2.4.08

PNS Terbukti Terlibat RMS Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Selasa, 1 April 2008
  • PEGAWAI Tata Usaha, pada salah satu Sekolah Menengah (SMA) di kota Ambon, Petrus Rahayaan Alis Etok, Selasa (1/4) siang, di tuntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chrisman Sahetapy, SH, karena terlibat melakukan makar terhadap negara.
  • Pasalnya terdakwa, yang merupakan pengikut gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) terbukti secara sah dan meyakinkan, turut serta melakukan tindak pidana Makar.
  • Dalam tuntutan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, JPU menerangkan, terdakwa terbukti bersama-sama dengan simpatisan RMS lainya, melangsungkan upacara, peringatan HUT RMS, pada 25 April 2006, di Dusun Masiwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
  • Bukan itu saja, terdakwa juga terbukti mengikuti rapat pada tanggal 20 dan 25 Juni 2007, di rumah Raja Hutumuri, Ferdinan Waas. Rapat itu, diikuti oleh beberapa simpatisan RMS, guna membicarakan persiapan mengibarkan bendera organisasi itu pada perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dipusatkan di Kota Ambon, 29 Juni 2007 lalu.
  • JPU juga menguraikan, dalam pertemuan di rumah Raja Hutumury itu, diberitahukan bahwa tarian adat cakalele dari Desa Aboru akan mengibarkan bendera RMS pada acara Harganas, dan sebagai pembicara atau pemimpin rapat adalah Johan Teterisa dan Raja Hutumuri, Ferdinan Waas, kemudin para peserta rapat semuanya mengetahui dan menyetujui hal dimaksud.
  • Dari fakta dipersidangan JPU berkesimpulan terdakwa telah terbukti melakukan tidakan pidana makar, sebagimana diatur dan diancam dalam pasal, 106 jo pasal 55 ayat I ke 1 KUHP, dan pasal 110 ayat 1 KUHP. (rbb)