22.1.08

Sembunyi Bendera "Benang Raja" Dua Terdakwa di Sidangkan

  • 21-Jan-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • DUA orang pengikut organisasi Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang beraviliasi dengan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yang ditangkap karena kedapatan menyembunyikan bendera RMS yang lebih dikenal dengan sebutan "Benang Raja", kembali disidangkan dalam persidangan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (21/1).
  • Kedua terdakwa itu yakni Djefta Saija dan Elias Sinay. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Raya Pattimura, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bertepatan dengan perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 29 Juni 2007.
  • Pada persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ocen Almahdi, SH,menghadirkan tersangka Djefta Saija alias Jefri dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
  • Dalam pemeriksaan di depan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, SH, terdakwa mengaku segala perbuatan yang dilakukannya berdasarkan tugas yang diberikan saat rapat gelap pada 24 Juni 2007, di Rumah tersangka Johan Teterisa, di Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tenggah.
  • Sedangkan terdakwa Elias Sinay dihadirkan JPU Albert Hondro, SH juga dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam pemeriksaan ini JPU menghadirkan salah satu anggota Polisi Polda Maluku, Munawar Sahid yang turut melakukan penangkapan terhadapa terdakwa.
  • Saksi Munawar mengaku, tersangka ditangkap karena baju yang dikenakan terdapat tulisan SOS sama seperti yang digunakan tersangka lainnya, dan saat diperiksa di markas Polda Maluku, ditemukan bendera RMS berukuran kecil yang disimpan di celana dalamnya.
  • Namun, keterangan saksi ini justru ditolak oleh terdakwa Elias Sinay, dengan alasanbukan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun, bantahan terdakwa tersebut di tolak saksi dan saksi tetap pada keterangannya. (rbb)