25.2.06

Penyidangan Semmy Waileruny, Ketua Harian Presidium FKM untuk RMS di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan penyiksaan 2 aktivis oleh aparat NKRI.

Pada tanggal 16 dan 17 Januari yang baru lalu persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap Ketua Harian Presidium FKM untuk RMS, Semmy Waileruny, telah berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi2 anggota polisi. --------- Menurut rencana persidangan PN Ambon terhadap 2 aktivis dan Ketua Harian Presidium FKM untuk RMS berlaku pada tanggal 23 Februari 2006. Setelah dijemput dari Rumah Tahanan Waiheru dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nania dengan pengawalan 1 regu Brimob, yang diperbantukan di Maluku, mereka dibawa ke PN Ambon. Di sana mereka dimasukan dalam satu ruang tahanan pengadilan, namun tidak lagi disidangkan karena persidangan ditunda tanpa alasan yang jelas. Kedua aktivis adalah Johny Noya dan Marlon Lambatir. Kedua mereka diajukan ke persidangan karena mereka mengibarkan bendera Negara RMS di pagar kantor Gubernur Maluku pada tanggal 19 Augustus 2005. ----------- Kelihatannya sederhana apa yang mereka lakukan, namun ternyata perbuatan mereka adalah suatu bentuk protes yang sangat mendasar sehubungan dengan penetapan tanggal 19 Augustus yang lalau itu sebagai hari ulang tahun (HUT) Propinsi Maluku ke-60 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ---------- Penetapan oleh DPRD Propinsi Maluku dan Pemerintah Propinsi Maluku tersebut adalah suatu penipuan masyarakat, pemutarbalikan fakta sejarah dan menunjukan moral yang rendah dari seluruh anggota DPRD Propinsi Maluku, Gubenur Maluku dan Pemerintah Propinsi Maluku. Tindakan menetapkan HUT ke-60 Propinsi Maluku dalam NKRI itu sebagai kejahatan, karena: ----------- 1. NKRI baru diproklamasikan pembentukannya oleh Soekarno pada tanggal 15 Augustus 1950, saat itu ia sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS). 2. Republik Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Augustus 1945, yang wilayah negaranya hanya meliputi keresidenan Jogjakarta sampai sebagian distrik Jakarta. 3. Maluku adalah salah satu propinsi dalam Negara Indonesia Timur (NIT) yang merdeka pada tanggal 23 Desember 1946. Wilayah kedaulatan NIT adalah Maluku, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Bali. 4. Selain Republik Indonesia dan NIT sebagai negara berdaulat, terdapat juga Negara Borneo, Negara Pasundan, Negara Sumatera Timur d.l.l yang memiliki hukum yang sama sebagai subjek hukum internasional. 5. Berdasarkan berbagai perjanjian , yakni Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Renville, Perjanjian Van Royen-Roem dan kemudian Konferensi Meja Bundar oleh PBB di Den Haag, maka pada tanggal 27 Desember 1949, negara2 tersebut menggabungkan diri dalam RIS dengan konstitusi RIS yang saat itu berlaku . 6. RMS adalah negara yang diproklamasikan secara sah pada tanggal 25 April 1950, keluar dari hubungan ketatanegaraan dengan NIT dan RIS, karena NIT dan RIS tidak lagi komit terhadap prinsip2 dasar yang disepakati dan tidak lagi bertindak sesuai ketentuan hukum internasional. Negara RMS merdeka 3 bulan 20 hari baru kemudian dibentuk NKRI. 7. Dengan cara melanggar konstitusi RIS, melanggar hak2 penentuan pendapat, melanggar aturan2 hukum internasional dan dengan cara merampas wilayah bangsa2, maka Soekarno secara biadab mengirim tentara menghancurkan, menganeksasi dan menjajah rakyat dan tanah air Maluku, membunuh, membiarkan orang Maluku hidup dalam penderitaan, sedang sumberdaya alam Maluku digarap habis2san. ---------- Dengan alasan seperti itu maka kedua pejuang tersebut ditambah dengan Frangky Sahertian, yang sekarang ditahan di Polda Maluku, melakukan protes dengan cara mengibarkan bendera Negara RMS tepat pada saat kebiadaban yang dipertontonkan oleh DPRD dan Pemerintah Propinsi Maluku itu. ---------- Pada saat para pejuang itu ditangkap dan ditahan di Polda Maluku, mereka dianiaya dengan penganiayaan yang sangat berat sehingga harus dimasukan ke rumah sakit Bayangkara Tantui (Ambon). Setelah keluar dari rumah sakit, mereka terus dianiaya setiap hari sampai adanya laporan kepada Palang Merah Internasional saat berkunjung ke Rumah Tahanan Waiheru, barulah kedua pejuang tersebut dipindahkan ke LP Nania, sedangkan Frangky Sahertian masih tetap di Polda, karena ditangkap belakangan. ---------- Perjuangan yang dilakukan dengan resiko yang sangat berat oleh para pejuang di tanah air, kiranya dapat membangunkan lagi semangat dari semua basudara sebangsa Maluku di Belanda, Amerika dan di mana saja untuk melakukan sesuatu agar secepatnya rakyat dan tanah air Maluku bebas dari kekejaman, penjajahan, kebiadaban dan kekerasan NKRI. ---------- Para pejuang di tanah air mengharap kiranya peringatan HUT RMS ke-56 pada tanggal 25 April 2006 digunakakan sebagai waktu yang tepat untuk menggetarkan dunia sadarkan NKRI untuk segera kembalikan kedaulatan rakyat dan Negara RMS. ---------- Ambon, 24 Februari 2006 ---------- Juru Bicara Ketua Harian Presidium FKM untuk RMS Email: pusakaraja@hotmail.com Tel. 06-23307474