26.12.07

PESANAN NATAL dan TAHUN BARU 2008

  • klik op tekst om te vergroten

24.12.07

Problemen rond stookolie (petroleum) op Ambon ,noord-Molukken en Papua gedurende feestdagen.-Kerstdagen,Oud en nieuwjaar

  • Warga di Ambon Rela Antri Berjam-jam untuk Dapatkan Minyak Tanah
  • SELAMA beberapa minggu belakangan ini, warga di Ambon kesulitan mendapatkan minyak tanah untuk keperluan sehari-hari....

  • SAMPAI sore tadi, warga di beberapa kawasan pemukiman di Kota Ambon masih terlihat berjalan menenteng jerigen untuk mencari minyak tanah. Di tempat lain, warga terlihat rela antri selama lima sampai enam jam, pada beberapa lokasi operasi pasar (OP) yang ditetapkan Pertamina Unit Pemasaran VIII, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, guna memperoleh minyak tanah.
  • Salah satu lokasi yang sempat dipantau situs Radio Baku Bae, yakni di kawasan Belakang Soya, atau persisnya di depan Kantor DPRD Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon, warga terlihat rela menunggu di bawah teriknya matahari, sambil menunggu kedatangan mobil tanki minyak.
  • Sejumlah warga yang terlihat membawa untuk jerigen berbagai ukuran, dan sudah diatur berjejer sepanjang lebih dari 20 meter itu mengaku, telah menunggu sejak pukul 07.00 WIT, untuk membeli minyak tanah seperti yang dijanjikan Pertamina. Padahal sampai waktu menunjukkan pukul 12.00 WIT, mobil tanki pengangkut minyak yang dinantikan belum juga datang.
  • Beberapa mobil tangki minyak tanah, memang sempat terlihat mendatangi tempat tersebut, namun hanya melintas saja. Menjawab teriakan warga, para supir mobil tanki yang lewat hanya mengatakan, ada mobil lain yang akan menyuplai minyak tanah untuk warga yang sedang antri itu.
  • Namun, warga yang semula antri dengan sabar, akhirnya menjadi kesal. Mereka malah mengancam akan menyandera mobil tanki, karena merasa kecewa dengan sedikitnya lima mobil tanki yang mengangkut minyak hanya lewat begitu saja.
  • "Jika masih ada mobil tanki yang lewat lagi dan tidak berhenti untuk menjual minyaknya, maka kami akan menyanderanya dan memaksa para uopir untuk menjual minyaknya," ujar beberapa warga yang mengaku kecewa dengan kinerja pangkalan maupun agen yang terlambat menyuplai minyak tanah.
  • Warga yang antri di kawasan Belakang Soya tidak hanya warga yang bermukim di sekitar lokasi itu, tetapi juga berasal dari kawasan Karang Panjang, Ahuru hingga dari desa-desa di wilayah pegunungan di Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
  • Beberapa ibu rumah tangga yang antri mengaku, sudah seminggu terakhir, mereka yang bermukim di desa-desa pegunungan kesulitan memperoleh minyak tanah, sehingga terpaksa harus ke kota untuk mencarinya. Namun tidak sedikit warga yang kemudian beralih memasak dengan kayu bakar.
  • Kekecewaan warga yang antri sejak pagi itu akhirnya terobati, setelah satu unit mobil tanki minyak berkapasitas 5.000 liter tiba sekitar pukul 13.00 WIT, untuk melayani mereka mendapatkan minyak tanah.
  • Warga terlihat tidak berebutan, namun tetap antri dengan tertib untuk memperoleh minyak tanah. Mereka bahkan tidak beranjak dari lokasi antri saat hujan deras mengguyur Kota Ambon, 30 menit kemudian.
  • Wira Penjualan Cabang Pemasaran Ambon Pertamina Unit Pemasaran (UPMS) VIII, Maluku, Maluku Utara dan Papua, Agung A.H. Putra, malah terlihat turun langsung ke lapangan untuk memantau jalannya OP mitan kepada masyarakat di sejumlah tempat.
  • "Saya jadi bingung minyak tanah, hampir setiap hari disuplai ke agen dan pangkalan yang ada di Kota Ambon, tetapi kok bisa menjadi langka di ibukota provinsi Maluku ini.
  • Ia memperkirakan kelangkaan di Ambon, disebabkan banyak minyak yang dijual ke kabupaten lain di Maluku yang juga mengalami kelangkaan, diantaranya Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB) dan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
  • Selain itu, kelangkaan juga disebabkan kekhawatiran masyarakat tidak memiliki persediaan minyak tanah saat libur Natal dan Tahun Baru, sehingga membelinya dalam jumlah banyak untuk disimpan di rumah masing-masing. (rbb)

