4.5.06

Pimpinan yudikatif FKM RMS dituntut tujuh tahun penjara

[PHOTO: Pimpinan yudikatif Front Kedaulatan Maluku (FKM) RMS, Semi Waeleruni, sedang diadili. (Metro TV).] Metrotvnews.com, Ambon: Sidang kasus makar dengan terdakwa pimpinan yudikatif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Republik Maluku (RMS), Semi Waeleruni digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/5) siang. Sidang bermaterikan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa dituntut hukuman tujuh tahun penjara. JPU C. Renyaan menyatakan Semi terbukti mengeluarkan perintah agar mempersiapkan pengibaran bendera RMS di Pulau Ambon dalam peringatan ulang tahun RMS pada 25 April 2005. Menurut Renyaan, perintah tersebut disampaikan terdakwa melalui pesan singkat atau short message service kepada seorang anggota RMS yang telah ditangkap polisi sebelumnya. Atas perbuatan itu, Semi dinyatakan melanggar pasal 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Makar atau melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Mendengar tuntutan tersebut, Semi keberatan. Dia menilai JPU terlalu memaksakan tuntutannya. Menurut Semi, dalam struktur FKM RMS, ia hanya orang kedua setelah pimpinan eksekutif FKM RMS, Alex Manuputty yang kini melarikan diri ke luar negeri. Persidangan akan dilanjutkan Senin mendatang dengan agenda tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU.