31.3.08

Ned. ambassade Jakarta

  • 31 maart 2008 08:16 UTC
  • Jakarta - Tientallen Indonesiërs hebben voor de Nederlandse ambassade in Jakarta geprotesteerd tegen de film van Geert Wilders.
  • De demonstranten gooiden eieren en waterflessen naar het gebouw en riepen leuzen als 'Holland go to hell'. Een van de sprekers riep op de Nederlandse parlementariër te doden. De demonstranten noemden de PVV-leider een 'christelijke terrorist' en eisten dat Nederland Wilders vervolgt.
  • Zondag was op Midden-Java ook al een demonstratie tegen Fitna.Ook elders in de moslimwereld zijn protesten te horen. Iran ontbood zondag de Nederlandse ambassadeur om tekst en uitleg te geven. Eerder had Pakistan dat gedaan. In Jordanië eist een grote groep parlementariërs dat de regering in Amman de diplomatieke banden met Nederland verbreekt vanwege de film. Maatschappelijke organisaties in Jordanië willen een boycot van Nederlandse producten.
  • Volgens de Nederlandse econoom Arnold Heertje zou zo'n boycot slechts beperkte schade opleveren.

27.3.08

Bom meledak(ontploft) di Leksula(Buru)

  • Masyarakat desa Leksula kecamatan Leksula Kabupaten Buru pada hari Senin tanggal 24 Maret 2008 (24/03/08) dikejutkan dengan meledaknya sebuah bom rakitan jenis low eksplosive atau daya ledak rendah. Bom rakitan yang meledak tersebut berasal dari sebuah rumah milik Erwin Solissa umur 34 tahun pekerjaan tani desa Leksula kecamatan Leksula pukul 14.30 Wit.

  • Meledaknya bom rakitan dari dapur rumah milik Erwin Solissa mengakibatkan pemilik rumah yakni Erwin Solissa sendiri terluka parah hingga mengakibatkan tangan kirinya dan jari tengah tangan kanan korban putus. Korban Erwin Solissa setelah kejadian langsung dievakuasi ke Puskesmas Leksula untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

24.3.08

Ludya Tuankotta mag blijven

  • 20 mrt 2008, 07:18 - BREDA
  • De Bredase Ludya Tuankotta wordt niet uitgezet.
  • Ze mag vanuit Nederland een nieuwe aanvraag voor een verblijfsvergunning indienen. De familie Tuankotta is voorzichtig blij met het goede nieuws, dat ze via hun advocaat hebben gehoord. "We geloven het pas echt als we het zwart op wit hebben gezien", stelt Petrus Tuankotta, haar echtgenoot. " Maar als het echt klopt willen we iedereen bedanken die zijn best voor ons heeft gedaan.
  • " De Bredase van Molukse afkomst woont al sinds 1995 in Nederland, samen met haar Nederlandse man Petrus en zoon Donald. In 2005 ging er iets fout met de verlenging van haar verblijfsvergunning en werd ze illegaal verklaard door de IND. Ze zou een nieuwe aanvraag moeten doen bij de Nederlandse ambassade in Indonesië. Eind februari kreeg ze plots te horen dat ze voor 21 maart het land uit zou worden gezet. Belofte maakt schuld.

23.3.08

Proposal HUT 100thn Gedung Gereja Bethel Aboru

Wij hebben van Ama Moni de complete Proposal HUT 100thn Gedung Gereja Bethel Aboru ontvangen. Het bericht is te groot om op de site te plaatsen. Degene die belangstelling heeft voor het bericht, kunnen een e-mail naar ons sturen, zodat wij het kunnen mailen. Zepi e-mail: aboroe@hetnet.nl

