8.9.07

Putusan Hakim Dinilai Tak Adil, Keluarga Korban Mengamuk

Ambon Kamis, 06-September-2007, 12:11:42 -------------- MERASA Vonis Majelis Hakim Yang diketuai oleh Robert Limbong, SH terhadap terdakwa pelaku pembunuhan, Martinus Teterissa tidak memenuhi rasa keadilan, keluarga, Elia Leuhery, selaku korban pembunuhan mengamuk di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/9). -------------- Kasus pembunuhan itu terjadi di Dusun Nalia Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), 25 Desember 2006 lalu. Kasus ini bermula dari terdakwa beserta korban dan beberapa teman lainnya minum minuman keras. -------------- Seusai mereka minum, terdakwa mengantar Yance salah satu teman pulang, saat kembali setelah mengantar Yance korban bertemu dengan terdakwa. Tanpa sengaja korban menyengol terdakwa hingga terjatuh. Kemudian terdakwa langsung mengambil batang kelapa dan memukuli korban hingga patah tulang belakang dan mengakibatkan meninggal dunia. --------------- Berdasarkan dakwaan terdakwa diancam dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP, seluruh pasal telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan pembunuhan. Sehingga Jaksa Penuntut Umum JPU, Gers Siahaya, menuntut Terdakwa 15 tahun Penjara. ----------------- Namun kenyataanya berbeda, berdasarkan keputusan hakim yang dibacakan di depan persidangan, Majelis hakim berkesimpulan terdakwa hanya terbukti melakukan perbuatan pembunuhan sebagaimana di atur dalam pasal 351 ayat 3, sedangkan benda yang digunakan terdakwa untuk memukul korban tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti karena benda tersebut terlalu panjang dan mustahil digunakan oleh terdakwa. ---------------- Pihak keluarga merasa putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah tidak pantas. Menurut mereka hal ini sangat jauh dari yang dituntutkan Jaksa penuntut Umum JPU Gres Siahaya yang sebelumnya adalah 15 tahun penjara. Mereka menduga majelis hakim telah menerima sogokan dari terdakwa. ------------------ Ketika palu sidang diketuk oleh ketua majelis hakim, sontak keluarga korban yang menghadiri sidang di ruang Cakra pengadilan Negeri Ambon, langsung histeris bahkan ada yang sempat tak sadarkan diri. ------------------- Keluarga korban yang tak sanggup membendung emosi langsung mengamuk sembari berteriak sebagai bentuk protes terhadap putusan hakimyang dirasakan sangat tidak memenuhi rasa keadilan. ------------------ Melihat kondisi yang tak terbendung, wakil Kepala Polisi Polsek Kecamatan Sirimau, M.Saleh pun turut mengamankan dan menenangkan para keluarga tersangka.(rbb)