25.1.08

RMS Harus tetap Diproses Sesuai KUHP

  • 25-Jan-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • KEPALA Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Amin Supriyadi, SH mengatakan, kendati belum ada aturan yang mengatur tentang gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) sebagai organisasi terlarang, namun para pengikutnya yang ditangkap aparat kepolisian harus tetap diproses sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
  • "Tindakan mereka memperjuangkan sesuatu di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah bersinggungan dengan KUHP, yakni perbuatan makar terhadpa negara, sehingga harus diproses hukum," ujarnya saat dimintai komentarnya oleh Situs Radio Baku Bae, di Ambon, Jumat (25/1). Ia mengakui, dalam dalam KUHP memang tidak ada ketentuan khusus yang menjelaskan bahwa RMS adalah organisasi terlarang, tetapi ukurannya sekarang mengacu kepada ketentuan KUHP.
  • Hal yang sama,juga disampaikan oleh salah seorang praktisi hukum di Ambon, Frets. J. Lilipaly, SH. Menurut Pengacara Muda itu, Organisasi RMS yang berafiliasi Dengan Front Kedaulatan Maluku (FKM) adalah organisasi terlarang. “RMS adalah organisasi terlarang kalau tidak terlarang mengapa mereka harus dihukum,” tutur Lilipaly.
  • Pernyataan keduanya ini, menyusul setelah adanya pernyataan, Wakil Saniri Kecil RMS, Johan Teterisa dan Mantan Mantan Kepala desa Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Ferdinan Waas, saat memberikan kesaksian dalam persidangan PN Ambon, terkait keikutsertaan mereka memperagakan tarian liar di depan Presiden susilo Bambang Yudhoyono, saat peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), 29 Juni 2007 lalu. (rbb)