7.10.08

Surat Terbuka dari Mantan-Sandera kepada Pres. SBY tentang Tahanan P

  • Kepada Presiden Republik IndonesiaSusilo Bambang Yudhoyono
  • Groningen/Assen-Belanda, 4-10-2008
  • Yang terhormat Bapak Presiden,
  • Pada waktu penerimaan jabatan Bapak Presiden tahun 2004 telah jelasmaka Indonesia memilih jalan demokrasi penuh. Dengan berjalannyatahun lambat laun sedikit kebebasan mengeluarkan pendapat muncul.Akan tetapi kalau orang Maluku divonis dengan hukuman penjara yangpaling panjang, ternyata kita masih punya jalan panjang lagi.
  • Pada tahunan 70 di Tanah Belanda terjadi dua pembajakan kereta apioleh orang Maluku dari kedua generasi yang putus harapan. Kami,George Flapper dan Hans Prins, terkait dengan kejadian ini salukusandera. Selama pembajakan dan sesudahnya kami selalu menganjurkanaksi-aksi tanpa menggunakan kekerasan. Sedangkan `semua' pembajakmendapat hukuman penjara yang panjang, kamipun merasa korban darisatu politik neokolonial baik Belanda maupun Indonesia.
  • Pada tanggal 29 juni 2007 di Kota Ambon dirayakan Harganas tahunan.Bapak Presiden beserta pengiringnya juga hadir dalam upacara ini.Pada puncaknya satu grup tarian Maluku mempertunjukkan satu tariancakalele (tarian perang Maluku). Pada kesempatan ini ditunjukkanbendera RMS. Langsung penari ditangkap, dianiaya dan dihinahkan.Mereka mendapat hukuman penjara dari 10 sampai 20 tahun dan pemimpinpenari pada awalnya dihukum penjara seumur hidup. Kami memproteskankepada Bapak Presiden tindakan yang keras terhadap penari dan hukuman-2 yang melampaui batas, melihat aksinya damai murni.
  • Di Belanda umumnya orang kira di Maluku ideal RMS tidak ada lagi.Namun mempertunjukkan bendera RMS oleh para penari dan orang Malukuyang lain memberi tau kebalikannya. Hukuman-2 yang amat tinggi, yangdijatuhkan kepada mereka, sebenarnya adalah pembenaran hal ini.Justru oleh pertindakan Pemerintah Indonesia kami di Tanah Belandamenyadari bahwa ideal RMS di Tanah Maluku masih hidup segar bugar.
  • Setiap bangsa ada hak untuk menentukan masa depannya sendiri. BangsaMaluku ada hak yang sama. Dan juga mereka ada hak untuk mengucapkanitu. Hak kebebasan mengungkapkan pendapat itulah hak yang diakui didunia internasional.
  • Kami menulis surat ini, karena kami sesungguhnya berprihatin bahwacara kebebasannya mengungkapkan pendapat orang di Maluku ditindis.Kami menganjurkan tindakan tanpa menggunakan kekerasan, justru karenakami sendiri sudah mengalami kekerasan.
  • Kami minta Bapak Presiden untuk meneruskan jalannya ke kebebasan dandemokrasi penuh dengan membebaskan `semua' tawanan politik Malukudari tahanan dan menghormati hak kebebasan mengungkapkan pendapat diMaluku.
  • Dengan hormat,
  • George Flapper(Pembajak di kerata api di De Punt, 23 mei – 11 juni 1977),
  • dan
  • Hans Prins(Pembajak di kerata api di Wijster, 2 des – 14 des 1975).