23.1.08

Pengikut RMS Minta Pemerintah Umumkan Organisasi Itu Terlarang

  • 23-Jan-2008, Sri Karini Makatita, Ambon
  • SALAH seorang pengikut gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Johan Teterisa meminta pemerintah untuk mengumumkan kepada publik bahwa organisasi itu terlarang.
  • Pernyataan itu, disampaikan Teterisa yang juga mengaku sebagai Wakil Saniri Kecil organisasi RMS, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (23/1).
  • Anggota RMS yang masih berstatus pegawai negeri sipil ini, menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah mensosialisasikan R-M-S adalah organisasi terlarang, pasalnya tidak ada satu pun aturan hukum yang menjelaskan demikian tentang organisasi itu sebagai organisasi terlarang.
  • "Sekalipun dilarang, tetapi pemerintah belum pernah sosialisasi atau mengumumkannya kepada masyarakat bahwa RMS organisasi terlarang. Tolong pemerintah mempublikasikan kepada masyarakat melalui pers sehingga sampai anak cucu pun, tidak ada lagi masyarakat di Maluku yang mengikuti organisasi ini," katanya di hadapan Majelis Hakim PN Ambon.
  • Pernyataan yang sama juga disampaikan mantan Raja atau Kepala Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Abraham Waas yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan berbeda di PN Ambon.
  • Saat ditanya JPU, M.Matahena, SH, tersangka Waas yang purnawirawan TNI itu, mengaku dirinya tidak tahu kalau RMS merupakan organisasi yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.
  • "Yang saya tahu RMS tidak dilarang, karena setiap tahun ada pengibaran bendera organisasi ini, apalagi tidak ada peraturan pemerintah atau ketetapan MPR dan DPR yang menyatakan RMS ini organisasi terlarang," ujarnya.
  • Persidangan terhadap keduanya ditunda pekan dengan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.