalah pensiunan PNS yang digaji dan dijamin kesejahtraan oleh pemerintah Indonesia.
  • Sedangkan hal yang memberatkan hukuman Rumanus Basteran karena dia adalah residivis atas tidak pidana yang sama. Rumanus pernah menjalani hukuman 2,4 tahun karena tertangkap tanggan mengikuti arak-arakan bendera RMS dari kudamati kecamatan Sirimau hingga markas Polda Maluku, 25 April 2004 lalu. (rbb)