14.9.07

Kejati Maluku Telah Terima Kembali 21 BAP Tersangka RMS

14-Sep-2007, Halid Sabban, Radio Baku Bae - Ambon ------------- KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Maluku telah menerima kembali 21 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pengikut separatis Republik Maluku Selatan (RMS) dari penyidik Polda Maluku setelah disempurnakan. 21 BAP tersebut dikembalikan oleh Kejati Maluku ke penyidik(Polda Maluku dan Polres P.Ambon dan P.P.lease-red), akhir Juli lalu, karena meteri dalam berkas perkara tersebut masih perlu disempurnakan, baik hukum pidana formal maupun material agar bisa menjerat perbuatan makar terhadap NKRI. -------------- Kajati Maluku, Santoso, di Ambon, Jumat (14/9), mengatakan, 21 BAP yang diterima itu akan diteliti materinya sesuai dengan petunjuk dberikan jaksa saat mengembalikannya ke penyidik untuk disempurnakan. ------------- Bila BAP disempurnakan sesuai petunjuk jaksa, maka dinyatakan sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke PN Ambon. ------------- Namun, sekiranya dalam penelitian yang masih intensif dilaksanakan ternyata masih belum lengkap, maka dikembalikan lagi ke penyidik dengan petunjuk. ------------- "Sebenarnya penyidik melimpahkan 35 BAP tersangka separatis RMS, tetapi 25 yang baru dikembalikan,"ujar Santoso seraya menambahkan, dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diterima sehingga Kejati Maluku saat ini menangani 37 tersangka organisasi sempalan ini. ------------ Kajati mengatakan, sedikitnya terdapat tujuh residivis dari tersangka tersebut yakni Benny Samangun, Daniel Malawauw, Arens Saiya, Fredy Akehari, Johan Teterissa, Elias Sinay, Yusuf Sopakoly dan Jogn Markus. ------------ Sementara tersangka aksi "tarian liar" yang diperagakan saat peringatan Harganas ke-XIV yang dihadiri Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono, di Ambon, 29 Juni lalu adalah Pieter Saiya, Ferdinan Waas, Daniel Akihary, Benny Titahena, Steven Tahapary, Agustinus Aponno, Alexander Tanate, Samuel Hendriks, Barce Manuputty dan Albert Usmany. ------------ Selain itu, Johan Saiya, Ruben Saiya, Ferdinand Radjawane, Petrus Tahayaan, Jefta Saiya, Pieter Johanis, Leonard Hendriks serta Yosias Sinay, sedangkan dua tersangka lainnya yang mengikuti upacara HUT RMS, 25 April lalu yakni Abner Litamahuputty dan Reimond Tuapatinaya. ------------ Sementara itu, Kajari Ambon, Daniel Palapia, secara terpisah, mengatakan, telah menerima kembali 10 BAP tersangka pengikuti separatis RMS dari penyidik setelah disempurnakan. ----------- 10 tersangka perbuatan makar atas nama Johny Sinay, Alex Malawauw, Frejon Saiya, Pieter Saiya, Mersi Riri, Marthen Saiya, Melkianus Sinay, Philip Malawauw, Abrahamah Saiya dan Stevi Saiya telah dikelompokan dalam tiga berkas. ----------- Rinciannya, Jhony Sinay, Frejon Saiya dan Marthen Saiya(berkas pertama), Alex Malawauw, Pieter Saiya, Mersi Riri, Philip Malawauw, Abraham Saiya dan Stevi Saiya(berkas kedua) dan Melkianus Sinay(berkas ketiga). ----------- Pertimbangannya, 10 tersangka ini ada yang terlibat langsung peragaan "tarian liar" saat perayaan Harganas ke-XIV di Ambon, 29 Juni lalu yang mengagetkan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan ribuan penonton menyaksikan karena tidak ada dalam agenda acara panitia. ------------ Selain itu, sebagian tersangka lainnya dijerat karena terlibat kegiatan rapat-rapat menjelang tarian cakalele(perang-red) itu diperagakan sehinga berakibat Kapolda Maluku, Brigjen Pol.Gatot Guntur maupun Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI. Sudarmaydi Soebandi dicopot. ------------- Kejari Ambon, menerima SPDP atas nama tersangka Samue Lesnussa. ------------- Yang menjadi masalah hingga saat ini adalah pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang memperjuangkan kembalinya kedaulatan RMS sementara, Simon Saiya, masih menjadi buronan polisi di Maluku. -------------- Simon Saiya menggantikan pimpinan eksekutif FKM/RMS, Alexander Manuputty yang kini buron ke Amerika Serikat setelah melarikan diri dari LP Cipinang tahun 2004 lalu. (rbb)