18.3.06

Penyidangan Semmy Waileruny, Ketua Harian Presidium FKM untuk RMS di Pengadilan Negeri (PN) Ambon

Pada tanggal 13 Maart 2006 persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap Ketua Harian Presidium FKM untuk RMS, Semmy Waileruny, telah berlangsung. ---------- Terhadap Semmy Waileruny dilakukan pemeriksaan dalam kedudukan selaku terdakwa dalam kasus makar, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Materi pertanyaan lebih banyak diarahkan kepada isi SMS yang masuk pada HP (handphone) milik Izaak Sapulette, yakni rencana upacara pengibaran bendera Negara RMS pada HUT ke-55, tertanggal 25 April 2005. ---------- Pada saat pertanyaan diarahkan pada materi tentang RMS, hal itu diprotes oleh terdakwa karena menurut beliau materi pertanyaan tidak perlu dikemukakan pada sidang ini, sebab pada persidangan yang lalu di PN Jakarta Utara materi tersebut telah sangat detail diuraikan. ---------- Selanjutnya terdakwa hanya diminta untuk menjelaskan perbedaan antara RMS dan FKM. Semmy Waileruny uraikan bahwa RMS adalah Negara yang sah, yang diproklamasikan pada tanggal 25 April 1950, sedangkan FKM adalah organisasi yang baru dibentuk pada tahun 2000 saat kerusuhan berlangsung. --------- Sidang ditunda pada hari Senin , tanggal 20 Maart 2006, dengan agenda pemeriksaan saksi yang menguntungkan (à decharge). ---------- Diharap bahwa seluruh anak bangsa Maluku Alifuru untuk mendukung dengan doa. ----------- Ambon, 14 Maart 2006 ----------- Juru Bicara Ketua Harian Presidium FKM untuk RMS Email: pusakaraja@hotmail.com Tel. 0623307474