22.12.07

Maluku Indonesia-Belanda Berjumpa, Soal RMS Mengganjal

  • Bari Muchtar 19-12-2007
  • Thamrin Ely diwawancara Bari Muchtar
  • Tanggal 16 Desember organisasi perdamaian antar gereja Belanda IKV Pax Christi menggelar pertemuan di Museum Sejarah Maluku di Utrecht. Agenda utamanya adalah memberi informasi tentang Maluku untuk masyarakat Belanda dan khususnya yang berasal dari Maluku. Tapi tak pelak lagi soal politik tidak luput jadi pembicaraan. Dan tentu saja soal Republik Maluku Selatan.
  • Pertemuan dengan delegasi dari Indonesia itu juga dihadiri kepada bidang politik KBRI Den Haag, Siswo Pramono. Pertemuan terutama membahas membahas masalah perkembangan sosial dan ekonomi di Maluku pasca konflik. Tapi di antara para hadirin ada beberapa pendukung Republik Maluku Selatan atau RMS, di antaranya Warinusa. Ia pun memanfaatkan kesempatan itu untuk menjelaskan sejarah berdirinya RMS.
  • RMSWarinusa: "Pada tanggal 5 Januari 1955, setelah lima tahun berturut-turut, terutama 1950 sampai tahun 1953, pemerintah Belanda berdasarkan keputusan hukumnya mengakui bahwa RMS itu negara sah dan berdaulat, berdasarkan hukum internasional. Tetapi dimanipulasi oleh hadirnya TNI di Maluku."
  • "Pada akhirnya 5 Januari 1955 Soekarno sadar bahwa sekarang dia sedang berhadapan dengan suatu negara yang resmi, yaitu Republik Maluku Selatan. Dan ini tidak akan berarti bahwa Maluku itu separatis. Tidak! Maluku itu negara, RMS itu negara, Republik Maluku Selatan. Dia punya presiden, dia punya kabinet. Semua komplit, teratur. Dia punya undang undang, semua ada. Diakui, baik di Belanda sampai PBB."
  • "Persoalannya, Indonesia sekarang sedang memanipulasi politik terhadap katorang. Bukan katorang ini terlibat lagi dalam politik manipulasi. Kemarin peristiwa terjadi lagi. Tentara sudah pasang orang Maluku. Kapan Indonesia itu ada di atas bumi ini? Maluku sudah ada lama di bumi ini. Sejarah Indonesia apa sebenarnya? Hukum Indonesia itu apa? Berulang-ulang dalam internet saya kasih tahu undang undang dan hukum Indonesia itu palsu. Dari darah Republik Indonesia dan ika itu palsu atau ilegal karena didirikan berdasarkan likuidasi Soekarno tanggal 15 Februari 1950."
  • Jadi menurut Warinusa negara Indonesia adalah palsu dan RMS adalah negara sah. Dia pun menilai para delegasi dari Maluku itu tidak bisa bebas berbicara karena tertekan.
  • Warinusa: "Untuk itu kami sudah bercerita. Mengingat persoalan Maluku selama ini, ini berarti bahwa saudara-saudara sedang berada pada suatu posisi yang sudah sendiri tertekan dalamnya. Bukan orang Maluku yang di sana tertekan. Sudah sendiri tertekan dalamnya sebagai anak-anak intelek."
  • PembangunanElya Muskitta, ketua kelompok kerja Advance Maluku, tidak menyangkal sejarah yang terjadi di masa silam sehubungan dengan RMS. Tapi ia berpendapat, yang terpenting sekarang adalah bagaimana untuk membangun Maluku.
  • Elya Muskitta: "Beta seng bilang RMS salah. Seng. Berarti beta sudah menyalahi beta pun jati diri sendiri. Memang dari awal saya sudah bilang, sebagian dari beta adalah RMS, sebagian dari beta adalah negara Indonesia, sebagian dari beta mau kita independen. Mungkin bukan lagi dalam konteks Maluku Selatan, karena menurut beta amat-amat sayang."
  • Posisi di IndonesiaTamrin Elly, juga anggota rombongan, yang dulu bertindak sebagai kepala delegasi Islam pada perundingan perdamaian Malino, memohon agar warga Maluku di Belanda memaklumi posisi mereka di Indonesia. Meski ia tidak menyangkal uraian Warinusa, tapi ia menambahkan bahwa dulu ada para pemuda Maluku, baik di Belanda maupun di Hindia Belanda, yang ikut mempelopori nasionalisme Indonesia.
  • Calon gubernur ini menambahkan, munculnya soal RMS dalam pertemuan itu, wajar saja, apalagi di negara bebas seperti Belanda.
  • Tamrin Elly: "Saya merasa itu sesuatu yang wajar dikemukakan pada sebuah negara yang menghargai kebebasan seperti ini."
  • Jack Mannuputty, direktur lembaga dialog antar umat, yang juga anggota rombongan berpendapat bahwa Indonesia memang sudah menjadi sebuah negara kesatuan, tapi bangsa Indonesia masih belum terbentuk tuntas. Ia menambahkan, tidak ada yang tahu pasti perkembangan Indonesia ke depan.

