29.4.08

Ketua Divisi Pertahanan RMS Divonis 10 Tahun Penjara

  • 28-Apr-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • KETUA Devisi Pertahanan dan Keamanan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Ferdinan Waas, divonis hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dalam sebuah persidangan yang berlangsung Senin (28/4).
  • Menurut majelis hakim ,yang diketuai oleh Raden Anton,SH, terdakwa yang menjadi Ketua Devisi Pertahanan Dan Keamanan pemerintahan transisi RMS itu, terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tindak pidana makar, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 110 jo 106 KUHP dan pasal 106 ayat 2 KUHP.
  • Sedangkan barang bukti berupa diktat dan 1 eksemplar tulisan Maluku bukan Indonesia nomor 25 P/mkm/Amq/VIII/2005 tertanggal 8 Agustus 2005 yang ditandatangani Chris Sahitapy, surat Chris Sahitapy tanggal 11 Desember tahun 2006 kepada Nyonya J. Somokil/Taniwel janda pahlawan RMS di Belanda, fotocopy surat pemerintahan transisi RMS yang ditandatangani Alexsander Manuputty selaku Pimpinan Eksekutif tertanggal 29 Mei 2007 kepada presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dirampas untuk dimusnahkan.
  • Terdakwa Ferdinan Waas terlibat dalam rapat, yang berlangsung dirumahnya pada 25 dan 27 Juni 2007 bersama simpatisan RMS lainya guna membicarakan persiapan membawakan tarian cakalele sambil membentangkan bendera RMS, saat perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni 2007 lalu.
  • Tindakan ini dilakukan dengan cara mendompleng kelompok tarian cakalele dari Desa Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, tempat terdakwa menjabat sebagai kepala desa saat itu.
  • Karena terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi lagi, masih setia kepada NKRI serta sudah berusia lanjut, maka majelisn hakim berpendapat hukuman 10 tahun pantas diberikan kepada terdakwa.
  • Putusan mejalis hakim ini sekaligus mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ally Patty, SH.
  • Sedangkan kuasa hukum terdakwa Helmi Sulilatu, SH menyatakan terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut.
  • Terdakwa Ferdinan Waas menyadari, putusan majelis hakim adalah resiko yang harus diterimanya, untuk membuktikan kesetiaanya tehadap Indonesia. Terdakwa juga termasuk dalam 33 terdakwa RMS, yang mengirimkan surat permohonan maaf dan keringanan hukuman kepada Presiden RI beberapa waktu lalu.

23.4.08

Rp 50 Juta Untuk Penciduk Presiden Transisi RMS

  • Ambon: Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maluku, mulai hari ini mengerahkan 500 personel ke 70 titik rawan. Pengerahan ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan menjelang hari ulang tahun Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April besok.
  • Dalam gelar pasukan hari ini di Markas Polres Pulau Ambon, Kepala Polres Pulau Ambon Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Agung Wijanarko mengatakan, pasukan itu ditempatkan di 70 titik rawan aktivitas RMS. Polres Pulau Ambon juga akan memberikan hadiah Rp 50 juta kepada warga yang menyerahkan tersangka Simon Saiya, presiden transisi RMS dan Rp 15 juta yang memberitahukan keberadaannya. Simon, aktor pengibaran bendera di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhohono pada 29 Juli lalu, diyakini masih berada di Pulau Ambon.

22.4.08

REACTIE: Sayembara Rp 50 Juta untuk Tangkap Aktor Utama RMS

  • Ambon - Perang terhadap gerakan sparatis Republik Maluku Selatan (RMS) terus dilakukan. Polres Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease, menyediakan hadiah Rp 50 juta bagi mereka yang bisa menangkap gembong RMS.
  • Hanafi atau munafik ini mencoba memakai kata perang di awal beritanya untuk memberikan penekanan terhadap urgensi masalah RMS. Entah kapan si dungu ini belajar jadi jurnalis, sehingga aksentuasi perang pada awal berita dimentahkan bobotnya oleh kalimat selanjutnya tentang hadiah 50 juta bagi penangkap Simon Saiya. Kalau ini mah bukan perang nyong. Ini cerita lucu-lucuan tentang bodohnya si Kapolres.. Sepertinya Kapolres terjangkit bodohnya ale, atau sebaliknya. Kalau mau dibikin bombastis beritanya, mbok yah jangan bodohnya ente kelihatan vulgar begitu dong. Selain itu kalo koe pakai terminologi perang, mestinya ada tindakan perlawanan yang lebih kurang berimbang. Masakan koe mau beritakan bahwa Polri berperang dengan penari cakalele. Sungguh mati koe menghina koe punya institusi kepolisian. Koe musti ditempeleng sama Kapolres nyong.
  • "Siapa saja yang bisa menangkap Simon, saya kasih hadiah Rp 50 juta," tantang Kapolres, AKBP Didiek Widjanarko, kepada wartawan di Malporesm Jl dr Latumeten Prigilima Ambon, Senin (21/4/2008).
  • Quiz bodo-bodo di TV swasta Indonesia saja sudah bisa sediakan hadiah di atas 1 milyar rupiah. Ini menyangkut mati hidup seorang Simon Saiya kok cuma dikasih 50 juta rupiah. Oke, kalau beritanya mau ditafsir dari sudut lain maka seharusnya judul beritanya menjadi "KAPOLRES BERSEDIA MEMBAYAR MALU DAN BODOHNYA SEBESAR 50 JUTA RUPIAH." Bukan cuma bodohnya Kapolres, tetapi bodohnya institusi kepolisian Republik Indonesia. Ya ialah, untuk menangkap seorang Simon Saiya musti dibikin sayembara. Kutu busuk makanang tumang, koe lulus akademi kepolisian atau cuma latihan banpol mas? Lebih baik koe ambil nyiru lalu putar sambil tanya "nyiru...nyiru, dimanakah posisi Simon Saiya?" Seharusnya yang ditantang itu koe punya diri dan koe punya institusi. Kalau beta jadi Kapolri, koe sudah disepak masuk ke dasar perigi lima tempat koe punya kantor itu
  • Diketehui, sejak kasus pembentangan bendera RMS dan tarian cakalele RMS di gelas saat Harganas, aktor utama bernama Simon Saiya, oleh pihak Polda Maluku ditetapkan sebagai DPO. "Hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan," ujar Kapolres.
  • Kembali lagi menegaskan kebodohan personal maupun institusi. Tak heran memang, bahwa kebodohan besar biasanya selalu diikuti dengan kebodohan-kebodohan kecil lainnya. Kebodohan terbesar adalah tidak terdeteksinya group penari cakalele memasuki lapangan saat itu. Kebodohan itu lalu diikuti dengan sejumlah kebodohan lain seperti sayembara inilah. KEBODOHAN YANG LATAH, begitulah istilah yang tepat untuk menggambarkannya.
  • Selain sayembara Rp. 50 juta, pihak Polres juga menyiapkan hadiah Rp 15 juta bagi pemberik informasi keberadaan Simon Saiya. "Saya harapkan kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian untuk menemukan sang aktor itu. Hadiah itu hanya penghargaan dan bagi pelapor kami akan merahasiakan identitasnya, " ujar Kapolres.
  • Waduh maaf pak Kapolres, sebodoh-bodohnya saya, tetap saja saya tidak akan mau berpartisipasi dalam kebodohan anda. Bagaimana mungkin saya harus menerima penghargaan karena bekerjasama dalam kedunguan seorang Kapolres. Mungkin saya akan menemuka Simon Saiya, tetapi untuk menjabat tangannya, karena ia yang tak berpangkat mampu mengungkapkan kebodohan seorang perwira menengah Polri.
  • Dari hasil pemeriksaan serta para tersangka tarian cakalele RMS di lapangan Merdeka saat Harganas berlangsung, semuanya mengarah kepada Simon Saiya, selaku aktor utamanya.
  • Sekaligus menunjukan kegagalan Polri dan mengembangkan kebodohan Kapolres Pulau-Pulau Ambon dan Lease
  • Mengantisipasi HUT RMS pada 25 April nanti, Kapolres menandaskan, pihaknya sudah mendeteksi dini upaya kelompok tertentu yang ingin memprovokasi warga. "Umumnya jelang 25 April ada keresahan yang muncul di masyarakat. Di antaranya pengibaran bendera RMS, upacaya atau penyebaran selebaran gelap," kata Kapolres.
  • Seharusnya koe juga katakan bahwa koe juga resah karena derajat kebodohanmu akan bertambah. Koe punya deteksi dini institusi saja terbukti tidak mempan pada perayaan harganas yang lalu. Sekarang koe ulangi lagi cerita usang deteksi dini. Lebih baik itu cerita koe simpan di kantung kentutmu. Selain itu siapa kelompok tertentu yang koe maksud? Kenapa tak koe katakan saja itu kelompok RMS. Ataukah koe juga ragu, apakah ada kelompok lain yang memainkan kartu RMS untuk memprovokasi warga. Wah pak Kapolres, kalau koe kasih pernyataan-pernyataan mengambang seperti ini, itu artinya koe sendiri yang memprovokasi warga. Ini jurus jaman rekapitulasi. Sudah usang mas.
  • Kapolres juga mengungkapkan, satu buronan RMS lainnya, Daniel Saiya alias Dangker, Sabtu (19/4/2008) kemarin berhasil diciduk di Desa Hukurilla, Kecamatan Leitimur Selatan, kota Ambon. Dangker diciduk Polisi, setelah mendapat informasi masyarakat setempat yang curiga dengan kehadirannya menjelang 25 April.
  • Berulangkali kejadian pencidukan berlangsung mas Kapolres, namun tetap saja bendera pelangi itu berkibar. Level militansi para pengikut RMS semakin meningkat dari waktu ke waktu, sekalipun diciduk ataupun dijatuhkan hukuman seumur hidup. TANYA MENGAPA?
  • "Setelah dapat informasi, anak buah saya langsung lakukan pengintaian terhadap sepak terjang Dangker. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polda Maluku," ungkap Kapolres. (han/djo)
  • Koe musti ingat mas Kapolres, ketika perjuangan sudah menapaki level idiologisasi bagi seseorang, maka tahanan badan adalah tempat yang tepat bagi mereka untuk mengasah kebebasan jiwanya. Kalaupun mati adalah taruhannya, maka bagi para ideologist sejati, kematian merupakan cara efektif untuk menyemaikan benih perjuangan bagi anak cucunya. Jangan pernah koe lupakan itu mas Kapolres.
  • MENA MURIA

