2.4.08

Residivis RMS Terancam dipenjara 10 Tahun

  • Selasa, 1 April 2008
  • SALAH seorang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) yang juga berstatus residivis, Elias Sinay alias Eli, terancam akan kembali merasakan pahitnya hidup dibalik teralibesi, karena dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (1/4) ia dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert Hondro,SH.
  • Tuntutan JPU ini dirasakan pantas karena sesuai fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana makar.
  • JPU juga tidak menemukan adanya alasan pemaaf kepada terdakwa. Pasalnya selama persidangan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, bahkan dia membenarkan keinginan RMS untuk memisahkan Maluku, dari Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • JPU menguraikan, rencana terdakwa bersama teman-temannya bukanlah itikad baik karena keberadaan bendera RMS sudah dilarang di Indonesia. Sebagai bukti terdakwa pernah dihukum ditahun 2003 dalam perkara yang sama, disamping itu terdakwa juga tidak jera atas sanksi yand pernah dijalaninya di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon dan berusaha mengulangginya perbuatannya kembali.
  • Terdakwa Elias Sinay alis Eli, berhasil diringkus oleh aparat Polda Maluku, pada 29 juni 2007 lalu, tepatnya didepan Kantor Telkom, Jl. Pattimura Ambon. Saat itu terdakwa membawa bendera RMS yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
  • Bendera tersebut, rencananya akan dikibarkan, seusai para penari cakalele terlebih dahulu mengibarkan bendera RMS, didepan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beserta para duta besar negara sahabat yang menghadiri Peringatan Harganas yang dipusatkan di Lapangan Merdeka Ambon.
  • Sidang akan kembali digelar pekan depan, untuk mendengarkan pembelaan dari Penasehan Hukum terdakawa, Tomas Watimury, SH. (rbb)