18.12.07

Empat Simpatisan RMS Kembali Disidang

  • Ambon
  • SETELAH 15 orang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, karena membawakan tarian cakalele di depan Presiden Susilo Bambang Hudoyono sambil membentangkan Bendera RMS, pada puncak peryaan Hari Gerakan Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon 29 Juni lalu, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Ariyani SH, kembali menghadirkan empat simpatisan RMS untuk kasus yang sama.
  • Keempat terdakwa tersebut antara lain, Melkianus Sinay alias Melki, Mersi Riri, Pieter Saija alias Piter dan Stevi Saija.
  • Dalam dakwaannya, Ariyani katakan, sebelumnya keempat terdakwa ini bersama dengan 19 simpatisan RMS, yang termasuk dalam kelompok tarian cakalele, melakukan rapat di Rumah Johan Teterisa selaku Sekretaris Pemerintahan Transisi RMS di Desa Aboru Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 17 juni dan 24 Juni 2007.
  • Rapat itu bertujuan membicarakan rencana membawakan tarian Cakalele, dan mempersiapkan peralatan tarian seperti parang dan tombak kayu serta tifa dan tahuri.
  • “Kemudian pada tanggal 24 juni di rumah Daniel Rajawane dan dihadiri oleh terdakwa tiga berbicara tentang isi surat yang diberikan oleh Simon Saiya selaku pimpinan transisi RMS di Maluku, yang menjelaskan bahwa Harganas adalah event internasional dilaksanakan dimana akan dihadiri oleh 32 Negara asing. Dan menghimbau kepada para penari cakalele termasuk para terdakwa, untuk menyiapkan bendera RMS yang akan dikibarkan di Lapangan Merdeka Ambon,” papar Ariyani.
  • JPU kemudian menyimpulkan, keempat terdakwa ini melakukan perbuatan permufakatan jahat, yang bertujuan untuk memisahkan Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana , pada pasal 110 jo pasal 106 KUHP dan pasal 106 jo pasal 55 Jo pasal 1 ayat ke 1 KUHP.(rbb)

15.12.07

Dong Tjakalélé, Katong Tjakalélé

13.12.07

Generaal: Molukse separatisten neerschieten

  • Internationaal Nieuws Hilversum, woensdag 12 december 2007 08:43 UTC
  • Jakarta (12 december)

  • Indonesische militairen op de Molukken mogen voortaan separatisten ter plaatse neerschieten als dat nodig is. Dat heeft generaal Rasyid Qurnuen Aquary gezegd, de man die het opperbevel heeft op de eilandengroep. Aanleiding is een incident van afgelopen zaterdag. (zie video op startpagina)

  • Een separatist hing een vlag op van de RMS, de verboden Republiek der Zuid-Molukken, die onafhankelijkheid wil van Jakarta. De man werd vervolgens door militairen neergeschoten.

  • De generaal vindt dat separatisten niet langer kunnen worden getolereerd; een zachte aanpak moedigt ze alleen maar aan, zegt hij.

  • Sinds afgelopen zomer zit een aantal Molukkers vast, die met de RMS-vlag zwaaiden bij een bezoek van de Indonesische president Yudhoyono.

  • De Republiek der Zuid-Molukken werd in 1950 uitgeroepen maar snel verboden; in 1998 werd de RMS nieuw leven ingeblazen na de val van president Soeharto.

Free for prisoners of the Republic of south Moluccas !!

Erasmusbrug 'gekleed' in Molukse vlag

  • 2007-12-11 08:07:42
  • ROTTERDAM - Molukse actievoerders hebben maandagmiddag tijdelijk een twintig meter lange Zuid-Molukse vlag opgehangen aan de Erasmusbrug.
  • Jonge Molukse actievoerders op de Erasmusbrug in Rotterdam. FOTO KEES SPRUIJT Met deze vreedzame actie wilde de organisatie haar solidariteit tonen met meer dan zeventig gevangenen, die mishandeld en gemarteld worden door de Indonesische autoriteiten.