21.4.08

Jelang HUT RMS, Keamanan di Maluku Diperketat

  • Aboru: Sekitar empat peleton pasukan keamanan TNI-Polri disiagakan di Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Ahad (20/4). Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi keamanan menjelang Hari Ulang Tahun Republik Maluku Selatan (RMS). Petugas secara rutin berpatroli di berbagai sudut kampung dan pesisir pantai.
  • Desa Aboru selama ini dikenal basis simpatisan dan pengikut gerakan RMS. Tahun lalu ratusan bendera RMS dinaikkan di Desa Aboru. Namun, saat ini sebagian warga mulai berubah sikap tidak menyukai gerakan RMS. Tapi, untuk mencegah gelombang dukungan bagi RMS menjelang ulang tahunnya pada 25 April mendatang, petugas keamanan bersama aparat desa mengupayakan pendekatan persuasif dengan warga. Tapi dari pengamatan SCTV, aktivitas warga masih biasa dan terkesan tidak terpengaruh.(IAN/Juhri Samanery)

Jelang 100 Tahun GPM Masuk Aboru, Kapolda: Kami Siap Mendukung

  • 21-Apr-2008, Harian Mimbar Maluku - Ambon
  • Ambon,MM.- Kapolda Maluku, Brigjen Polisi M Guntur Aryadi, kepada wartawan belum lama ini menyampaikan, Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Maluku Selatan (RMS), 25 April mendatang, tidak ada pengamanan khusus.
  • " menjelang 25 april, atau lebih dikenal hari ulang tahun RMS, tidak ada pengamanan khusus yang dilakukan oleh Polda Maluku, seperti tahun sebelumnya. Tanggal 12 mei mendatang juga, akan dilakukan perayaan 100 tahun, atau 1 abad masuknya Gereja Protestan Maluku (GPM) di Desa Aboru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kami sudah diberitahu oleh panitia, dan saya berharap, masyarakat di Aboru juga mendukung perayaan tersebut" ujar Kapolda.
  • Lanjutnya, pada perayaan tersebut, Panitia juga telah mengundang Gereja-Gereja Kristen dari Eropa, serta para misionaris Kristen dari berbagai negara di Eropa. Dan sebagai orang yang bertanggungjawab dengan masalah keamanan di daerah, kami telah siap untuk mengamakan jalannya acara tersebut.
  • Dirinya justru menghimbau kepada semua pihak, terutama putra Aboru, untuk senantiasa menjaga stabilitas keamanan. Kapolda juga menyampaikan, dengan kedatangan para undangan dari gereja-gereja Kristen Eropa, justru membawa dampak positif, bagi peningkatan pendapatan asli daerah, dari sektor parawisata. Dari pantauan Mimbar Maluku (MM), dilapangan juga tidak ada aktivitas-aktivitas yang menyita perhatian publik, terkait dengan HUT RMS, 25 April mendatang. Masyarakat malah sibuk dengan aktivitasnya masing-masing, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Mereka seakan telah melupakan hari tersebut. Kapolda juga berharap, agar aparat keamanan dan masyarakat, dapat bekerja sama, dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan di Maluku.(rickho)