20.3.08

Johan Teterisa Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

  • 19-Mar-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • SETELAH sebulan bulan sidang tuntutan terhadap Ketua Perwakilan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Johan Teterisa alis Jhon alias Yoyo, tertunda karena harus menungu Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), akhirnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (19/3) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junet Patiasina, SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
  • Anehnya, tuntutan JPU terhadap Yoyo ini lebih ringan bila dibandingkan dengan terdakwa simpatisan RMS lainnya. Sebut saja, Daniel Malawauw yang dituntut 20 tahun penjara, karena memiliki ratusan bendera RMS yang dijahitnya untuk digunakan saat perayaan hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon pada 29 Juni lalu.
  • Padahal Malawauw hanyalah simpatisan RMS dan tidak memiliki jabatan apapun dalam organisasi RMS, namun yang memberatkannya karena Malawauw tidak menyesal dan pensiunan Pegawai PT. Pos dan Giro Indonesia.
  • Juga terdakwa lainnya Fredy Akehary yang dituntut 15 tahun penjara, karena mengetahui rencana menggelar tarian cakalele saat Harganas tetapi tidak melapor, dan Ruben Saiya yang juga dituntut 15 tahun penjara karena termasuk dalam peserta tarian dan bersatus residivis.
  • Bahkan dalam tuntutannya pun, JPU juga tidak menerangkan bahwa terdakwa adalah koordinator tarian cakalele yang sangat berperan aktif mengumpulkan massa simpatisan RMS, dan mengadakan serta menyediakan tempat untuk melangsungkan rapatguna memperlancar rencana mereka.
  • Selain itu, Yoyo juga adalah orang yang sempat mengeluarkan bendera RMS dari balik tifa dan memperlihatkannya di depan presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta para undangan dan tamu asing saat Peringatan Harganas yang dipusatkan di Lapangan Merdeka Ambon, yang kemudian dirampas oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) saat itu.
  • ”Kesimpulan majelis hakim yang terhormat sebelum kami sampai pada tuntutan pidana terdakwa Johan Teterisa alias Johan alias Yoyo, perkenankan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan tindak pidana ini yaitu, hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam dalam tidak pidana sejenis dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya” ujar JPU Pattiasina.
  • Dalam pertimbangan hukum berupa hal-hal yang memberatkan Yoyo, JPU juga tidak menerangkan terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil yang berprofesi sebagai guru pada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Desa Aboru.
  • Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan yang akan disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Helmi Sulilat, SH.

Simpatisan RMS Sepakat Tidak Ikut Pemilukada Maluku 2008

  • 18-Mar-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • KORDINATOR Tarian Cakalele Republik Maluku Selatan dari Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Johan Teterisa alis Yoyo, mengaku tidak akan mengunakan hak pilihnya sebagai warga Negara Indonesia sekaligus penduduk provinsi Maluku dalam pemilihan umum kepada daerah (Pemilukada) Maluku yang dijadwalkan berlangsung 9 Juli 2008 mendatang.
  • Kepada Situs RBB, Selasa (18/2), pria yang masih bersatus sebagai guru pada salah satu sekolah di Desa Aboru ini mengaku, memilih masuk sebagai Golongan Putih (Golput) atau tidak memilih salah satu pasangan calon Gubernur Maluku dalam Pemilukada. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Indonesia pada umumnya dan Provinsi Maluku pada khususnya, yang dinilai tidak adil.
  • Pilihan untuk tidak menyalurkan aspirasi politik itu, ternyata bukan keinginan pribadi Teterisa saja, melainkan hal ini telah menjadi kesepakatan bersama para simpatisan RMS yang sementara menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah tahan (Rutan) Waiheru, Kecamatan Baguala, kota Ambon.
  • Para simpatisan ini, diantaranya mereka yang ditahan karena terlibat dalam tarian Cakalele saat perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 29 Juni 2007 lalu, maupun yang terlibat melakukan upacara peringatan HUT RMS pada 25 April 2006, di Hutan Wanat, Dusun Masiwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
  • Menurut Teterisa kesepakatan mereka ini juga akan diikuti oleh keluarga mereka masingmasing. Bbahkan masyarakat desa Aboru yang merasa terisolir dan terpinggirkan dalam berbagai program pembangunan yang dilakukan pemerintah, juga tidak akan menyalurkan aspirasi politiknya.