11.12.07

Pemilik Dokumen FKM /RMS Disidang

  • 11-Dec-2007, Sri Kartini Makatita, Radio Baku Bae - Ambon

  • GARA-GARA menyimpan dokumen Front Kedaulatan Maluku (FKM)/ Republik Maluku Selatan (RMS), berupa 33 keping compact disk (CD) dan enam lembar naskah pidato penyelengara eksekutif pemerintahan transisi FKM maupun RMS sejak tahun 1950 hingga tahun 2006, Setevanus Tahapary alias Stevi, diadili di Pengadialan Negeri (PN) Ambon untuk memertangung jawabkan segala perbuatannya.
  • Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Areil SH menerangkan, sejumlah dokumen tersebut ditemukan di rumah terdakwa yang terletak di kawasan Desa Lateri, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon.
  • Terdakwa sendiri mengakui, bahan-bahan tersebut diperolehnya dari Fredi Selano, yang masih menjadi incaran pihak kepolisian. Selain itu, JPU juga menerangkan, terdakwa merupakan simpatisan gerakan FKM/RMS sejak tahun 2004.
  • Sementara 33 kepingan CD tersebut antara lain berisikan film-film tentang konflik kerusuhan Maluku, pelaksaanan upacara RMS yang dilangsungkan pada tahun 2001 di Kawasan Kudamati, tahun 2003 di Hutan Desa Aboru, tahun 2006 di Dusun Wanat Gunung Nona, serta rekaman wawancara eksklusif dengan pimpinan FKM/RMS dr. Alexsander Hermanus Manuputty.
  • “Enam lembar pidato penyelengara eksekutif pemerintahan transisi FKM/RMS pada HUT RMS tahun 1950 hingga 2006, yang antara lain tertulis: basudara samua, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Atau barangkali yang belum terlibat perjuangan dengan pemerintahan transisi FKM/RMS, untuk mengembalikan katong pung tanah tumpah darah dari penjajahan Republik Indonesia,” ujar JPU menjelaskan isi dokumen yang disimpan terdakwa.
  • Jaksa Penuntut Umum lantas mendakwa Tahapary sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat kedua butir ketiga KUHP jo 106 KUHP.(rbb)

Terdakwa FKM RMS Mengaku tak Kenal Jhon Teterisa

  • 11-Dec-2007, Sri Kartini Makatita, Radio Baku Bae - Ambon
  • KEMBALI salah satu simpatisan Front Kedaulatan Maluku (FKM)/Republik Maluku Selatan (RMS), Yusuf Sapakoli dihadapkan ke Pengadilan Negeri Ambon, karena kedapatan memiliki sebuah bendera RMS berukuran kecil, yang disembunyikan di balik celana dalamnya, pada Juni lalu, bertepatan dengan puncak perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas).
  • Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Imam Supriyadi SH serta Jaksa Penuntut Uumum (JPU) Lilik Patipelohi SH ini, menghadirkan David, anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Dalam keterangannya, saksi menjelaskan, terdakwa berhasil diringkus pada tanggal 29 Juni, di depan Kantor Perhubungan Kota Ambon, sekitar pukul setengah dua siang. Polisi menangkap terdakwa, karena sebelumya telah dicurigai merupakan pengikut gerakan RMS.
  • “Saat melakukan interogasi, memang terdakwa mengakui, ini bendera milik terdakwa. Dan dia tidak boleh membawa bendera begini karena RMS dilarang, sebab berbuat makar,” papar David.
  • Meski kedapatan membawa bendera RMS, namunSapakoli sendiri tidak termasuk dalam kelompok penari cakalele, yang mempertontonkan bendera RMS, di depan Presiden Susilo Bambang Hudoyono, saat puncak perayaan Harganas 29 Juni tersebut.
  • Bahkan, Sapakoli mengaku, tidak mengenal Jhon Teterisa yang memangku jabatan selaku Sekertaris Pemerintahan Transisi RMS, Saniri Kecil, sekaligus selaku Koordinator Tarian Cakalele pada perayaan Harganas tersebut.
  • Berbeda dengan terdakwa FKM/RMS lainnya, Sapakoly terlihat lebih santai dan sesekali bercanda dengan para pengunjung sidang.(rbb)

Kejaksaan Tinggi Maluku Seret Lima Pengikut RMS Ke PN Ambon

  • 10-Dec-2007, Sri Kartini Makatitta, Radio Baku Bae - Ambon
  • SETELAH memproses 10 orang pengikut Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang beraviliasi dengan organisasi separatis Republik Maluku Selatan (RMS), pihak Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menyeret lima orang pengikut organisasi itu ke Pengadilan Negeri (PN) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Klima terdakwa yang disidang secara terpisah, Senin pagi (10,12), dihadirkan terkait keterlibatan mereka dalam Aksi tarian cakalele di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dipusatkan di lapangan Merdeka Ambon, 29 Juni lalu, sambil membentangkan Bendera RMS.
  • Kelima terdakwa tersebut yakni Arbertus Usmani, Fredy Rajawane, Piter Saiya, Johan Saiya dan Stevanus Tahapary. Persidangan ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • Salah seorang terdakwa yakni Albertus Usmani terpaksa harus duduk di kursi pesakitan karena mengetahui rencana menggelar tarian cakalele, tetapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
  • Sedangkan Fredi Rajawane menjadi terdakwa karena terlibat sebagai pelaku tarian cakalele, terdakwa Piter Saiya terlibat mengikuti pawai sambil mempertontonkan bendera RMS di hadapan Kepala Negara bersama para Gubernur dan Bupati dari seluruh Indonesia itu.
  • Sementara terdakwa Stevanus Tahapary diproses hukum karena kepemilikan 33 dokumen berupa CD tentang pergerakan FKM,RMS di Maluku sejak tahun 2004 hingga 2006,,
  • Para terdakwa itu didakwa melanggar pasal 104, 106, 107 dan 108 KUHP karena bersekongkol melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, terutama makar dengan maksud seluruh atau sebagian Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah Negara.
  • Karena bertepatan dengan cuti bersama yang akan dimulai 21 Desember mendatang, Majelis Hakim PN Ambon, menunda persidangan kelima terdakwa ini hingga 14 Januari 2008 mendatang. (rbb)