Sayembara Rp 50 Juta untuk Tangkap Aktor Utama RMS

  • Ambon - Perang terhadap gerakan sparatis Republik Maluku Selatan (RMS) terus dilakukan. Polres Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease, menyediakan hadiah Rp 50 juta bagi mereka yang bisa menangkap gembong RMS.
  • "Siapa saja yang bisa menangkap Simon, saya kasih hadiah Rp 50 juta," tantang Kapolres, AKBP Didiek Widjanarko, kepada wartawan di Malporesm Jl dr Latumeten Prigilima Ambon, Senin (21/4/2008).
  • Diketehui, sejak kasus pembentangan bendera RMS dan tarian cakalele RMS di gelas saat Harganas, aktor utama bernama Simon Saiya, oleh pihak Polda Maluku ditetapkan sebagai DPO. "Hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan," ujar Kapolres.
  • Selain sayembara Rp. 50 juta, pihak Polres juga menyiapkan hadiah Rp 15 juta bagi pemberik informasi keberadaan Simon Saiya. "Saya harapkan kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian untuk menemukan sang aktor itu. Hadiah itu hanya penghargaan dan bagi pelapor kami akan merahasiakan identitasnya," ujar Kapolres.
  • Dari hasil pemeriksaan serta para tersangka tarian cakalele RMS di lapangan Merdeka saat Harganas berlangsung, semuanya mengarah kepada Simon Saiya, selaku aktor utamanya.
  • Mengantisipasi HUT RMS pada 25 April nanti, Kapolres menandaskan, pihaknya sudah mendeteksi dini upaya kelompok tertentu yang ingin memprovokasi warga. "Umumnya jelang 25 April ada keresahan yang muncul di masyarakat. Di antaranya pengibaran bendera RMS, upacaya atau penyebaran selebaran gelap," kata Kapolres.
  • Kapolres juga mengungkapkan, satu buronan RMS lainnya, Daniel Saiya alias Dangker, Sabtu (19/4/2008) kemarin berhasil diciduk di Desa Hukurilla, Kecamatan Leitimur Selatan, kota Ambon. Dangker diciduk Polisi, setelah mendapat informasi masyarakat setempat yang curiga dengan kehadirannya menjelang 25 April.
  • "Setelah dapat informasi, anak buah saya langsung lakukan pengintaian terhadap sepak terjang Dangker. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polda Maluku," ungkap Kapolres. (han/djo)
  • Kurs: 1 Euro = Rp. 14,475 1 US Dollar = Rp. 9,148
  • Rp. 50.000.000 = USD $5465,68 atau Euro 3454,23
  • Cuma segitu? Sedikit dong....

19.4.08

Minta Maaf Kepada Presiden, Janji Bongkar RMS Di Aboru

  • 17-Apr-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • SALAH seorang terdakwa tindak pidana makar Republik Maluku Selatan (RMS), Leonard Hendrik, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (17/4) siang, mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya dan meminta majelis hakim membebaskannya dari hukuman.
  • Terdakwa juga berjanji jika majelis hakim mengabulkan permintannya itu, ia akan membantu pemerintah Republik Indonesia dan aparat keamanan untuk membongkar semua kasus RMS, di Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
  • Leonard juga saat ditemui, wartawan Situs Berita Radio Baku Bae, mengaku, ia bersama 33 terdakwa makar lainya telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai bentuk permohonan maaf mereka.
  • Surat itu mereka titipkan kepada dua orang anggota Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat mengunjungi mereka beberapa waktu lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon.
  • Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf kepada Presiden dan Kepolda dan Gubernur serta seluruh masyarakat Maluku karena perbuatan saya 29 Juli 2007 lalu, telah mencemarkan nama baik negara, pemerintah dan masyarakat Maluku," ujarnya.
  • Leonard ,diringkus aparat kepolisian karena terlibat dalam kelompok tarian cakalele saat peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dipusatkan di Lapangan Merdeka Ambon, 29 Juli 2007 lalu sambil memperlihatkan bendera RMS kepada Presiden, para menteri, Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia serta para Duta Besar negara sahabat yang menghadiri kegiatan nasional itu.
  • Karena terbukti melakukan tindak pidana makar, Leonard diancam hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Michel Gaspersz, SH.

15.4.08

RIBUAN POLISI DISIAGAKAN MENYAMBUT HUT RMS

  • Zie video op startpagina door op de foto te klikken

  • Kepolisian Daerah Maluku mulai menggelar Operasi Merah Putih untuk menjaga keamanan menjelang peringatan hari ulang tahun Gerakan Republik Maluku selatan, 25 April mendatang. Operasi dijadwalkan berlangsung selama sebulan dan melibatkan 1.500 polisi.

  • Karo Ops Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Endang Bagus menjelaskan, prioritas pengerahan pasukan pada tiga Polres: Pulau Ambon, Maluku Tengah, dan Polres Seram bagian barat. Tiga wilayah itu dinilai rawan terhadap berbagai kegiatan RMS. Pasukan juga dikerahkan ke sejumlah daerah lain seperti Desa Aboru, Maluku Tengah dan beberapa kawasan di Kota Ambon.

  • Kepolisian Maluku sampai sekarang juga masih mengejar pentolan RMS, Simon Siya. Simon adalah aktor di balik pengibaran bendera RMS di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juni 2007.

14.4.08

HUT Separatis RMS Tanpa Pengamanan Khusus

  • Ambon (ANTARA News) - Polisi tidak melakukan pengamanan khusus menjelang maupun puncak HUT separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yang biasanya diperingati simpatisan organisasi sempalan ini setiap 25 April setelah konflik sosial sejak 19 Januari 1999 lalu.
  • Kabid Bina Mitra Polda Maluku, Kombes Pol.Achmad Alamsyah, di Ambon, Sabtu, menegaskan, jajaran Polda Maluku tetap melakukan pengamanan sebagaimana biasanya tanpa pengerahan pasukan secara besar-besaran karena kenyataannya masyarakat saat ini tidak menggubris lagi upaya segelintir orang memisahkan diri dari NKRI.
  • "25 April itu tidak perlu lagi dibesar-besarkan karena stabilitas keamanan di Maluku semakin kondusif sehingga bila ada perhatian ekstra untuk pengamanan khusus, maka itu secara tidak langsung turut mempublikasikan eksistensi organisasi sempalan yang coba dihidupkan kembali 25 April 1950 lalu,"tambahnya.
  • Apalagi, menurut dia, segelintir orang memang sengaja melakukan aksi guna menarik perhatian yang sebenarnya hanya karena persoalan kesejahteraan dan ekonomi sehingga tidak perlu ada pengamanan khusus karena ini bisa dimanfaatkan sebagai strategi provokatif bahwa kegiatan separatis RMS itu masih "hidup" di Maluku.
  • Karena itu, kata Achmad, Polda Maluku menerapkan pendekatan penegakkan hukum terhadap siapa pun yang terlibat gerakan separatis RMS dengan puncaknya aksi "tarian liar" saat perayan Harganas di Kota Ambon, 29 Juni 2007 yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
  • Khusus untuk Desa Aboru, Pulau Haruku (Maluku Tengah), kata dia, Polda Maluku siap melaksanakan aksi sosial guna menghilangkan tudingan berkembang bahwa masyarakat disana merupakan pendukung gerakan separatis RMS karena kenyataannya tidak semua warga menyetujui keberadaan organisasi sempalan tersebut.
  • "Jangan menuding warga Aboru semuanya RMS. Pemerintah hendaknya membuka keterisoliasian Desa tersebut agar masyarakat bisa beradapatasi dan turut merasakan pembangunan sehingga tidak mudah terprovokasi untuk memisahkan diri dari NKRI melalui gerakan separatis RMS," demikian Kompol Achmad.