Simpatisan RMS Sepakat Tidak Ikut Pemilukada Maluku 2008

  • 18-Mar-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • KORDINATOR Tarian Cakalele Republik Maluku Selatan dari Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Johan Teterisa alis Yoyo, mengaku tidak akan mengunakan hak pilihnya sebagai warga Negara Indonesia sekaligus penduduk provinsi Maluku dalam pemilihan umum kepada daerah (Pemilukada) Maluku yang dijadwalkan berlangsung 9 Juli 2008 mendatang.
  • Kepada Situs RBB, Selasa (18/2), pria yang masih bersatus sebagai guru pada salah satu sekolah di Desa Aboru ini mengaku, memilih masuk sebagai Golongan Putih (Golput) atau tidak memilih salah satu pasangan calon Gubernur Maluku dalam Pemilukada. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Indonesia pada umumnya dan Provinsi Maluku pada khususnya, yang dinilai tidak adil.
  • Pilihan untuk tidak menyalurkan aspirasi politik itu, ternyata bukan keinginan pribadi Teterisa saja, melainkan hal ini telah menjadi kesepakatan bersama para simpatisan RMS yang sementara menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah tahan (Rutan) Waiheru, Kecamatan Baguala, kota Ambon.
  • Para simpatisan ini, diantaranya mereka yang ditahan karena terlibat dalam tarian Cakalele saat perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 29 Juni 2007 lalu, maupun yang terlibat melakukan upacara peringatan HUT RMS pada 25 April 2006, di Hutan Wanat, Dusun Masiwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
  • Menurut Teterisa kesepakatan mereka ini juga akan diikuti oleh keluarga mereka masingmasing. Bbahkan masyarakat desa Aboru yang merasa terisolir dan terpinggirkan dalam berbagai program pembangunan yang dilakukan pemerintah, juga tidak akan menyalurkan aspirasi politiknya. (rbb)

Ketahuan Ikut Upacara HUT RMS Yopi Dituntut 10 Tahun Penjara

  • 19-Mar-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • KETAHUAN mengikuti upacara pengibaran bendera Republik Maluku Selatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun geraekan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Yakobus Supusepa alias Yopi, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junet Patiasina SH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (19/3).
  • JPU dalam tuntutannya menguraikan, pada awalnya yaitu pada tanggal 24 April 2006 sekitar pukul 22.00 WIT, terdakwa bersama-sama dengan simpatisan RMS lainnya, menuju Dusun Masiwang Gunung Nona kecamatan Nusaniwe kota Ambon, untuk mencari binatang kus-kus. setelah tiba dilokasi baru terdakwa mengetahui kalau kedatangan mereka adalah untuk melakukan persiapan sekaligus melakukan upacara.
  • Keesokan harinya terdakwa tetap mengikuti upacara HUT RMS hingga bendera RMS berhasil dikibarkan, mendengarkan pidato RMS dan juga ikut menyanyikan lagu kebangsaan RMS “Hena Masa Waya”.
  • Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka JPU menuntut supaya majelis hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat memutuskan satu menyatakan bagi terdakwa Yakobus Supusepa alias Yopi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 87 KUHP.
  • Terhadap tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Helmi Sulilat, SH akan melakukan pembelaan pada 3 April mendatang.