10.12.07

ERASMUSBRUG EN DE MOLUKSE VLAG

Erasmusbrug 'gekleed' in Molukse vlag Uitgegeven: 10 december 2007 13:27 Laatst gewijzigd: 10 december 2007 13:35

  • ROTTERDAM - Molukse actievoerders hebben maandag een twintig meter lange Zuid-Molukse vlag opgehangen aan de Erasmusbrug. Met deze vreedzame actie wil de organisatie haar solidariteit tonen met meer dan zeventig gevangenen, die mishandeld en gemarteld worden door de Indonesische autoriteiten.
  • De actie vindt plaats in het kader van de internationale dag van de rechten van de mens. Het was oorspronkelijk de bedoeling dat de vlag aan de Euromast zou worden opgehangen, maar de actievoerders mochten de toren niet op van de bedrijfsleiding. Op de Erasmusbrug hangt overigens ook een kleinere vlag van de papoea's.

Pelaku Pengibaran Bendera RMS Dijaga Ketat Aparat TNI di Rumah Saki

  • Pelaku Pengibaran Bendera RMS di Maluku Tengah
  • AMBON - John Louhena, 19, tersangka pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) yang ditembak anggota TNI di Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah, hingga kemarin terbaring di Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon. Dia masih menjalani perawatan medis.
  • Ambon Ekspres (Grup Jawa Pos) yang berusaha menemui John Louhena di RST Ambon tidak diperbolehkan masuk oleh petugas. Selain dijaga ketat petugas medis, beberapa anggota TNI mondar-mandir di depan pintu masuk tempat perawatan Louhena.
  • Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura Mayor Inf Sukrianto Puluhulawa mengatakan, Louhena sementara dalam tahap penyembuhan akibat luka tembak yang diderita. "Saat ini dia (Louhena, Red) masih dalam tahap perawatan dan dijaga ketat agar jangan sampai melarikan diri," ujarnya.
  • Louhena ditembak petugas pada Sabtu lalu (8/12). Tembakan yang mengenai pinggul itu dipicu aksi pengibaran bendera "benang raja" RMS yang diduga melibatkan korban di atas pohon di Aboru. Padahal, saat itu para anggota TNI sedang menggelar Kegiatan Bakti TNI-AD.
  • Puluhulawa mengatakan, semua biaya, termasuk biaya perawatan, sepenuhnya ditanggung Kodam XVI/Pattimura. Bahkan, Pangdam Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquari yang menjenguk korban kali kedua, Sabtu (8/12) malam, secara simbolis telah menyerahkan santunan kepada orang tua Louhena di RST.
  • "Pangdam menegaskan, segala biaya perawatan akan ditanggung Kodam XVI/Pattimura," tutur Puluhulawa tanpa menyebutkan jenis santunan yang diberikan.
  • Menurut Puluhulawa, keluarga korban juga telah menerima kenyataan yang harus dihadapi anaknya. "John, menurut penuturan orang tuanya, sempat putus sekolah dan, rencananya, ingin diikutkan program ujian persamaan," tutur Puluhulawa.
  • Kapendam menambahkan, pihaknya akan menyerahkan proses hukum Louhena kepada Polda Maluku. "Kami segera menyerahkan, dengan catatan, setelah kesehatan korban pulih," katanya.
  • Menurut Kapendam, barang bukti berupa bendera RMS dan sangkur masih diamankan Kodam XVI Pattimura. Rencananya, barang bukti itu diserahkan secara bersamaan kepada Polda Maluku setelah Louhena dinyatakan sembuh dari luka tembak.
  • Dia mengatakan, aksi penembakan tersebut hingga kini tidak menimbulkan reaksi dari masyarakat kota Ambon dan sekitarnya. Dulu, tutur dia, setiap ada penembakan terhadap pengikut separatis RMS selalu diikuti reaksi warga dengan demo sebagai wujud dukungan moril mereka terhadap polisi. Namun, kali ini responsnya biasa-biasa saja. Bahkan, keluarga korban juga pasrah dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. (cr2/jpnn/el)