REACTIE: HUT Separatis RMS Tanpa Pengamanan Khusus

  • Yah.., itu jelas , kok belum juga mengerti sih ? Biarpun kalian datang dengan semua pasukan dan berdiri disetiap pojok jalan dimana saja , acara peringatan itu " PASTI & HARUS " berlangsung . Oleh karna acara itu sudah menjadi keharusan dipringati setiap tahun . Dan ini adalah suatu penghargaan kepada pahlawan2 Maluku yang telah berjuang mempertahankan Tanah tumpah darah Maluku dari setiap rong-rongan , penindasan , ketidak adilan, manipulasi, pemaksaan dan kekerasan yang sedang terjadi sampai saat ini di Maluku . Ingat !!!! Tidak pernah ada satu tapak pun untuk mundur dari suatu kenyataan yang sudah pernah ada ,dan ada untuk katorang samua sampai selama-lamanya .
  • Ambon (ANTARA News) - Polisi tidak melakukan pengamanan khusus menjelang maupun puncak HUT separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yang biasanya diperingati simpatisan organisasi sempalan ini setiap 25 April setelah konflik sosial sejak 19 Januari 1999 lalu.
  • Meningan pada acara HUT RMS itu, digunakan sebagai forum diskusi terbuka antara Pemerintah Indonesia da Pemerintah / rakyat Maluku , itu adalah suatu jalan yang terbaik , sebab disitu tidak ada kekerasan dan lain2 . Kenapa sampai saat ini , pemerintah Indonesia tidak mau ? Ada apa dengan Maluku ini sebenarnya ? Apa ini suatu ketakutan untuk mengungkapkan suatu kebenaran dan kenyataan yang syah bahwa Maluku adalah suatu Negara yang diambil oleh Indonesia dengan suatu kekerasan militer serta penipuan sejarah secara nasional dan internasional ? Ini semua akan terjawab bila mana terjadi suatu dialog terbuka dengan rakyat Maluku di tanah air atau diluar tanah air dengan utusan anak bangsa Maluku dari tanah air , itu baru benar . terlalu banyak orang menggunakan Maluku sebagai lahan segala macam tanpa memikirkan tanggung jawab dan dosa ,tapi yang penting keuntungan dan nama . " Hati2lah ,semuanya ada waktunya bagi katorang yang berbuat jahat terhadap katorang pung tanah sandiri .
  • Kabid Bina Mitra Polda Maluku, Kombes Pol.Achmad Alamsyah, di Ambon, Sabtu, menegaskan, jajaran Polda Maluku tetap melakukan pengamanan sebagaimana biasanya tanpa pengerahan pasukan secara besar-besaran karena kenyataannya masyarakat saat ini tidak menggubris lagi upaya segelintir orang memisahkan diri dari NKRI.
  • Hei...tolol , itu pandangan koe , Achmad , koe ini siapa ? Tai ayam balender dua hari sudah berani urus negara orang , dengar ? Jangan terlalu sok pintar , nanti koe dikim balik ketah asal hilang jabatan . Meningan ale itu kasih biar anak2 maluku berbuat apa yang mereka mau selama berlangsung acara , peringatan HUT RMS sampai selesai , kan hanya satu hari , apa satu hari itu terlalu lama ? Sudahlah , berikan mereka untuk mengadakan acara menaikan bendera selama beberapa jam sampai semuanya selesai . Dengar beta yakin tidak ada lagi huru hara atau terjadi tindakan kekerasan , karena selama ini tidak pernah ada unsur kekerasan yang dibuat selama tanggal 25 April , bukan ? Jadi kenapa Indonesia bikin peristiwa RMS itu sebagai suatu permusuhan antara sesama ? Mari katong sama2 saling berbuat manis satu sama lain dan saling menghargai apa yang katong mau dan inginkan , sudah itu kan selesai .
  • "25 April itu tidak perlu lagi dibesar-besarkan karena stabilitas keamanan di Maluku semakin kondusif sehingga bila ada perhatian ekstra untuk pengamanan khusus, maka itu secara tidak langsung turut mempublikasikan eksistensi organisasi sempalan yang coba dihidupkan kembali 25 April 1950 lalu,"tambahnya.
  • Itu jelas , harus diperingati , karena acara itu adalah seperti acara 17 Agustus nya Indonesia , apa salah , kalau kita bangsa Maluku merayakannya ? Kan Maluku itu adalah suatu Negara yang sengaja dihilangkan oleh Indonesia dari zaman doloe hingga kini , jadi apa yang orang Maluku buat ? yah itu tadi," LAWAN "dengan segala cara .
  • Apalagi, menurut dia, segelintir orang memang sengaja melakukan aksi guna menarik perhatian yang sebenarnya hanya karena persoalan kesejahteraan dan ekonomi sehingga tidak perlu ada pengamanan khusus karena ini bisa dimanfaatkan sebagai strategi provokatif bahwa kegiatan separatis RMS itu masih "hidup" di Maluku.
  • Dengar , Bangsa Maluku sudah cape dengan permen yang dikasi setiap kali . Katong ini kepingin LEPAS , KKELUAR dari lingkaran setan nya kalian Indonesia laknat biadap . Begini saja , berikan 10% dari persenjataan yang dibawa ke Maluku ke rakyat Maluku baru kita perang terbuka , apa kalian sanggup menghadapinya ? Ingat , sejarah tercatan . Tentara Indonesia pernah dibuat ayam didalam kandang , makanya Indonesia sangat sakit hati . Kalau rakyat Maluku mempunyai angkatan perang saat ini yang kuat , belum tentu kalian tentara Indoneia bisa menguasai tanah Maluku . Tetapi sekarang katong ingin untuk berdialog dengan damai tidak pernah ada jalan , ada apa semua ini ? Apa katong bangsa Maluku dipersiapkan sebagai tumbalnya Indonesia ?
  • Karena itu, kata Achmad, Polda Maluku menerapkan pendekatan penegakkan hukum terhadap siapa pun yang terlibat gerakan separatis RMS dengan puncaknya aksi "tarian liar" saat perayan Harganas di Kota Ambon, 29 Juni 2007 yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
  • Dengar , hukum apa yang kalian Indonesia mau terapkan untuk bangsa Maluku ? Semua penegak hukum saja sudah dimasukin dipenjara . Dan lagi kok bisa satu negara menghukum satu negara yang lain ? Itu ada dimana ? yang pantas kalau Indonesia mau , yaitu menggunakan hukum Internasional ( DK PBB & UN ) , itu baru pantas . Yah....kembali2 menuju ke forum dialog antara Indonesia dan Maluku itu saja yang bisa menyelesaikan permasalahan selama ini .
  • Khusus untuk Desa Aboru, Pulau Haruku (Maluku Tengah), kata dia, Polda Maluku siap melaksanakan aksi sosial guna menghilangkan tudingan berkembang bahwa masyarakat disana merupakan pendukung gerakan separatis RMS karena kenyataannya tidak semua warga menyetujui keberadaan organisasi sempalan tersebut.
  • Dengar setang , itu dari versi kalian Indonesia biadap . Mana ada orang Aboru itu mau tunduk buat Indonesia , mungkin dari kulit luar , sapa tau isi didalam . Dasar anjing2 kurap Indonesia keparat , memanipulasi semua berita dan keadaan yang ada , pasti satu saat , kalian akan menerima pahalanya . Apa tidak sadar dengan segala peristiwa yang terjadi dengan lumpur panas , banjir sana sini , busung lapar dan lain2 lagi , jadi mulai saat ini , sadarlah sebagai orang yang masih mempunyai hati nurani , jangan terus menjadi anjing makan tai dan babi ngepet sialan kepada bangsa dan orang lain keok kalian bangsa biadap .
  • "Jangan menuding warga Aboru semuanya RMS. Pemerintah hendaknya membuka keterisoliasian Desa tersebut agar masyarakat bisa beradapatasi dan turut merasakan pembangunan sehingga tidak mudah terprovokasi untuk memisahkan diri dari NKRI melalui gerakan separatis RMS," demikian Kompol Achmad. (*)
  • Hei....dengar Indonesia bangsa anjing , bangsa / orang Aboru itu pengen MERDEKA keluar dari penjajahan , penindasan, kekerasannya kalian Indonesia langknat biadap , catat itu baik2 dengat , tau resapi . Oh...yah , lupa dasar binatang mana tau ? Kalian sudah tidak punya hati dan perasaan manusia salam bangsat buat kalian Indonesia , sampai jumpa dimana saja ................................................beta anak maluku kabaresi ........Mena Muria HUT ....RMS dimana saja ..AMATO ,..........HONEY BEE