14.3.08

Simpatisan RMS Mengaku Tidak Menyesal Dihukum 15 Tahun Penjara

  • PENJAHIT Ratusan bendera gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Daniel Malwauw alis Danker mengaku tidak menyesal terlibat organisasi terlarang itu dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
  • Namun, menurut terdakwa yang diwawancarai, Kamis (13/3) vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadapnya tidak adil karena merasa tidak pantas dihukum seberat itu. Pasalnya perjuangan yang dilakukanya hanyalah perjuangan moral tanpa mengunakan senjata atau membunuh.
  • Walaupun demikian pria pensiunan Pegawai Negeri Sipi (PNS) Pos Dan Giro ini mengaku, pasrah dan menerima vonis hakim itu, dan tidak akan pernah mempengaruhi idialismenya. Bahkan ia terdakwa berjanji akan tetap berjuang bersama gerakan separatis itu demi kesejahteraan masyarakat di Maluku.
  • Pengakuan yang sama juga disampaikan terdakwa lainnya Rumanus Basteran alias Man alias Mangun yang divonis 17 tahun penjara, karena ketahuan menyimpan bendera RMS didalam kamar kostnya serta memiliki dua butir amunis tanpa ijin.
  • Namun, menurut Ketua Mejelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Ambon, I Wayan Kawisada yang mengadili perkara makar keduanya, menegaskan, vonis yang dijatuhkan keduanya sudah sesuai dengan hukum dan rasa keadilan.
  • Berdasarkan fakta dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf bagi mereka. Bahkan perbuatan mereka dapat mengancam disitegrasi bangsa dan mempermalukan Indonesia, khususnnya masyarakat Maluku dimata dunia internasional, apa lagi Malwauw adalah pensiunan PNS yang digaji dan dijamin kesejahtraan oleh pemerintah Indonesia.
  • Sedangkan hal yang memberatkan hukuman Rumanus Basteran karena dia adalah residivis atas tidak pidana yang sama. Rumanus pernah menjalani hukuman 2,4 tahun karena tertangkap tanggan mengikuti arak-arakan bendera RMS dari kudamati kecamatan Sirimau hingga markas Polda Maluku, 25 April 2004 lalu. (rbb)

Wakil Perwakilan Saneri Kecil RMS Desa Aboru Siap Dituntut

  • TERHITUNG sudah empat kali dalam sebulan terakhir, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap kordinator tarian cakalele sekaligus pemegang jabatatan Wakil perwakilan Saneri Kecil, gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Desa Aboru, Maluku Tenggah (Malteng), Johan Teterisa alias Yoyo, mengalami penundaan.
  • Kuasa hukum tersangka Teterissa, Tomas Watimury, SH, Kepada Situs Radio Baku Bae, Rabu (12/3) mengatakan, tertundanya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Siti Ariyani, SH pada pekan-pekan sebelumnya disebabkan RencanaTuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun.
  • Namun ditambahkannya lagi, sidang tuntutan tersebut sebenarnya sudah bisa dilaksanakan pada Rabu (12/3), karena berdasarkan informasi yang diperoleh, Rentut terhadap terdakwa Teterisa sudah diterima pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, tetapi ternyata Rentutnya belum diterima JPU yang menangani kasus Teterissa ini.
  • Tetapi dapat dipastikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu akan berlangsung pada kamis 13 Maret 2008. (rbb)

Penyambut Tarian Cakalele Di Tuntut 10 Tahun Penjara

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gres Siahaya, SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (12/3) memohon kepada majelis hakim yang diketuai Susilo Utomo,SH agar memvonis dua orang terdakwa simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Philip Malawauw dan Alex Malwauw dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
  • Sesuai fakta dipersidangan, diantaranya kesaksian Kordiantor Tarian Cakalele, Johan Teterisa serta kesaksian kedua terdakwa sendiri yang membenarkan pernah mengikuti rapat dirumah terdakwa Johan Teterisa pada tanggal 24 juli 2007.
  • Dalam rapat itu, Teterisa menyuruh mereka membawa bendera RMS saat puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dipusatkan di lapangan Merdeka, kota Ambon, 29 Juli 2007 lalu dan diisanggupi oleh keduanya.
  • Tepat di puncak perayaan Harganas, tanggal 29 juli 2007, kedua terdakwa turut mengahadirinya, sedangkan bendera RMS yang diperoleh dari Teterisa disembunyi dibalik celana dalam mereka.
  • Sesuai dengan perintah sebelumnya, bendera itu direncanakan akan dipertontonkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia serta tamu negara sahabat yang mengahadiri Harganas, setelah kelompok tarian Cakalele mengeluarkan bendera RMS terlebih dahulu.
  • JPU dalam dakwaannya, menegaskan keduanya dikenakan dua dakwaan yakni pertama diancam dengan pasal 106 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan kedua diancam dengan pasal 110 ayat 1 KUHP. Dan bedasarkan fakta dipersidangan mereka terbukti melakukan tindak pidana makar sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 110 jo pasal 106 KUHP.
  • Selain menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, JPU juga menuntut agar biaya perkara ditangung kedua terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 2 potong bendera RMS, milik Phil Malwauw dengan ukuran panjang 38 cm dan lebar 18,5 cm serta milik Alex Malwauw yang berukuran panjang 30,6 cm dan lebar 18,9 cm disita untuk dimusnakan.
  • Sidang akan digelar kembali pada tanggal 19 Maret mendatang untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum mereka, Tomas Watimury, SH. (RBB)