TNI Tembak Separatis RMS

  • Minggu, 09 Des 2007
  • Pemberontak Kibarkan Bendera saat Kerja Bakti TNI-AD
  • AMBON - Maluku belum sepenuhnya bebas dari separatis RMS (Republik Maluku Selatan). Sejumlah aktivis gerakan pemberontakan itu masih berkeliaran. Kemarin (8/12), TNI menembak seorang anggota separatis yang nekat mengibarkan bendera RMS.
  • Kejadian itu berlangsung di Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah. Pelaku bernama John Louhena, 19, warga kampung itu, tergolong nekat. Dia mengibarkan bendera saat anggota TNI menggelar Kegiatan Bakti TNI-AD.
  • Insiden tersebut bermula dari sebuah bendera yang berkibar di atas pohon pukul 06.30 WIT (waktu Indonesia Timur). Para anggota TNI yang akan bekerja bakti terperanjat dengan provokasi itu.
  • Anggota TNI curiga dengan Jhon sebagai pelaku pengibaran. Lantas, pria tanggung itu diberi tembakan peringatan. John pun tersungkur setelah timah panas seorang anggota TNI mengenai pinggulnya. Beruntung peluru tersebut tidak mengenai bagian vital korban, tapi hanya tembus bagian kulit sehingga nyawa korban selamat.
  • Saat digeledah, di tas yang ditenteng John ditemukan empat bendera RMS berbagai ukuran, sebuah pisau sangkur, dan satu penutup wajah. Semakin jelas bahwa John adalah pelaku aksi provokasi yang mengusik keutuhan RI itu.
  • Untuk menyelamatkan nyawanya, John dilarikan dengan speed boat ke RST dr J.A. Latumetten, Ambon.
  • Akibat insiden tersebut, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquari dan Asisten I Setda Maluku Drs Joppy Patty membatalkan rencana mengunjungi kegiatan kerja bakti TNI. Pangdam pun langsung melihat pelaku di RS.
  • Kepada Ambon Ekspres (Grup Jawa Pos), Pangdam menjelaskan, TNI menyadari bahwa lingkungan Desa Aboru masih belum kondusif terkait isu RMS. Ini karena beberapa warga kampung tersebut kini masih menjalani proses hukum. Hukuman itu terkait insiden pembentangan bendera di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa watu lalu.
  • Saat itu Presiden SBY menghadiri peringatan Hargana (Hari Keluarga Nasional) di Lapangan Merdeka Ambon. Sejumlah penyusup masuk ke arena sebagai penari cakalele. Begitu di hadapan SBY dengan jarak hanya belasan meter mereka mengeluarkan sejumlah bendera RMS yang mereka sembunyikan dalam gendang.
  • SBY sangat kaget. Dia langsung memerintahkan mengusut pelaku dan pihak keamanan yang menjadi penaggung jawab. Kapolda Maluku pun diganti tak lama setelah kejadian memalukan itu. Sedangkan pelaku dari Desa Aboru, Harakuru Maluku Tengah, kini dalam proses persidangan.
  • Diduga pengibar bendera kemarin masih ada hubungan dengan pelaku pembentangan bendera di hadapan Presiden SBY. "Mungkin dengan kondisi tersebut masih ada rekan mereka yang emosional dan melakukan perlawanan, termasuk kepada anggota kita yang sementara melaksanakan kegiatan karya bakti," ujar Mayjen Rasyid Aquary yang juga mantan Danjen Kopassus itu.
  • Menurut dia, di lingkungan masyarakat Aboru ada kelompok yang menerima kegiatan bakti TNI, namun ada juga yang menolak. "Tapi, pada prinsipnya kita ingin melakukan sesuatu yang baik kepada masyarakat," jelasnya.
  • Kodam XVI/Pattimura melaksanakan karya bakti di Desa Aboru sejak 3 Desember 2007. Kegiatan tersebut meliputi pembuatan pagar rumah adat, pengecatan pagar rumah adat (baileo), MCK, penampungan air bersih, pelebaran jalan, serta pengobatan masal.
  • Untuk kegiatan karya bakti itu, pihak Kodam mendapat bantuan anggaran dari Pemda Maluku Rp 60 juta. "Sudah hampir seminggu ini kita melaksanakan kegiatan karya bakti dan selama ini tidak ada masalah yang terjadi," ujarnya.
  • Pangdam menambahkan, pihaknya juga menargetkan pelaksanaan program karya bakti di daerah tersebut dengan harapan masyarakat Aboru membuka diri dan akses dengan beberapa daerah lain. "Mungkin Anda (wartawan, Red) juga tahu bahwa masyarakat di Aboru sangat terisolasi. Tidak ada satu pun jalan yang menghubungkan satu kampung dengan kampung lain. Kalau mereka dibukakan jalan, tentu ada komunikasi dengan masyarakat di sekitar dan lebih mengetahui sesungguhnya tentang Maluku," jelas Pangdam.
  • Daerah Aboru dikenal sebagai salah satu basis gerakan separatis. Buktinya, otak gerakan pengibaran bendera di depan SBY juga dari daerah kepulauan itu.
  • Ke depan, kata Pangdam, pihaknya akan terus mendekati masyarakat Aboru. Dengan demikian, pemahaman yang keliru dapat diubah. Masyarakat pun lebih terbuka untuk membangun daerah ini menjadi lebih baik. (ambon ekpress/tof)