11.4.08

Tiga Peleton Prajurit Kodam XVI Pattimura Akan ke Aboru

  • 09-Apr-2008, Dian N. Pesiwarissa, Ambon
  • SEDIKITNYA tiga peleton prajurit Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/ Pattimura akan diturunkan ke Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tetapi kedatangan pasukan Kodam kali ini bukan dalam rangka pengamanan, tetapi melaksanakan bhakti sosial TNI (Tentara Nasional Indonesia).
  • Panglima Kodam (Pangdam) XVI/Pattimura, Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary menyampaikan hal tersebut, Rabu (9/4) pagi, ketika dikonfirmasi di Makodam XVI Pattimura.
  • Menurutnya, kehadiran prajuritnya di Desa Aboru adalah murni untuk kegiatan bakti sosial dengan serangkaian kegiatan berupa perbaikan dan pengerasan jalan, pengecatan dan perbaikan sarana-sarana ibadah juga pengobatan massal.
  • Secara tegas, Pangdam Aquary, membantah hadirnya pasukan Kodam Pattimura di desa Aboru adalah untuk pengamanan menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Maluku yang akan berlangsung 9 Juli mendatang serta langkah antisipasi pengamanan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS)
  • "Bukan dalam rangka mengamankan Pilkada, itu tidak ada. Hanya ini bergantian gilirannya ke Aboru. Saya tidak katakan itu ya, tetapi yang pasti ini kegiatan bhakti sosial TNI gilirannya masuk ke Aboru. Nanti tempat-tempat yang lainnya juga akan kebagian kegiatan yang sama, cuma pada waktu ini gilirannya ke Aboru. Sebelumnya kita sudah lakukan hal yang sama di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Pulau AMbon, Kabupaten Malteng," katanya.
  • Kegiatan bakti sosial ini direncanakan akan dilakukan mulai Sabtu (12/4) mendatang.
  • Menurut Pangdam, sebelum kegiatan ini dilaksanakan, ada tim survey Kodam yang akan mendahului tim bakti sosial turun ke Desa Aboru. Selain itu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa Aboru, dan rencana bakti sosial tersebut mendapat respons positif.
  • Rasyid Aquary juga mengatakan sasaran kegiatan bakti sosial semacam ini, TNI ingin merangkul masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana aman dan damai di Maluku.

9.4.08

Pengadilan Negeri Ambon Sidangkan 36 Terdakwa Kasus Makar

  • 05-Apr-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • SEMENJAK Oktober 2007 hingga April 2008, terhitung sebanyak 36 terdakwa tindak pidana makar gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) telah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Rata-rata ke-36 terdakwa ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terlibat dalam kegiatan separatis RMS dengan hukuman penjara diatas 10 tahun menjara.
  • Mereka ini terdiri dari dua kelompok besar diantaranya kelompok tarian cakalele sambil membentangkan Bendera RMS di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dipusatkan di Ambon, pada 29 Juni 2007 lalu, serta kelompok peserta upacara peringatan Hari lahir RMS pada25 April 2006, di dusun Wanat, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Sementara beberapa orang lainya didakwa karena ketahuan menyembunyikan bendera RMS dan menyimpan VCD rekaman upacara perayaan HUT RMS serta dokumen RMS.
  • Sebagian besar dari 36 terdakwa ini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dan pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum masing-masing. Namun tak sedikit pula yang telah dijatuhi hukuman.
  • Para terdakwa ini seakan pasrah menerima vonis. Pasalnya mereka selalu menerima dan menolak melakukan banding atas putusan hakim, kendati merasa vonis hakim sangtat berat dan tidak adil bagi mereka.
  • Setiap kali wartawan RBB berbincang-bincang dengan para terdakwa RMS, mereka selalu mengatakan hanya ingin bisa duduk satu meja dengan pemerintah dan berdialog.
  • Satu permintaan sederhana sering mereka sampaikan kepada hakim maupun para wartawan, yakni mereka meminta pemerintah dapat menunjukan peraturan perundang-undangan yang menjelaskan bahwa RMS adalah organisasai terlarang.
  • Jika peraturan itu ada, maka mereka berjanji akan membubarkan diri dari organisasai yang dipimpin oleh Alexsander Mahuputty itu (sekarang buron di Amerika Serikat)
  • Selain itu tindakan mereka ini hanyalah bentuk protes terhadap pemerintah Pusat dan Daerah karena merasa didiskriminasikan dan terisolir. Mayoritas simpatisan RMS ini adalah masyarakat Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah provinsi Maluku.
  • Berikut nama-nama terdakwa tindak pidana makar RMS yakni, Pier Patiasina, Stevanus Tahapary, Jhordan Saiya, Jefta Saiya, Fredi Akehary, Alexsander Tanate, Ruben Saiya, Daniel Akehary, Barce Manuputty, Daniel Malwauw, Yusup Sapakoli, Izaak Saimima, Erin Madunaya, Samual Lesnusa, Renol Ngarbinan, Soni Bonseran, Ferdinan Waas, Samual Hendrik, Beni Titahena
  • Selain itu, Gustinus Abraham Apono, Apner Litamahaputty, Philip Malwauw, Alex Malwauw, Johan Teterissa, Marlon Pattiwael, Jhon Saranamual, Yacob Supusepa, Josias Sinay, Jhonatan Riri, Petrus Rahayaan, Elias Sinay, Piter Latumahina, Johanes Apono, Abraham Siaya, Dominggus Salamena dan Deni de Fretes.
  • Sedangkan yang sudah divonis oleh Majelis Hakim PN ambon yakni, Ruben Saiya (20 tahun penjara), Alexsander Tanate (10 tahun penjara), Daniel Malwauw (17 tahun penjara), Romanus Basteran (20 tahun penjara), Johan Teterisa penjara (seumur hidup), Fredi Akihary (15 tahun), Jefta Saiya (12 tahun) dan Abraham Saiya (15 tahun), Yusup Sapakoli (10 tahun), Josias Sinay (10 tahun) dan Agustinus Abraham Apono dengan hukuman 3 tahun penjara. (rbb)