12.3.08

Pemilik Bendera Dan Dokumen RMS Divonis 17 Tahun Penjara

  • TERDAKWA Daniel Malwauw alis Danker, Pemilik 59 lembar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dan ratusan penggalan kain dengan komposisi warna Merah, putih, biru dan hijau serta 13 buah dokumen RMS,divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (11/3).
  • Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Kawisada, SH, vonis Malawauw ini lebih rendah lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara.
  • Pasalnya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa selama persidangan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tangunggan keluarga serta sudah berusia lanjut, tetapi majelis hakilm berpendapat tidak alasan memaafkan terdakwa.
  • Sesuai fakta selama persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana makar yang bertujuan untuk memisahkan Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 110 ayat 2, 3 dan pasal 106 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
  • Awalnya Terdakwa yang tak lain adalah pensiunan pegawai Pos Dan Giro Kota Ambon ini, berhasil diringkus aparat Polda Maluku, di rumahnya di benteng Atas, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada bulan Juni 2007 lalu.
  • Saat itu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dirumahnya karena berdasarkan informasi terdakwa adalah simpatisan organisasi Fron Kedaulatan Maluku (FKM) yang berafiliasi langsung dengan gerakan separatis RMS.
  • Dari hasil penggeledahan ditemukan 59 Bendera, 13 dokumen RMS, serta ratusan penggalan kain yang akan dijahit menjadi bendera diantaranya, kain berwarna merah sebanyak 125 potong, kain berwarna putih sebanyak 290 potong sementara yang berwarna hijau berjumlah 306 dan 281 potongan kain berwarna Biru.
  • Barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa itu, akan dijahit menjadi bendera RMS dan akan dikibarkan saat puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 29 Juli 2007 lalu yang dipusatkan di Kota Ambon dan dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia serta para tamu negara sahabat.
  • Terhadap putusan majelis hakim ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Samuel Sahetapy, SH mengaku pikir-pikir apakah akan melakukan upaya banding atau tidak, sedangkan JPU, Ester Wattimury, SH menyatakan menerima putusan itu. (rbb)

Residivis RMS Dihukum 17 Tahun Penjara

  • SETELAH menjalani serangkaian persidangan, akhirnya salah seorang residivis dan pengikut gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Rumanus Batseran alias Mangun, dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

  • Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (11/3) dan dipimpin Hakim Ketua I Wayan Kawisada, SH, terdakwa yang pernah dihukum karena melakukan arak-arakan bendera RMS dari Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe hingga markas Polda Maluku di Batu Meja, kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tahun 2005 lalu.
  • Ia kembali diseret kemeja hijau Karena ketahuan memiliki satu lembar bendera RMS yang sering dibuat "benang raja" yang disembunyikan dikamar kosnya di kawasan Waringin, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, serta kepemilikan 2 buah amunisi tanpa ijin. Bendera RMS itu, berhasil ditemukan aparat Polda Maluku saat melakukan penggeledahan.
  • Terdakwa mengakui bendera RMS itu miliknya dan akan dikibarkan saat HUT gerakan separatis itu, 25 April 2006 tapi tidak jadi, sedangkan dua amunisi diperolehnya saat konflik Ambon beberapa tahun lalu.
  • Terdakwa ini, tanpa sengaja bertemu dengan sejumlah anggota kepolisian yang akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka lain Daniel Malwauw Alias Danker. Kala itu terdakwa sedang bertamu di rumah Malwauw. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku kedatangannya untuk bertanya kepada Malwauw mengenai perkembangan RMS atas perintah Mikily Pattiselano.
  • Mengingat terdakwa adalah residivis atas tindak pidana yang sama, Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa pantas divonis 17 tahun penjara, di samping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf atas perbautan terdakwa, sehingga putusan yang dijatuhkan itu dirasakan cukup adil.
  • Namun, putusan majelis hakim memberi waktu seminggu kepada terdakwa untuk berfikir, apakah akan menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan itu. (rbb)