9.12.07

PEMBERITAHUAN dan SERUAN

  • PRESIDIUM FRONT KEDAULATAN MALUKU untuk REPUBLIK MALUKU SELATAN ------------------------------------------------------------------
  • Ambon, Sabtu, 8 Desember 2007
  • PEMBERITAHUAN dan SERUAN Kepada seluruh anak bangsa Maluku- Alifuru diseluruh penjuru dunia
  • Kami memberitahukan bahwa:
  • Pada tadi pagi telah terjadi pembentrokan antara satuan TNI dan anak2 Aboru di Negeri Aboru, pulau Haruku, dan seorang anak Aboru ditembak oleh TNI dan sudah dilarikan ke Ambon untuk diobati oleh dokter di rumah sakit. Sejak satuan TNI masuk Negeri Aboru, maka mereka selalu memprovokasi dan mengancam para penduduk sipil. Tindakan tersebut, yang dilakukan oleh TNI terhadap para penduduk sipil adalah tindakan yang paling biadab yang harus dikutuki oleh oleh masyarakat internasional. Dari itu dengan jalan ini kami berseru kepada: Semua pimpinan politik Maluku, Semua pimpinan agama (kristen dan islam) Maluku, Semua pimpinan masyarakat Maluku, Semua aktivis Maluku, serta Semua anak bangsa Maluku-Alifuru di seluruh penjuru dunia, untuk
  • bersama-sama melakukan upaya internasional untuk
  • 1. mengutuk tindakan biadab yang tersebut di atas oleh masyarakat internasional, dan 2. membebaskan rakyat dan tanah Maluku dari penjajahan NKRI.
  • Demikian pemberitahuan dan seruan dari Pemimpin perjuangan di Tanah Air.
  • MENA MURIA, Atas nama Rakyat Maluku yang berjuang, Presidium FKM untuk RMS, Semmy Waileruny, Ketua Harian
  • Kontak & Info Juru Bicara Ketua Harian Presidium FKM-RMS Ambon/Maluku Email: pusakaraja@hotmail.com; henamasa@yahoo.com
  • PRESIDIUM FRONT KEDAULATAN MALUKU untuk REPUBLIK MALUKU SELATAN ------------------------------------------------------------------
  • Ambon, zaterdag, 8 Desember 2007
  • MEDEDELING EN OPROEP Aan het Molukse/Alfoerse volk waar ook ter wereld
  • Wij delen u mee dat, Hedenmorgen een botsing heeft plaatsgevonden tussen een militaire eenheid van de TNI (Indonesisch Leger) en de burgerbevolking van het dorp Aboru op het eiland Haruku (Molukken), waarbij een dorpsbewoner is neergeschoten door de TNI. De betrokken dorpsbewoner is met spoed overgebracht naar het ziekenhuis in Ambon voor een behadeling door een arts.
  • De militairen, die sinds enige tijd in het dorp Aboru zijn gestationeerd, provoceren en bedreigen dagelijks de burgerbevolking van Aboru.
  • Deze brute en onbeschaafde behandeling van de burgerbevolking door de TNI dient te worden veroordeeld door de internationale gemeenschap.
  • Daarom doen wij langs deze weg een oproep aan: De leiding van de Molukse politiek, De leiding van de Molukse kerken en moskeen, De leiding van de Molukse gemeenschap, Alle Molukse aktivisten, en Het Molukse/Alfoerse volk waar ook ter wereld,
  • Om gezamenlijk internationale inspanningen te verrichten om, 1. genoemde brute en onbeschaafde behandeling van de burgerbevolking door de TNI te veroordelen door de internationale gemeenschap, 2. het Molukse volk en het vaderland Maluku te bevrijden van de koloniale overheersing door de NKRI (de Indonesische Eénheidsstaat).
  • Tot zover deze mededeling en oproep van de leiding van de strijd in het vaderland.
  • MENA MURIA, Atas nama Rakyat Maluku yang berjuang, Presidium FKM untuk RMS, Semmy Waileruny, Ketua Harian
  • Kontak & Info Juru Bicara Ketua Harian Presidium FKM-RMS Ambon/Maluku Email: pusakaraja@hotmail.com; henamasa@yahoo.com

