31.1.08

Residivis RMS Dituntut 20 Tahun Penjara.

  • 31-Jan-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • SALAH seorang terdakwa simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS), Romanus Basteran alias Man alias Beni Samanggun, Pada Persidangan di pengadilan Negeri ( PN) Ambon, Kamis (31/1), dituntut hukuman 20 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Patty, SH.
  • Dalam tuntutannya, JPU menguraikan, terdakwa terbukti melangar pasal 110 ayat 2,3 dan 4 KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan Negara serta pasal 1 ayat 1 Undang-undang (uu) No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
  • Terdakwa yang juga residivis dalam kasus yang sama ini, di tangkap aparat kepolisian pada 21 Juni 2007, saat berada di Rumah Daniel Malwau. Kedatanganya ke rumah Daniel Malwauw di Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon untuk menanyakan persiapan simpatisan RMS menyambut kedatangan para petinggi Negara yang akan menghadiri perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni 2007.
  • Menurut JPU hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa pernah dihukum karena melakukan arak-arakan dari Kudamati Kecamatan Nusaniwe kota Ambon sampai ke Markas (Polda) Maluku untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) RMS Pada 25 April 2004.
  • Selain itu terdakwa juga mengakui memiliki satu buah bendera RMS yang sering disebut "benang raja" itu serta dua butir amunisi yang diperolehnya dari Simon Saija sejak tahu 2006. (rbb)