5.3.09

DUA ORANG DITANGKAP KARENA MERUSAK ATRIBUT CALEG

KAMIS, 05 MARET 2009
  • AMBON – Dua orang akhirnya ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Sirimau kota Ambon karena diduga melakukan pengrusakan atribut calon legislatif. Kedua orang tersebut ditangkap sekitar pukul 09.30 WIT. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan warga yang melihat kedua orang tersebut melakukan pengrusakan terhadap atribut caleg. Tersangka yang kini di tahan di Polsek Sirimau salah satunya masih anak-anak. kedua tersangka itu masing-masing Andre Sinay (18) dan Angly Sinay (13), keduanya warga Pagar Seng, Batu Merah Kota Ambon. Saat ditemui Tim Aktulita DMS keduanya mengaku hanya mengambil salah satu kayu dari baliho yang dirusak untuk mengganti tiang gerobak yang rusak. Mereka mengaku tidak disuruh oleh siapa atau pihak manapun. Andre mengaku dirinya tahu kalau merusak atribut caleg itu dilarang.
  • Setelah di data nantinya kedua orang ini akan diserahkan ke panwas untuk ditindak lanjuti karena berkaitan dengan pelanggaran pemilu. Sementara pengurus partai kedaulatan yang baliho salah satu calegnya dirusak mengaku resah karena caleg Etty Manduapessy yang dirusak balihonya sudah terjadi berulang kali.
  • Pengrusakan baliho Etty Manduapessy yang caleg DPRD provinsi Maluku telah terjadi sebanyak 14 kali. Seperti diketahui Etty Manduapessy merupakan Anggota DPRD Maluku dari Partai Demokrat namun saat ini kembali mencalonkan diri sebagai caleg dari partai kedaulatan.