4.4.08

Levenslang voor dans met RMS vlag

  • AMBON - Een Molukse RMS aanhanger is donderdag in Ambon veroordeeld tot levenslang wegens samenzwering tegen de staat omdat hij met de RMS vlag zwaaide.
  • Het vonnis is zwaarder dan de eis van de openbare aanklager van 15 jaar cel.
  • Johanis Teterisa kreeg de extreem zware straf opgelegd door de rechters omdat hij het brein is achter de ‘separatistische actie’.
  • Door de verboden Molukse vierkleur te voorschijn te halen voor de ogen van de Indonesische president zette hij niet alleen het staatshoofd te kijk, maar de hele republiek, aldus de rechters.
  • Tijdens een feestelijke bijeenkomst op 29 juni in het stadion van Ambon wist Teterisa samen met 27 vrienden als traditionele dansgroep toegang te krijgen tot het zwaar bewaakte stadion. De vlag van de Republiek van de Zuid-Molukken verstopten zij in een trom. Verbouwereerde veiligheidsagenten zetten de achtervolging in toen de dansers zwaaiend met de vlag door het stadion renden.
  • In totaal werden 38 personen gearresteerd. De meesten zijn inmiddels aangeklaagd wegens het ondermijnen van de eenheidsstaat. De eersten zijn in maart tot 17 en 20 jaar gevangenisstraf veroordeeld. Tegen anderen is tien tot 15 jaar cel geeist. In Indonesië is het hijsen van de vlag van de separatistische RMS beweging een zwaar vergrijp, ook al heeft de RMS weinig aanhang in de Molukken.

  • Reacties:

  • Waarom hoor ik die Bakellende nu niet ?? Mond vol over normen en waarden, feit blijft dat de NL regering de Molukkers flink in de kou heeft laten staan. Als moslims onze vlag verbranden zie en hoor ik Bakellende ook niet...... SCHANDALIG !!! Maurice - Den Haag - 04/04/08 - 19:46:25 2198074

  • nederland heeft de molukkers goed in de kou laten staan ng - 053 - 04/04/08 - 15:11:32 2197176

  • Levenslang voor iemand die met de RMS vlag zwaait, jaren lang de cel in omdat je iets met de RMS te maken hebt (gehad). Honderdtallen politieke Molukse gevangenen. Invallen op ons mooie Maluku. En waarom? Omdat de Indonesische regering gewoon bang is voor de Republik Maluku Selatan. Ze weten dat niets onze strijders ervan zal weerhouden om met onze vlag te zwaaien! Sarai - Providence, Rhode Island - 04/04/08 - 14:57:23 2197112

  • Ja ja Nederland. Protesteren voor de olypische spelen en dit voorbij laten gaan. Dat kan natuurlijk niet. Maar ja dit is natuurlijk te dichtbij voor veel veen Nederlanders. En natuurlijk Nederland heeft de RMS wel erg in de kou laten staan. jan4711 - Hoogland - 04/04/08 - 12:56:57 2196763

  • dit is belachelijk !!! levenslang voor het zwaaien met een vlag! Het wordt steeds gekker in Indonesie. Gek he dat ik geen behoefte heb mijn vader's land te bezoeken... eef - delft - 04/04/08 - 12:06:09 2196545

  • Tja, die hebben we destijds lelijk in de kou laten staan. Maar laten we vooral Trots Op Nederland zijn! (De laatste zin is een tikkie cynisch bedoeld) Jan - Spijkenisse - 04/04/08 - 11:15:50 2196344

  • Typerend....Een staat die zich geblameerd voelt door een vlaggenzwaaier, maar niet voor het belachelijke vonnis wat ze uiteindelijk opleggen.... Bas - Wageningen - 04/04/08 - 11:01:02 2196270

  • reactie op: a.c.h Ter Wiel-Fietsenstalling Helemaal mee eens. Niet iemand die alleen stoer is vanachter zijn pc-tje, maar iemand die een echte (symbolische) daad durft te stellen. Johanis is een HELD. Over - IJssel - 03/04/08 - 18:04:03 2194669

  • johanis je bent een dapper man, en deze straf zegt niets over jouw, maar alles over de Indonesische machthebbers, en ondanks dat je volgens hun je hele leven dient te worden opgesloten, heeft het niets gedaan aan de rechtmatige strijd, die gaat gewoon door a.c.h Ter Wiel - Fietsenstalling - 03/04/08 - 17:32:01 2194550

  • Mede met dank aan de NL regering. Die was bang voor de vs. Oook toen kwam de regering beloftes niet na. Alles om te voorkomen dat het geld kost, bijvoorbeeld in handel. hypocrieten JS - PM - 03/04/08 - 17:29:26