11.3.08

Terbukti Makar Johanes Saiya Divonis 17 Tahun Penjara

  • SATU lagi simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yakni Johanes Saiya divonis hukuman 17 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (10/3). Hukuman ini lebih berat lima tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Ariyani SH, yakni 12 tahun penjara.
  • Majelis Hakim yang diketuai Imam Supriyadi, SH berpendapat, hukuman yang diberikan terhadap tersangka sangat pantas karena berdasarkan fakta selama persidangan, baik berupa keterangan terdakwa sendiri, saksi dan barang bukti, menunjukkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan tujuan mimisahkan suatu wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Tindakan terdakwa dibuktikan dengan cara memperagakan tarian cakalele sambil memperlihatkan bendera organisasi terlarang itu yang sering disebut "benang raja" di hadapan Presiden RI SUsilo Bambang Yudhoyono bersama papra undangan dari 33 provinsi serta tamu Negara sahabat, yang menghadiri puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di ambon, 29 Juli 2007 lalu.
  • Perbuatan tersangka yang dilakukan bersama dengan simpatisan RMS lainnya dapat mengancam disintegrasi Bangsa, mempermalukan bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Maluku dimata dunia, apalagi saat kondisi Maluku semakin kondusif pasca konflik sejak 1999 lalu, Sementara hal yang meringankan tersangka yakni memiliki tanggungan anak dan isteri, terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah dihukum serta berlaku sopan saat persidangan.
  • Atas putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Thomas Wattimury, SH mengaku menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau melakukan upaya banding. (rbb)

Re: [ambon.com] Terbukti Makar Johanes Saiya Divonis 17 Tahun Penjara

  • Simpatisan Bangsa Maluku
  • Angkat topi untuk para simpatisan ini yang berani memperagakan tarian Cakalele tarian khas bangsa Maluku yang akhirnya harus menerima perlakuan yang tidak adil sampai harus menerima hukuman dipenjara 17 tahun.
  • Saya kira ini tidak masuk di akal, apakah menunjukkan tarian khas bangsa khususnya masyarakat Maluku sendiri di sebut memalukan?
  • Saya bukan orang Maluku, tetapi saya banyak membaca tentang Maluku yang sudah berdiri sendiri sebelum Indonesia merdeka. Jadi setahu saya bangsa Maluku mempertahankan negaranya sendiri yang di ambil dengan paksa oleh Indonesia. Apakah benar demikian?
  • Menurut saya hukuman ini seharusnya tidak ada, ini tidak adil Indonesia menunjukkan kediktatorannya dengan menghukum mereka mereka ini. Janganlah Indonesia mempermalukkan diri sendiri dengan tindakan yang tidak adil dimata dunia. Ini baru disebut memalukan.