6.12.07

Terkait Makar, Penjahit Bendera RMS Disidang

  • 06-Dec-2007, Jossy Linansera, – Ambon
  • KARENA dituduh terlibat kasus makar dengan menggelar tarian cakalele di depan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat perayaan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS), di Ambon, 29 Juni lalu, Jonathan Riri alias Jacky, harus duduk dikursi pesakitan.
  • Dalam Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (6/12) yang dipimpin I Wayan kawisada, SH, selaku Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi SH, dan Siti Armany SH, diberikan kesempatan membacakan dakwaannya.
  • Dalam dakwaannya JPU memenguraikan bahwa terdakwa Jonathan Riry bersama-sama dengan terdakwa lainnya, seperti Yoyo Teterissa pada hari Jumat 29 juni 2007 lalu, telah turut serta melakukan tindak pidana makar dengan maksud memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Terdakwa yang juga adalah simpatisan organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) ternyata merupakan seorang residivis dan pernah dijatuhi hukuman penjara untuk kasus yang sama.
  • Pada tanggal 17 Juni 2007 dan 28 Juni 2007, bertempat dirumah Yohan Teterissa alias Yoyo, di negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa telah mengikuti rapat yang diikuti oleh beberapa simpatisan RMS.
  • Tujuan rapat tersebut adalah guna membicarakan persiapan peralatan yang akan digunakan oleh tim penari cakalele serta rencana pengibaran bendera RMS pada saat peringatan Harganas, 29 Juni 2007 yang dipusatkan di lapangan Merdeka Ambon.
  • Setelah rapat tersebut, terdakwa atas inisiatip sendiri lantas menjahit selembar bendera RMS dengan ukuran panjang lima puluh centimeter dan lebar dua puluh dua centimeter, dan saat peringatan Harganas terdakwa keluar dari rumah Yanje Teterissa dengan membawa bendera yang telah dijahitnya itu, menuju lapangan merdeka.
  • Namun setelah tiba dilapangan merdeka, ternyata tarian cakalele telah usai dan terdakwa dengan beberapa rekannya diusir oleh petugas keamanan, hingga akhirnya terdakwa ditahan aparat kepolisian Polda Maluku, diseputar kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bersama dengan sejumlah pengikut RMS lainnya.
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan JPU itu merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 106 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
  • JPU juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 110 ayat 1 KUHP junto pasal 106 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
  • Selain menyidangkan Jonathan Riry, PN Ambon, Kamis (6/12) juga meyidangkan dua belas terdakwa kasus makar RMS lainnya.(rbb)

3.12.07

Terdakwa FKM/RMS Bantah BAP

  • 03-Dec-2007, Sri Kartini Makatita,– Ambon
  • SALAH seorang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS), Daniel Akihary, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negari (PN) Ambon, Senin (3/12), membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, yang menerangkan terdakwa terlibat tarian cakalele, saat perayaan Hari Gerakan Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni lalu.
  • Pernyatan terdakwa ini disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ocen Almahdi, SH, menghadirkan saksi verbalisan dari Polda Maluku, Adrian Zainudin. Zainudin ini merupakan penyidik Polda Maluku yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
  • Didepan Majelis Hakim Yang diketuai Susilo Utomo, SH, saksi membenarkan beberapa pertanyaan yang ditanyakan kepada terdakwa, diantaranya mengenai perintah untuk mengumpulkan masa Simpatisan RMS dari Desa Galala, Kecamatan Baguala untuk berdemo di depan Presiden Susilo Babang Yudoyono.
  • Selain itu, pertanyaan menyangkut perintah tersangka lainnya, Remon Saija kepada terdakwa untuk memberitahukan kepada para penari cakalele agar tiba di Gereja Maranatha tepat waktu, juga dibenarkan saksi.
  • edangkan menyangkut keikutsertaan terdakwa dalam rapat persiapan untuk menggelar tarian cakalele didepan Presiden SBY sambil membentangkan bendera RMS,di Desa Aboru Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah ( Malteng) Provinsi Maluku, juga dibenarkan terdakwa saat diperiksa di Polda Maluku.
  • Tetapi saat pertanyaan-pertanyaan itu, dikonfrontir kepada terdakwa, terdakwa malah membantahnya.
  • Menurut terdakwa, ia terpaksa mengakui pertanyaan saksi dengan alasan dintimidasi. Ia mengaku memang tidak diintimidasi oleh saksi sebagai penyidik pembantu saat memeriksanya, tetapi justru dilakukan anggota kepolsian lainnya yang berada didekatnya saat berlangsungnya pemeriksaan.
  • Bahkan, terdakwa mengaku, menandatangani BAP tanpa dibaca terlebih dahulu. Terdakwa diancam bersalah melanggar pasal 110 dan 116 KUHP menyangkut perbuatan makar, dengan ancaman antara 15 tahun hingga seumur hidup. (rbb)