3.4.08

Your Attitude Will Determine Your Altitude

  • Pesan Dr.Alexander Manuputty untuk rakyat Maluku diseluruh dunia. Mena-Muria Always Ready Front & Behind The Moluccanan Whip
  • TRANSITIONAL GOVERNMENT (FKM) OF THE REPUBLIC OF THE SOUTH MOLUCCAS, APRIL 25, 1950 (MUST BE RESTORED FROM INDONESIAN OCCUPATION ) DOESN’T THE WORLD KNOW THAT RMS IS THE LAWFUL STATE “A Free Born People are not required to Submit to Tyranny” Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon Address in exile: 14602 Benfield Ave , Norwalk , CA 90650 or P.O.Box 2701 Santa Fe Springs 90670 Phone: 1 909 363 5677; e-mail: alexanderhmanuputty@... Website 8 : http://www.transitionalgovernmentofrms.com SHALOM & WASSALAM
  • DULU RASA PICA HATI BARU BATHIN PUN SANANG
  • SEBAB SALAH, DOSA DAN KEANGKUHAN, MUSA SENG MASUK TANAH KANAAN, KARENA KETIDAK SETIAAN BANGSA INI MAKA SAMPAI SEKARANG BELUM DAPAT KEDAULATAN; BERTOBATLAH PEMIMPIN PEMEIMPIN-KU, MAKA KERAJAAN ITU AKAN DIBERIKAN KEPADAMU (LUKAS 12); PESAN 22/3/08. ADA SAMUA PUNG KABONG MAR SENG SAMUA PARUSA AKANG; ADA SAWA-SAWA DI LAUT EEE, MAR RAJA-RAJA SENG PADULI AKANG; SEBENARNYA BETA BANGGA BAHWA ALE DONG BISA NAE OTO DINAS, BISA JADI ESELON I, II DAN III, BISA JADI KETUA SINODE, BISA JADI GUBERNUR, BISA JADI KETUA DPRD, BISA JADI WALIKOTA DAN BUPATI DLL, KARENA SAMUA ITU BAGUS, MAR DIA PUNG KIBLAT ADALAH KEBENARAN DAN BUKAN KEONARAN, DIA PUNG KIBLAT ADALAH KEADILAN DAN BUKAN KELALIMAN, DIA PUNG KIBLAT ADALAH KEJUJURAN DAN BUKAN KECURANGAN. BUSU-BUSU BETA PUNG BASUDARA YANG SENG SAKOLA BATUL, MAR DONG TAU BATUL DONG PUNG NEGERI PUNG KABANARAN; DONG DAPA PUKUL, DONG DAPA SIKSA, DONG DAPA ANIAYA, DONG SENG MAKANG BATUL, DONG SENG BISA TIDOR, SENG TAU DONG PUNG BINI DENG ANANA MAKANG APA, MAR DENG RANDA HATI DAN DENG KESETIAAN DONG PARUSA KABONG PAR SAMUA PUNG ANANA CUCU; BUKANG PAR SUDOMO PUNG ANANA CUCU, MAR PAR RALAHALU PUNG ANANA CUCU, BUKANG PAR SUDARMONO PUNG ANANA CUCU, MAR PAR PELU PUNG ANANA CUCU, BUKANG PAR SUHARTO PUNG ANANA CUCU, MAR PAR BETA PUNG BASUDARA MANUPUTTY DI TOMALEHU PUNG ANANA CUCU. KATONG MAU KA MANA LAI MAR WATTIMENA TATAP WATTIMENA JUA, MAU KAMANA LAI MAR LATUKAISUPI TATAP LATUKAISUPI JUA, MAU KAMANA LAI MAR RAHAYAAN TATAP RAHAYAAN JUA, MAU KAMANA LAI MAR UMARELA TATAP UMARELA JUA, MAU KAMANA LAI MAR POLANUNU TATAP POLANUNU JUA, MAU KAMANA LAI MAR LATUPUTTY TATAP LATUPUTTY JUA, MAU KAMANA LAI MAR DAHOKLORY TATAP DAHOKLORY JUA, MAU KAMANA LAI MAR SAIYA TATAP SAIYA JUA; BETA SAMPE SENG TAU MAU TULIS FAM-FAM NI, BAGEMANA KARENA TALALU BANYA, MANGKALI ADA BARANG 1016 FAM KAPA EEE. BUKANG SALAM DAN SARANI YANG BIKING KATONG SALAMAT MAR NABI ISA KIOOOOOOO !!!!!!!. BATUL KA SENG; JADI MARI KATONG BARENTI SUDA DENG SAMUA-SAMUA YANG SENG ADA GUNA ITU, YANG CUMA PAR BIKING KATONG ANCOR LELE, LALU ANANA CUCU SOEKARNO, ANANA CUCU SUSILO DENG ANANA CUCU SU…SA RAI, MAKANG AKANG SAWA-SAWA DI LAUT EEE. SIO, BETA YAKIN BAHWA TETEMANIS KASIH HATI PAR ALE DONG DENG BETA/ANANA DALAM PANJARA SAMA, TETEMANIS KASIH JIWA PAR ALE DONG DENG BETA/ANANA DALAM PANJARA SAMA, TETE MANIS KASIH MATA PAR ALE DONG DENG BETA/ANANA DALAM PANJARA SAMA, TETE MANIS KASIH TALINGA PAR ALE DONG DENG BETA/ANANA DALAM PANJARA SAMA. BETA PUNG BASUDARA CENDEKIAWAN ALIF’URU/MALUKU BANYA PASKALI-PASKALI, ADA DR, ADA IR, ADA DRS/DRA, ADA SARJANA APOTEKER, ADA SH DAN PENGACARA/PENASEHAT HUKUM DAN TALALU BANYA LAI SARJANA-SARJANA LAENG; KALAU DONG SAMUA INI GANDENG TANGANG PAR BICARA KABANARAN ALIF’URU/ MALUKU, SAPA ITU YANG BISA LAWANG AKANG !!!!!!!. MARI A LAWAMENA HAULALA, JANG INGA KATONG PUNG DIRI SA, MARI BETA MAU TANYA DOLO PAR BASUDARA DONG SAMUA, KIRA-KIRA KALO MALUKU TATAP BAGINI TARUS, LALU, JOPIE PAPILAYA PUNG ANANA CUCU MAU KAMANA ?, RICHARD LOUHENAPESSY PUNG ANANA CUCU MAU KAMANA ?, THAMRIN ELLY PUNG ANANA CUCU MAU KAMANA ?, MEMET LATUCONSINA PUNG ANANA CUCU MAU KAMANA ? DAN BANYA LAI PUNG ANANA CUCU MAU KAMANA ?. KALO KATONG SAMUA SAYANG ALIF’URU/MALUKU, MAKA MARI KATONG SAMUA SAYANG KATONG PUNG ANANA CUCU BESO-BESO !!!!!!! MARI KATONG SAMUA POTONG DI KUKU RASA DIDAGING; MARI KATONG SAMUA SAKI-SAKI DI TULANG MAR SADAP DI DULANG. MARI KATONG ANGKA MUKA LIA KATONG PUNG SENIMAN-SENIMAN MALUKU TU !, DONG GAGA BATUL. INI BETA PUNG SADIKI PASAANG PAR BETA PUNG BASUDARA SALAM DAN SARANI SAMUA DI TANAH ALIF’URU/MALUKU MANIS EEE, MAR KALO ALE DONG RASA BAHWA INI HANYA CARITA BATU BADAONG SA, TERSERAH, YANG PENTING BETA SU BILANG AKANG KAMUKA. TETE MANIS SAYANG KATONG SAMUA EEE. DARI BASUDARA SARANI YANG JAUH DIMATA MAR DEKAT DIHATI
  • 1 APRIL 08; TERTANDA, ALEXANDER H. MANUPUTTY.
  • tolong pasaang ini di sebar-luaskan ke samua basudara di tanah air maluku, terima kasih sebelumnya.

Dihukum 15 Tahun penjara Simpatisan RMS Tolak Banding

  • 03-Apr-2008, Sri kartini Makatita, Ambon
  • KARENA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, salah seorang simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) Ambaraham Saiya, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dalam sebuah persidangan yang berlangsung,. Kamis (3/4).
  • Majelis Hakim yang diketuai Oleh Raden Anton SH, MH, menegaskan, tindakan makar yang dilakukan terdakwa yakni dengan cara terlibat dalam kelompok tarian Cakalele sambil mempertontonkan bendera RMS di hadapan Presiden RI SUsilo Bambang Yodhoyono saat puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon pada 29 Juni 2007 lalu.
  • Saat perayaan Harganas yang dipusatkan di lapangan Merdeka terdakwa beserta kelompok penari Cakalele yang beranggotakan 28 orang, dibawa asuhan Kordianator Tarian Johan Teterissa sempat memperlihatkan Bedera yang sering disebut (benang raja) itu di hadapan Presiden dan tamu Negara sahabat yang menghadiri Harganas.
  • Terdakwa tertangkap tanggan sementara memperagakan tarian sambil memegang parang kayu sebagai atribut tarian. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, turut serta melakukan permufakatan jahat dengan maksud ingin memisahkan Maluku dari Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa adalah pantas karena telah melalui pertimbagan baik hal–hal yang memberatkan maupun meringankan.
  • Hal yang memberatkan yakni terdakwa mengetahui RMS adalah gerakan terlarang, namun tetap mengikutinya dan akibatnya mempermalukan pemerintah Indonesia beserta masyarakat Maluku di mata internasional dan dapat mengancam disintegrasi bangsa.
  • Sedangkan yang meringakan, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum. Atas putusan hakim, terdakwa mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding. (rbb)