5.3.08

Residivis dan Simpatisan RMS Divonis 20 Tahun Penjara

  • ANTARA News 05/03/08 22:39
  • Ambon (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon hari Rabu memvonis seorang simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Ruben Saiya alias Uben yang juga residivis dalam kasus sama, dengan hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan.
  • Hakim PN Ambon yang diketuai Raden Anton Priyono, SH, dalam persidangan itu menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan makar terhadap negara, seperti yang diatur dalam pasal 110 ayat 1 KUHP jo pasal 106 KUHP.
  • Hakim menilai vonis 20 tahun penjara itu sangat sesuai karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa adalah anggota kelompok tarian cakalele yang bermaksud membentangkan bendera terlarang RMS di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama para tamu negara sahabat pada puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), di Ambon, 29 Juli 2007.
  • Bahkan terdakwa mengaku sendiri bahwa rencana membentangkan bendera terlarang RMS yang sering disebut "benang raja" itu bertujuan meminta kedaulatan RMS yang pernah diperjuangkan tahun 1950, serta menunjukkan kepada Pemerintah Indonesia dan dunia Internasional bahwa gerakan separatis itu masih eksis di Maluku.
  • Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mien Saliman, SH, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
  • Majelis hakim berpendapat, hukuman 20 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa selaku simpatisan organisasi terlarang RMS itu sangat pantas karena perbuatannya dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa dan mempermalukan Indonesia.
  • Perbuatan terdakwa bisa mempermalukan bangsa Indonesia di mata dunia internasional, mengancam integrasi bangsa, serta tidak memiliki rasa nasionalisme. Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya dan bahkan meminta agar Pemerintah memberikan kedaulatan bagi RMS.
  • Terdakwa adalah pengikut organisasi terlarang RMS dari tahun 2003 dan pernah dihukum selama 1,4 tahun penjara karena mengikuti upacara HUT RMS di Desa Aboru, tahun 2003.
  • Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah bendera RMS dengan komposisi warna merah (dominan), putih, biru dan Hijau untuk dimusnahkan dan membebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
  • Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan menerimanya dan menolak melakukan banding.
  • Sementara itu, dalam persidangan yang berbeda, majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 17 tahun penjara potong masa tahanan, terhadap simpatisan RMS lainnya, Johanes Saiya alias Ais, juga karena terbukti melakukan makar.
  • Terdakwa juga dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU Mien Saliman, SH, dalam persidangan sebelumnya.Hukuman kepada terdakwa ini lebih ringan tiga tahun dibanding yang dijatuhkan majelis hakim PN Ambon terhadap terdakwa lainnya Ruben Saiya alias Uben, yang juga kakak kandung tersangka sendiri yakni 20 tahun penjara.
  • Hukuman lebih ringan ini, karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui segala perbuatan dan kesalahannya.
  • Atas putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum,Tomas Watimury, SH, dan Helmi Sulilatu, SH, menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding.

4.3.08

Terdakwa RMS Minta Keringanan Hukuman

  • 04-Mar-2008, Sri Kartini Makatita, Ambon
  • Kuasa Hukum salah seorang terdakwa simpatisan organisasi Republik Maluku Selatan (RMS), Tomas Watimury SH, mengakui tindakan kliennya Agustinus Abraham Apono, adalah perbuatan pidana.
  • Namun dia meminta kepada, Mien Munteh, SH, selaku hakim tunggal yang memipin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (4/3) agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa,
  • Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili Pattipelohy, SH menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan satu tahun, karena karena terbukti melakukan tindak pidana makar.
  • Perbuatan makar yang dilakukan terdakwa itu yakni menyampaikan pesan singkat (short message service ) yang diterimanya dari pimpinan transisi RMS, Simon Saiya, yang isinya meminta terdakwa berkumpul di Lapangan Merdeka, Kecamatan Sirimau, kota Ambon, yang menjadi berlangsungnya peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), kepada tersangka lainnya Benyamin Titehena,
  • Tetapi dalam perjalanan terdakwa dihadang oleh anggota polisi yang sedang patroli, Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pesang singkat tersebut pada Handphne terdakwa,
  • “Terdakwa bukan simpatisan RMS, ia menyesali perbuatanya dan tidak akan mengulangnya lagi apalagi terdakwa memiliki tanggungan terhadap anak adan isteri” ujar Wattimury.
  • Atas permohon kuasa hukum terdakwa, JPU bersikeras tetap pada tuntutannya yakni satu tahun penjara. Demikian pula kuasa hukum terdakwa, tetap pada pembelaanya, Sidang Akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim. (rbb)

3.3.08

Masalah RMS dan Perkelahian Antarkomunitas Masih Rawan

  • TEMPO Interaktif, Ambon: Pangdam XVI Pattimura Mayor Jenderal Rasyid Qurnuen Aquary mengatakan tantangan tugas Kodam Pattimura di tahun 2008 lebih berat dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Masalah yang masih dianggap besar adalah gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yang masih hidup dan perkelahian antarkomunal. Demikian dikatakan Pangdam Pattimura kepada wartawan di Ambon Kamis (28/2).
  • Menurut Mayjen Rasyid, RMS berhasil ditekan, tetapi jaringan intelijen dan organisasinya belum sepenuhnya dapat dihancurkan.
  • Sementara perkelahian atau konflik komunal, baik akibat penyelenggaraan pilkada provinsi maupun pilkada kabupaten, permasalahan agama dan tanah, masih menjadi persoalan keamanan yang rawan.
  • Mochtar Touwe

