2.5.06

TUNTUTAN 7 TAHUN TAHANAN PENJARA TERHADAP SEMMY WAILERUNY

Hari Senin, tanggal 1 Mei 2006, Semmy Waileruny, Ketua Harian Presidium FKM-RMS disidangkan lagi di PN Ambon. Acaranya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa. --------- Pada persidangan ini Jaksa tuntut hukuman 7 (tuju) tahun tahanan penjara terhadap Ketua Harian Presidium FKM-RMS. --------- Ternyata bahwa semuanya adalah rekayasa NKRI, sebab tuduhan kejaksaan sampai sekarang tidak berdasar bukti2 yang tepat. Ini semua adalah permainan penjajah NKRI untuk menakut-nakuti para aktivis dan pejuang FKM-RMS. Perlu dicatat bahwa penjajahan yang dilakukan oleh Indonesia makin hari makin lebih kejam dan biadab. Sampai saat ini bangsa Maluku-Alifuru yang ada di tanah air berada dalam penindisan, penganiayaan, pemiskinan dan pembodohan sangat berat. --------- Tuhan melimpahkan bangsa Maluku-Alifuru dengan sumber daya alam yang sangat kaya dalam deratan pulau2 dan laut yang luas, namun bangsa yang hidup di tanah air berada dalam kemiskinan. --------- Sampai berapa lama lagi bangsa ini harus hidup dalam kemiskinan? ---------- Jawabannya ditentukan oleh kesepakatan kita bersama untuk berjuang secara sungguh-sungguh membebaskan bangsa dari penjajahan dan tanah air dari perampokan Indonesia. ---------- Pimpinan perjuangan RMS di tanah air berseru kepada Pemerintah RMS Sementara di Pengasingan di Belanda dan pimpinan2 organisasi politik dan HAM Maluku di Eropa, di Amerika dan di mana saja untuk terus-menerus beraksi untuk mendapat perhatian dunia internasional kepada penjajahan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh NKRI terhadap bangsa Maluku-Alifuru di tanah air dan biarlah itu dilakukan pada tiap hari2 peringatan nasional Maluku (HUT Proklamasi RMS, Hari Pattimura d.s.) -------- Juru Bicara Ketua Harian Presidium FKM untuk RMS, -------- Info: pusakaraja@hotmail.com Tel.: 0623307474