Divonis Seumur Hidup, Kordinator Tarian Cakalele RMS Menangis

  • 03-Apr-2008, Sri kartini Makatita, Ambon
  • KORDINATOR tarian cakalele, Johan Teterisa Alis Jhon alis Yoyo (46) yang mempertontonkan Bendera Republik Maluku Selatan (RMS) Saat puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, 29 Juni 2007 lalu, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Majelis Hakim PN Ambon yang diketuai Raden Anton SH,MH, dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (3/4) menjatuhkan hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana makar.
  • Berdasarkan fakta dipersidangan berupa keterangan saksi diantaranya, Josias Sinay selaku pelatih taraian cakalele, Samual Hendriks, dan Ketua Divisi Pertahanan Keamanan RMS Ferdinan Waas, membenarkan bahwa terdakwa merupakan simpatisan Republik Maluku Selatan Sejak Tahun 2002 dan memegang jabatan sebagai perwakilan RMS Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
  • Bukan itu saja, dari fakta dipersidangan juga membuktikan, keterlibatannya mempersiapkan taraian cakalae yang dibawakan oleh 28 orang penari dari Desa Aboru. Antara lain pada tanggal 10 Juni, 17 Juni dan 24 juni 2007, terdakwa menyelengarakan pertemuan dirumahnya di Desa Aboru untuk membicarakan perlengkapan tarian berupa tombak kayu, parang kayu, tahuri (Kulit Bia), tifa serta bendera RMS.
  • Sementara untuk pelatih tarian adat orang Maluku itu, terdakwa menunjuk Josias Sinay.
  • Kemudian pada pada 27 Juni 2007 terdakwa kembali mengadakan pertemuan dirumah Ferdinaan Waas. Pertemuan kali ini membicarakan srategi agar kolompok penari bisa memasuki kawasan perayaan Harganas yang dipusatkan di lapangan Merdeka, kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
  • Menurut pengakuan terdakwa, perintah untuk membawakan tarian cakale dan memperlihatkan bendera organisasi terlarang itu, bersumber dari Simon Saiya selaku Presiden Transisi RMS, dengan maksud untuk menujukan kepada Presiden beserta para tamu negara sahabat yang menghadiri Harganas bahwa RMS masih eksis sekaligus meminta Kedaulatan gerakan yang pernah diperjuangkan sejak tahun 1950 itu.
  • Dari uraian fakta itu, Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 110 jo 106 KUHP.
  • Selain itu tidak ditemukan satupun alasan pemaaf bagi pria yang berprofesi sebagai Guru SD Di desa Aboru ini, karena terdakwa juga pernah dihukum atas perkara yang sama di tahun 2003.
  • Menurut majelis hakim hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya yang berdampak mempermalukan bangsa Indonesia terutama masyarakat Maluku di mata Internasional, serta perbuatannya dianggap sebagai tindakan separatis yang mengancam disitegrasi bangsa.
  • Seusai mendengar putusan majelis hakim itu, Terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Tomas Watimury, SH langsung menuju Ruang Tahanan PN Ambon.
  • Saat ditanya sejumlah wartawan, pria berusia 46 tahun ini sambil melemparkan senyuman menyatakan menerima putusan hakim dan menolak mengajukan banding.
  • Walaupun telihat tegar dan tenang saat mendengar putusan majelis hakim, Namun terdakwa terlihat shok. Setibanya didalam ruang tahanan terdakwa langsung menyendiri dan terlihat menangis karena vonis majelis hakim lebih berat disbanding tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara. (rbb)

2.4.08

PNS Terbukti Terlibat RMS Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Selasa, 1 April 2008
  • PEGAWAI Tata Usaha, pada salah satu Sekolah Menengah (SMA) di kota Ambon, Petrus Rahayaan Alis Etok, Selasa (1/4) siang, di tuntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chrisman Sahetapy, SH, karena terlibat melakukan makar terhadap negara.
  • Pasalnya terdakwa, yang merupakan pengikut gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) terbukti secara sah dan meyakinkan, turut serta melakukan tindak pidana Makar.
  • Dalam tuntutan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, JPU menerangkan, terdakwa terbukti bersama-sama dengan simpatisan RMS lainya, melangsungkan upacara, peringatan HUT RMS, pada 25 April 2006, di Dusun Masiwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
  • Bukan itu saja, terdakwa juga terbukti mengikuti rapat pada tanggal 20 dan 25 Juni 2007, di rumah Raja Hutumuri, Ferdinan Waas. Rapat itu, diikuti oleh beberapa simpatisan RMS, guna membicarakan persiapan mengibarkan bendera organisasi itu pada perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dipusatkan di Kota Ambon, 29 Juni 2007 lalu.
  • JPU juga menguraikan, dalam pertemuan di rumah Raja Hutumury itu, diberitahukan bahwa tarian adat cakalele dari Desa Aboru akan mengibarkan bendera RMS pada acara Harganas, dan sebagai pembicara atau pemimpin rapat adalah Johan Teterisa dan Raja Hutumuri, Ferdinan Waas, kemudin para peserta rapat semuanya mengetahui dan menyetujui hal dimaksud.
  • Dari fakta dipersidangan JPU berkesimpulan terdakwa telah terbukti melakukan tidakan pidana makar, sebagimana diatur dan diancam dalam pasal, 106 jo pasal 55 ayat I ke 1 KUHP, dan pasal 110 ayat 1 KUHP. (rbb)

Residivis RMS Terancam dipenjara 10 Tahun

  • Selasa, 1 April 2008
  • SALAH seorang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) yang juga berstatus residivis, Elias Sinay alias Eli, terancam akan kembali merasakan pahitnya hidup dibalik teralibesi, karena dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (1/4) ia dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert Hondro,SH.
  • Tuntutan JPU ini dirasakan pantas karena sesuai fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana makar.
  • JPU juga tidak menemukan adanya alasan pemaaf kepada terdakwa. Pasalnya selama persidangan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, bahkan dia membenarkan keinginan RMS untuk memisahkan Maluku, dari Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • JPU menguraikan, rencana terdakwa bersama teman-temannya bukanlah itikad baik karena keberadaan bendera RMS sudah dilarang di Indonesia. Sebagai bukti terdakwa pernah dihukum ditahun 2003 dalam perkara yang sama, disamping itu terdakwa juga tidak jera atas sanksi yand pernah dijalaninya di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon dan berusaha mengulangginya perbuatannya kembali.
  • Terdakwa Elias Sinay alis Eli, berhasil diringkus oleh aparat Polda Maluku, pada 29 juni 2007 lalu, tepatnya didepan Kantor Telkom, Jl. Pattimura Ambon. Saat itu terdakwa membawa bendera RMS yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
  • Bendera tersebut, rencananya akan dikibarkan, seusai para penari cakalele terlebih dahulu mengibarkan bendera RMS, didepan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beserta para duta besar negara sahabat yang menghadiri Peringatan Harganas yang dipusatkan di Lapangan Merdeka Ambon.
  • Sidang akan kembali digelar pekan depan, untuk mendengarkan pembelaan dari Penasehan Hukum terdakawa, Tomas Watimury, SH. (rbb)

1.4.08

Malam Rama Tama

Klik op afbeelding om te vergroten.