Tiga Lokasi Transmigrasi Siap Dibuka

  • Natsir Alamanda, Ambon
  • SEBANYAK 700 Kepala Keluarga (KK) jadi target transmigrasi umum di tiga lokasi yang telah ditinggalkan transmigran sebelumnya yaitu, di Kabupaten Buru, Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur.
  • Sesuai paket yang ditawarkan, masing-masing KK akan mendapat lahan seluas dua hektar ditambah biaya hidup selama 12 bulan, kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Maluku, Zainal Arifin Surullah, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (29/2).
  • Menurut Surullah, program ini mulai digalakkan setelah ada revitalisasi dan penataan kembali birokrasi di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk penambahan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Transmigrasi, di tiga Kabupaten itu.
  • Tiga lokasi transmigrasi itu sudah sembilan tahun ditinggalkan para transmigran karena konflik sosial 1999 lalu, sehingga tak ada satupun rumah yang tersisa lagi. “Ada yang lari ke Ambon, NTT, NTB, Bali dan Jawa,” katanya.
  • 700 KK transmigran itu diantaranya akan ditempatkan di Kabupaten Buru 200 KK, Malteng 200 KK, sedang SBT sebanyak 300 KK. Anggaran yang diperuntukkan sudah disiapkan, tinggal dilokasikan ke masing-masing UPT-nya.
  • Namun, Disnakertrans Maluku harus menyiapkan kembali lokasi tersebut terlebih dulu, terutama lahan yang diperlukan dengan membuka lahan seluas satu hektar saja, dan satu hektar lainnya akan dibuka sendiri oleh transmigran bersangkutan.
  • Surullah menyebutkan, calon transmigran yang akan ditempatkan itu terdiri dua kategori yakni, lokal yang berasal dari Kabupaten/Kota yang ada di Maluku dan yang berasal dari luar Maluku, dengan perbandingan 50:50.
  • “Saat ini kita sudah sampai pada tahap penyiapan administrasi, artinya sudah lewat tahap perencanaan,” tambahnya.
  • Ia menandaskan, tidak boleh ada paksaan untuk memindahkan masyarakat tertentu ke suatu daerah, seperti dalam program transmigrasi ini. Setelah proses penyiapan administrasi tersebut Disnakertrans akan lakukan sosialisasi di Kota Ambon maupun Kabupaten lainnya.
  • Persyaratan utama yang harus dipenuhi para calon transmigran, hanyalah kerelaan dan keikhlasan untuk mengikuti program tersebut, katanya. (rbb).

Terdakwa FKM RMS Marlon Patipawael Dituntut 12 Tahun Penjara

  • AMBON – Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar Sidang lanjutan kasus makar FKM RMS dengan terdakwa Marlon Patipawael alias Marlon dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Imam Supriyadi.
  • Dalam persidangan Jaksa penuntut Umum M Mataheru menuntut Terdakwa Marlon Patipawael alias Marlon dengan tuntutan 12 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindakan makar terhadap negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 106 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Terdakwa terbukti mengikuti Perayaan HUT RMS di Desa Aboru kecamatan Saparua kabupaten Maluku tengah dan HUT RMS di Gunung Nono kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
  • Tuntutan diperkuat dengan barang bukti berupa satu buku panduan FKM RMS, 33 kepingan CD berisikan Acara peringatan HUT RMS, dokumentasi kerusuhan Ambon, serta lembaran Pidato penyelenggaran Eksekutif transisi FKM RMS pada HUT RMS 25 April 1950 oleh DR. Alex Manuputty Usai mendengarkan Tuntutan Jaksa dalam Persidangan maka Hakim memutuskan melanjutkan sidang pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. DMS FM